in ,

MENGAPA PENGENAAN PAJAK PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI PERLUKAN?

“Pajak Kita Untuk Kita”

“Indonesia dapat menjadi negara maju yang di banggakan rakyatnya dan di segani bangsa lain karena Indonesia memiliki generasi muda yang selalu ingin belajar dan ingin maju, haus prestasi dan memiliki daya juang yang tidak pernah luntur. Indonesia memiliki 65 juta generasi muda yang tidak pernah berputus asa mencintai negaranya.” – Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI)

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak yang merupakan kewajiban dari kenegaraan dan peran para Wajib Pajak untuk pembiayaan negara dan juga pembangunan nasional.Dalam falsafah undang-undang, pembayaran pajak bukan hanya sebagai peran wajib melainkan juga hak bagi Wajib Pajak untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara. Pemerintah telah menerapkan beberapa upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya yaitu adanya self assessment system yang dimana bermaksud untuk Wajib Pajak menjadi patuh. Wajib Pajak juga dituntut untuk siap uji siap kepatuhan yang dimana adanya pemeriksaan pajak.

Pajak memiliki berbagai fungsi, adapun fungsinya yaitu;

  1. Fungsi Anggaran, fungsi ini jelas, pajak sebagai salah satu anggaran terbesar negara. Dimana pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan negara dan yang berhubungan dengan negara.
  2. Fungsi Regulasi, adapun fungsi ini yaitu sebagai pengaturan kebijakan negara seperti kebijakan fiskal.
  3. Fungsi Stabilitas, fungsi ini menjelaskan bahwa pajak sebagai stabilitas negara.
  4. Fungsi Pemerataan, yang dimana fungsi ini sebagai penteimbang dan penyesuaian antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.

Pajak bersifat langsung dan juga tidak langsung. Sedangkan Pajak berdasarkan pemungutannya terdiri dari pajak negara dan juga pajak daerah.

Saat ini tidak hanya para orang tua yang membayar pajak atau sebagai Wajib Pajak. Para generasi muda juga bisa untuk ikut dalam berpartisipasi membangun negara dengan cara menjadi Wajib Pajak. Para generasi muda merupakan harapan setiap negara dan dengan para generasi muda ikut andil dalam membangun negara ini, maka itu sama dengan salah satu wujud bela negara.

Indonesia saat ini sedang berada di fase pandemi Covid-19, yang dimana masyarakat diminta untuk saling menjaga jarak dan alangkah bagusnya untuk kegiatan jual beli menggunakan pembayaran via online. Transaksi online pun akan dikenakan pajak dengan semestinya seperti dalam undang-undang yang sudah di atur.

Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjelaskan tentang aturan perlakuan perpajakan atas transaksi sistem elektronik (PMSE), khususnya berupa adanya kewajiban PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), atau pajak atas transaksi kegiatan PMSE elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Anda membutuhkan kehadiran keuangan yang substansial.

Wajib Pajak adalah entitas kena pajak luar negeri, termasuk pedagang asing, penyedia jasa luar negeri, perdagangan luar negeri elektronik (PMSE) dan/atau PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Untuk penerapan tarif pajak pertambahan nilai, harap mengikuti tarif pajak dasar pengenaan pajak sebesar 10% dari nilai barang yang dijual ke konsumen dan tak lupa untuk dimasukkan perhitungannya ke dalam invoice. Di sisi lain, ini adalah titik awal untuk menghitung pajak. Pengenaan pajak penghasilan atas objek kena pajak luar negeri merupakan suatu eksistensi ekonomi yang nyata. Kriteria untuk menentukan keberadaan ekonomi yang signifikan adalah omset total sekelompok perusahaan hingga jumlah tertentu, penjualan di Indonesia hingga jumlah tertentu dan/atau pengguna media. Media digital aktif di Indonesia hingga sejumlah.

Jika setidaknya salah satu dari kriteria di atas terpenuhi, orang perseorangan asing dapat dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan penghasilan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, jika wajib pajak asing tidak dapat diklasifikasikan sebagai AMM karena Perjanjian Pencegahan Perpajakan Berganda (P3B) dan Pencegahan Penghindaran Pajak dengan negara atau yurisdiksi lain, wajib pajak tersebut akan dikenakan e-commerce kena pajak. Meskipun pajak e-commerce tentu berbeda dengan peraturan yang memberlakukan PPh.

Pemerintah jelas sangat berhati-hati dalam menerapkan peraturan turunan terkait pajak e-commerce, karena kebijakan yang diambil harus memperhatikan siklus ekonomi digital agar tetap baik. Oleh karena itu, tujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan mengamankan basis pajak tanpa mempengaruhi volatilitas ekonomi saat ini masih dapat dicapai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *