in ,

Thailand Akan Kenakan Pajak Turis Mulai Tahun Depan

Thailand Akan Kenakan Pajak Turis Mulai Tahun Depan
FOTO: IST

Pajak.comThailand – Dibukanya pintu perbatasan Thailand secara perlahan sejak awal Oktober lalu merupakan berita baik bagi wisatawan asing mancanegara termasuk dari Indonesia, bersamaan dengan itu, pemerintah Negeri Gajah Putih ini juga mengumumkan akan mulai memberlakukan pajak turis mulai 1 Januari 2022.

Pajak Turis sebesar 500 baht atau sekitar Rp 211.000 yang akan dikenakan bagi setiap turis mancanegara ini disebut sebagai Dana Transformasi Pariwisata Thailand (Tourism Transformation Fund). Menurut Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand (Tourism Authority of Thailand/TAT) Yuthasak Supasorn, dana yang dihasilkan tersebut akan digunakan untuk menyubsidi proyek-proyek pariwisata.

Sementara Komite Kebijakan Pariwisata Nasional merinci, pendapatan pajak turis ini akan dibagi dua, sebesar 300 baht akan digunakan untuk kepentingan pariwisata Thailand, kemudian 200 baht akan disalurkan ke proyek-proyek yang diprakarsai oleh sektor swasta atau masyarakat. Maklumlah, Pandemi Covid-19 telah memorak-porandakan pendapatan pemerintah dari sektor andalan ini, dan mengakibatkan sejumlah proyek di sektor pariwisata terhenti.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Supasorn juga memastikan, dana tersebut tidak dimaksudkan untuk memulihkan kerugian finansial yang diderita akibat pandemi, melainkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal jangka panjang.

“Proyek-proyek tersebut harus merupakan kreasi bersama dan pemerintah harus menggunakan dana tersebut untuk mendukung proyek-proyek yang dapat menciptakan dampak ekonomi. Kami berharap dana ini akan mendukung perubahan pariwisata nasional yang menciptakan tempat yang lebih aman dan bersih,” kata Supasorn.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *