in ,

Penerapan tax planning dan aspek keadilan kebijakan pajak UMKM

Indonesia merupakan salah satu negara berciri khas keberagamannya dalam berbagai aspek dari mulai budaya, suku, bahasa, dan lainnya yang mana ini cukup berpengaruh juga terhadap ekonomi. Dengan keberagaman yang ada ekonomi tumbuh cukup baik. Salah satu sektor yang memiliki peran penting terhadap ekonomi Indonesia adalah UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Berdasarkan profil bisnis UMKM Bank Indonesia (2015), proporsi UMKM di Indonesia mencapai 99,99% dari keseluruhan pelaku usaha atau sejumlah 56,54 juta unit. Selain itu, diketahui kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) berkisar pada 60,3% dari jumlah PDB dan memberikan peluang kerja bagi 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja. Berbicara mengenai UMKM dan ekonomi tentu akan memiliki keterkaitan dengan perpajakan, UMKM yang kita lihat memiliki potensi dan pendorong yang bagus di ekonomi rakyat apakah akan memberikan peluang yang bagus juga untuk pemasukan negara melalui perpajakan? Atau justru keberadaan UMKM ini belum dimaksimalkan perpajakannya? Lalu, bagaimana penerapan tax planning pada UMKM dan aspek keadalian dalam kebijakan perpajakannya?

Sekilas tentang UMKM dan kaitannya dengan pajak 

Pengusaha UMKM dapat berupa orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan usaha dengan omzet tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, serta dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu pula.

Sekilas tentang tax planning 

Tax planning adalah strategi untuk menekan beban pajak ke angka minimal tanpa melanggar UU perpajakan yang berlaku dan tidak bersifat ilegal. Kegiatan tax planning didasari dengan tiga hal yaitu tax police, tax law, dan tax administration. Adapun pengertian tax planning menurut Suandy (2008), Tax planning adalah proses pengorganisasian usaha wajib pajak pribadi atau sekelompok wajib pajak dengan sedemikian rupa sehingga utang pajak baik PPh maupun beban pajak yang lainnya mampu dimaksimalkan seminimal mungkin.

Sedangkan menurut Zain (2008) dalam M. Safi (2013) tax planning merupakan usaha penstrukturan berkaitan dengan konsekuensi dari potensi pajak yang melakukan penekanan melalui pengendalian tiap transaksi. Proses pengendalian itu bertujuan untuk mengefisiensikan total pembayaran pajak pada pemerintah melalui penghindaran pajak dan bukan penyelundupan pajak.

Tax planning bagi UMKM 

Menurut penelitian Ulfah Fauziah dan Bernard E.Tidajoh dalam “Perencanaan Pajak untuk Usaha, Menengah, kecil, dan Mikro” menyebutkan beberapa tax planning yang dapat dilakukan oleh UMKM, sebagai berikut:

  • Tarif. Menurut sebuah penelitian, Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi dengan penghasilan neto (laba) di atas 6% dari penghasilan bruto sebaiknya menggunakan tarif pajak sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh dan UMKM badan dengan penghasilan neto di atas 4% dari penghasilan bruto sebaiknya menggunakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan PP 23 tahun 2018. Memanfaatkan tarif berdasarkan kriteria maka pengusaha UMKM akan lebih diuntungkan karena jumlah pajak terutang menjadi lebih rendah.
  • Administrasi. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh UMKM mengenai administrasi adalah waktu pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan, serta proses pengajuan penggunaan tarif. Hal yang perlu diketahui agar Wajib Pajak UMKM tidak terkena sanksi administrasi keterlambatan penyetoran pajak sebesar 2% per bulan yaitu melalui pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan dilakukan setiap bulan, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Pengetahuan kapan waktu pembayaran dan penyetoran ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak karena kena denda. Sesuai PP 23 tahun 2018 UMKM menghitung pajak dengan tarif 0,5% melaporkan secara tertulis ke DJP melalui kantor pelayanan pajak, disertai dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir.
  • Pembukuan. Untuk membayar pajak minimalnya UMKM melakukan pembukuan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Laporan posisi keuangan berisi informasi mengenai harta, kewajiban, serta modal. Adapun laporan laba rugi memuat informasi berkaitan dengan penghasilan, penjualan, biaya, dan pembelian. Selain pembukuan berfungsi untuk menentukan tarif pajak sesuai dengan ketentuan umum pajak penghasilan, pembukuan ini juga memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak UMKM itu sendiri terutama untuk pengembangan usaha.

Sedangkan menurut sumber lain dalam sebuah makalah salah satu teknik yang digunakan dalam tax planning disebut spin off atau pemekaran usaha, dengan cara menyebarkan penghasilan menjadi penghasilan dari beberapa WP seperti pembentukan anak-anak perusahaan. Menurut peraturan menteri keuangan No. 43/PMK. 03/2008, pemekaran usaha adalah pemisahaan satu WP badan yang modalnya terbagi atas saham, menjadi 2 WP badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajibannya kepada badan usaha baru tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. Kebijakan berdasarkan peredaran bruto ini dapat menimbulkan upaya tax avoidance yang dilakukan WP badan. Kebijakan pemekaran usaha secara alternatif dimungkinkan bila dilakukan efisiensi biaya operasional.

Untuk lebih melihat bagaimana bentuk nyata tax planning pada UMKM saya mencoba melihat beberapa artikel dan jurnal salah satu jurnal yang ditulis oleh Poly Endrayanto Eko Christmawan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas Respat dalam “Penerapan tax planning sebagai Efisiensi Pembayaran Pajak bagi Entitas Mikro Kecil dan Menengah”. Di dalam pembahasan peneliti melakukan penelitian pada sebuah UMKM bernama Creative Idea Indonesia (Juragan Souvenir). Penelitian dilakukan untuk mengevaluasi tax planning dalam laporan keuangannya, dari hasil penelitian ternyata tidak pernah dilakukan tax planning atau bahkan kurang memahami tax planning. Dalam penelitian tersebut juga peneliti menguraikan beberapa  kebijakan yang secara tidak langsung merupakan aktivitas tax planning yaitu melalui laporan keuangan yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan laporan keuangan fiskal tersebut. Berikut biaya yang dapat dijadikan tax saving pada Creative Idea Indonesia, antara lain adalah:

  • Biaya konsumsi. Creative Idea Indonesia dalam aktivitas perusahaan memberikan konsumsi setiap hari pada karyawan berbentuk tunjangan uang makan dan air mineral kepada semua karyawan, berkaitan dengan ini tidak terakumulasi untuk diakui sebagai penghasilan karyawan terkait dengan PPh pasal 21. Sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, maka kas keluar tidak dapat dibebankan dalam laporan pajak dan dikoreksi fiskal positif. Memperhatikan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, penulis menyarankan lebih baik Creative Idea Indonesia tidak memberikan atau menyediakan makanan atau minuman dalam bentuk natura. Namun diakui sebagai tunjangan makan terkait dengan PPh pasal 21, sehingga menurut peraturan perpajakan kas keluar tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak terkena koreksi fiskal positif.
  • Prive. Prive biasanya berupa biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya dalam hal ini bisa pemilik perusahaan, sehingga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan. Penulis menyarankan sebaiknya prive digunakan kembali untuk penanaman modal usaha bagi UMKM, sehingga dapat diakui sebagai pengurang pendapatan.
  • Kas bon. kas bon salah satu biaya yang kurang jelas penggunaannya. Dilihat dari hal tersebut menyebabkan kas bon tidak dapat diakui sebagai biaya operasional UMKM. Agar dapat diakui kas bon harus digunakan untuk memperoleh pendapatan sesuai aturan pajak berlaku.
  • Biaya lain-lain. Biaya yang tidak jelas pemakaiannya, karena biaya ini digunakan untuk aktivitas apa saja. Biaya lain-lain akan lebih baik diganti dengan aktivitas yang dapat menimbulkan biaya sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Aspek Keadilan Dalam Kebijakan Perpajakan UMKM

Bagaimana sih ukuran keadilan perpajakan itu? Richard A. Musgrave dan Peggy B. Musgrave dalam buku klasiknya yang terkenal, Public Finance in Theory and Practice, untuk mengukur keadilan ada dua pendekatan yang dapat di jadikan tolak ukur yaitu benefit approach dan ability to pay approach. Prinsip pengenaan pajak berdasarkan pendekatan manfaat (benefit approach) adalah, bahwa dalam suatu sistem perpajakan yang adil, setiap WP harus membayar sejalan dengan manfaat yang dinikmati dari kegiatan tertentu pemerintah. Sedangkan prinsip kemampuan untuk membayar berdasarkan daya pikul WP (ability to pay approach) adalah, bahwa WP membayar pajak sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. WP yang memiliki kemampuan membayar yang sama dikenai beban pajak yang sama (horizontal equity), dan WP yang kemampuannya berbeda dikenai beban pajak yang berbeda pula (vertical equity). Prinsip keadilan ada dua macam yaitu keadilan horizontal dan vertical. Prinsip keadilan horizontal adalah badan UMKM yang berpendapatan sama harus membayar jumlah pajak yang sama sedangkan prinsip keadilan vertical beranggapan bahwa badan UMKM yang memiliki kemampuan berbeda membayar pajak yang berbeda pula. Hambatan terhadap keberhasilan pencapaian tujuan pemberian fasilitas bisa dimungkinkan karena adanya perlakuan perpajakan yang tidak adil. Kalau keadilan horinzontal dan vertical dirumuskan dalam satu kalimat akan menjadi “Pemungutan pajak adalah adil apabila orang-orang yang berbeda dalam keadaan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama, sedangkan orang-orang yang berada dalam keadaan ekonomis yang tidak sama harus diperlakukan tidak sama setara dengan ketidaksamaannya itu”

Ketidakadilan Horizontal 

Syarat keadilan horizontal dalam suatu pemungutan pajak dapat dikatakan terpenuhi apabila :

  • WP yang berada dalam “kondisi” (PKP) yang sama diperlakukan sama (equal treatment for the equals).
  • Semua orang yang mempunyai tambahan ekonomi yang sama dengan tanggungan yang sama tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilan harus membayar pajak dengan jumlah yang sama.

Pada prinsipnya equal treatment for the equals menyatakan bahwa dalam “kondisi” (PKP) yang sama, UMKM mempunyai PKP yang sama akan dikenakan pajak yang sama pasal 31E memiliki kecenderungan diskriminatif dalam pemberian fasilitas atau insentif atau kemudahan kepada badan UMKM. Aspek keadilan pajak terabaikan dalam perhitungan pajak yang terutang karena tarif yang dikenakan kepada badan UMKM didasarkan pada peredaran bruto. Peredaran bruto yang berbeda menimbulkan perbedaan jumlah pajak terutang, padahal jumlah PKP yang dihasilkan oleh kedua perusahaan sama.

Ketidakadilan Vertikal 

Syarat keadilan vertikal dalam suatu pemungutan pajak dapat dikatakan terpenuhi bila:

· Wajib pajak yang berada dalam “kondisi” (Penghasilan Kena Pajak) yang berbeda diperlakukan secara berbeda pula ( unequal treatment for the unequals).

· Dalam “kondisi” (Penghasilan Kena Pajak) yang tidak sama akan dihasilkan pajak terutang yang tidak sama pula. Jumlah pajak yang dibayar semakin besar, sebanding dengan besarnya kemampuan badan UMKM membayar pajak.

Peredaran bruto yang berbeda dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dihasilkan akan menimbulkan perbedaan jumlah Pph terutang, hal tersebut merefleksikan keadilan vertikal berdasarkan unequal treatment for the unequals. Sebagai salah satu parameter keadilan dalam perpajakan berarti Penghasilan Kena Pajak yang sama akan menghasilkan pajak terutang yang sama, namun terbukti bahwa fasilitas pengurangan tarif Pph bagi UMKM belum sinkron dengan parameter tersebut.

Sumber:

Pohan, Chairil Anwar. 2015. Manajemen Perpajakan, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Poly Endrayanto Eko Christmawan. Penerapan tax planning sebagai efisiensi pembayaran pajak bagi entitas mikro kecil dan menengah. Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas Respati Yogyakarta

Ulfah Fauziah, Bernard E.Tidajoh. 2018. Perencanaan Pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Substansi, Volume 2 Nomor 2

Williamsyah,dkk. 2018. Makalah: Optimalisasi Pembayaran Pajak untuk Menghemat Pajak Dibayar. 

Sumber internet lainnya:

https://www.researchgate.net/publication/334276564_Perencanaan_Pajak_Untuk_Usaha_Mikro_Kecil_Dan_Menengah/fulltext/5d209ba6299bf1547c9c8304/Perencanaan-Pajak-Untuk-Usaha-Mikro-Kecil-Dan-Menengah.pdf

https://blog.pajak.io/tidak-semua-umkm-dikenakan-pph-final-05-perhatikan-ketentuannya/

https://blog.pajak.io/pph-final-umkm-di-tahun-2021-tidak-dapat-lagi-digunakan-oleh-pt-yang-terdaftar-di-bawah-tahun-2019/

https://123dok.com/document/q0pl08vz-perencanaan-pajak-untuk-usaha-mikro-kecil-dan-menengah.html

http://scholar.unand.ac.id/33453/2/BAB%201%20Pendahuluan.pdf

http://www.jasakonsultasipajak.com/2012/04/definisi-tax-planning.html

https://123dok.com/document/yr85vgjz-perencanaan-pajak-untuk-usaha-mikro-kecil-dan-menengah.html

https://123dok.com/title/perencanaan-pajak-untuk-usaha-mikro-kecil-dan-menengah

https://media.neliti.com/media/publications/278189-perencanaan-pajak-untuk-usaha-mikro-keci-8ae72135.pdf

https://123dok.com/title/entrepreneur-mindset-menengah-studi-pelaku-menengah-kecamatan-saronggi

https://123dok.com/title/covid-dan-implikasi-bagi-usaha-mikro-kecil-menengah

https://www.scribd.com/presentation/486272762/BAB-1-Perencanaan-Pajak-PENERAPAN-TAX-PLANNING-PADA-UMKM-DAN-ASPEK-KEADILAN-DALAM-KEBIJAKAN-PERPAJAKAN

https://www.coursehero.com/file/p6s12f0/Penyisihan-potongan-penjualan-9-Penerapan-Tax-Planning-Pada-Usaha-Mikro-Kecil/

https://www.coursehero.com/file/pf6i4tt/10-Penerapan-Tax-Planning-pada-Usaha-Mikro-Kecil-Menengah-dan-Aspek-Keadilan/

http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/1461/2/Artikel%20ilmiah%20miftachul%20khusnah%2016013019.pdf

https://aguspajak.com/2018/10/11/biaya-yang-tidak-boleh-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto/

http://www.e-jurnal.ukrimuniversity.ac.id/file/FEBIXI021104.pdf

https://books.google.com/books?id=m7zNDwAAQBAJ

https://www.coursehero.com/file/p151q5a/Aspek-keadilan-dalam-kebijakan-perpajakan-UMKM-Dalam-mendesain-sebuah-kebijakan/

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/124721-SK-Fis%20011%202008%20Ram%20K-Kebijakan%20penerapan-Analisis.pdf

https://idoc.pub/documents/optimalisasi-pembayaran-pajak-untuk-menghemat-pajak-ylygxr1j13lm

https://books.google.com/books?id=ptNCDwAAQBAJ

https://www.coursehero.com/file/p1hj8a7r/berlangsung-setiap-kali-dilakukan-pemotonganpemungutan-pajak-oleh-pihak-lain/

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-2 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *