in ,

Selamatkan Indonesia dengan Belanja, Belanja, Belanja!

“Ah, pemerintah mah, COVID-19 dijadikan ladang bisnis!”

“Kok, negara lain sudah lepas masker, negara kita lama banget ya?”

“PPKM mulu… PPKM mulu… lama-lama rakyat miskin kelaparan, deh.”

Pernah dengar kalimat seperti itu? Atau pernah membacanya?

Kebijakan baru pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat kita semua kembali ke saat semuanya dimulai – melakukan aktivitas dari rumah. Sudah bukan rahasia lagi kalau keadaan ekonomi negara kita ini cukup mengkhawatirkan. Sejak pandemi Covid-19 menyerang di awal tahun 2020, tampaknya masih belum ada tanda-tanda mereda. Segala macam kebijakan oleh pemerintah sepertinya tidak ada habisnya dijadikan topik percekcokan. Keputusan yang dianggap tepat bagi kebaikan sektor kesehatan semuanya kontra jika dibahas dengan hal yang berbau ekonomi. Tidak berjodoh, bisa dibilang.

Dengan mayoritas masyarakat ‘terkurung’ di dalam rumah, Indonesia tidak hanya darurat di dunia kesehatan, tetapi juga ekonomi. Ketika bisnis dibatasi atau tutup, masyarakat masih mencari produk dan layanan yang mereka butuhkan. Permintaan akan produk akan selalu menjadi hal yang konstan, bahkan ketika pandemi telah melumpuhkan kemampuan sebagian besar bisnis untuk memenuhi permintaan pelanggan mereka.

Rakyat terus bersuara untuk mendapatkan subsidi atau kejelasan, sekecil apapun, mengenai masa depan perekonomian mereka. Namun, tidak semudah itu. Pendapatan negara yang sebagian berasal dari pengumpulan pajak pun ikut turun. Ketidakseimbangan dengan utang negara dan defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), membuat sulit dalam pengambilan keputusan di dalam pemerintahan. Bahkan, di tanggal 18 Agustus 2021, terbitlah surat utang negara (SUN) sebagai acuan dalam defisit pembiayaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) tahun 2022. Penerbitan SUN ini bertujuan untuk menutup defisit sebesar 868 triliun rupiah di tahun 2021.

Di Indonesia, 88,1% pengguna internet mengakses e-commerce untuk melakukan transaksi. Angka tersebut adalah angka tertinggi di dunia, disusul oleh Inggris sebanyak 86,9% dan Filipina sebesar 86,2%. Semenjak pandemi Covid-19, aktivitas masyarakat bermigrasi secara daring, menggiring pembisnis untuk membangun kehadiran daring mereka semaksimal mungkin. Kemudahan jual-beli ini bisa direalisasikan karena beberapa fasilitas e-commerce di Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, dan lain-lain. Angka statistik yang terpampang menjadikan lading e-commerce sebagai potensi untuk penyelamat ekonomi.

Pemberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce diatur oleh dikeluarkannya PMK No. 210/PMK.010/2018 (isi dapat diakses di referensi). yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Dengan eksistensi e-commerce yang semakin tumbuh, bisa menjadikan e-commerce sebagai titik tumpu dalam nominal pajak yang semakin besar. Melihat seluruh fakta di atas, dibutuhkan suatu optimalisasi e-commerce sebagai sumber penghasilan masyarakat dan negara. Bagi masyarakat yang mampu, sangat disarankan untuk belanja dengan jumlah yang besar.

Kondisi Perekonomian Terkini

(Sumber : Tim Kementerian Keuangan, Informasi APBN 2021)

Menurut laporan Menteri Keuangan yang terbaru, belanja negara terbesar saat ini dihabiskan di sektor kesehatan, dihabiskan pada peningkatan persediaan obat dan pengadaan vaksin, dan program pemulihan, serta untuk dukungan program atau kegiatan pada sektor terdampak seperti di pangan dan pariwisata, serta perluasan akses modal UMKM. Selama dua tahun terakhir, defisit APBN memang cukup jauh angkanya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Walaupun membaik di tahun 2021, namun masih signifikan dibandingkan dengan tahun 2019.

(Sumber : Tim Kementerian Keuangan, Informasi APBN 2021)

Sementara pendapatan negara mengandalkan pemberian insentif pajak secara selektif dan terukur. Pada periode 2016-2019, penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata sebesar 6,4% per tahu, sebanding dengan kinerja ekonomi yang meningkat. Di tahun 2020, perpajakan diperkirakan berkurang 9,2% sebagai dampak mulainya pandemi Covid-19. Tahun 2021, tumbuh sebesar 2,6% seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

(Sumber : Tim Kementerian Keuangan, Informasi APBN 2021)

Pada tahun 2020, PPN dan PPnBM diprediksi akan terkontraksi karena aktivitas ekonomi turun dan kebijakan insentif percepatan pengembalian PPN akibat dampak pandemi Covid-19. Pada APBN tahun 2021, PPN dan PPnBM diproyeksikan meningkat sejalan membaiknya prospek perekonomian, perbaikan administrasi pajak, dan implementasi pajak atas perdagangan. Hal ini bisa dihubungkan oleh data naiknya angka pengguna e-commerce di Indonesia. Semakin banyak belanja, semakin aktivitas ekonomi meningkat yang berujung pada penduduk yang berpenghasilan. Dibutuhkan strategi yang milenial dalam rangka transformasi ekonomi. Salah satunya adalah perpajakan dan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis Internet of Things, yaitu adanya layanan e-commerce.

Optimalisasi E-Commerce dalam Perpajakan

Belanja melalui e-commerce saat ini menjadi harapan bangsa dalam memulihkan ekonomi Indonesia, dengan peran dapat menyumbang nominal pajak yang cukup besar. Mengutip pasal 9 dari PMK No. 210/PMK.010/2018, “Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Tidak ada satu pun jenis pajak yang luput dalam transasksi e-commerce ini, dari PPN, PPh dan PPnBM, semuanya termasuk.

Orang Indonesia melihat e-commerce dari perspektif baru dengan harapan yang lebih tinggi dalam hal kemudahan bisnis dan kenyamanan. Selain memiliki jangkauan yang lebih luas, platform e-commerce memiliki keuntungan dalam berbagai metode pembayaran, penghargaan dan diskon, pengurangan biaya pengiriman, dan waktu pengiriman yang fleksibel. E-commerce bukan hanya sekedar sesuatu yang menyediakan cara yang nyaman untuk berbelanja, tetapi kini telah terbukti menjadi alternatif untuk belanja. Baik itu dalam bentuk layanan pengiriman makanan, atau belanja bahan makanan, industri e-commerce tidak diragukan lagi telah menyelamatkan banyak bisnis dari kehancuran total.

Bisnis online membantu memastikan aliran uang tetap berjalan dalam perekonomian. Pandemi juga mengungkapkan kebutuhan mendesak akan digitalisasi, dan mempercepat adopsi teknologi yang sekarang membantu industri untuk pulih. Covid-19 telah membuka jalan bagi bisnis dan konsumen untuk berfungsi dengan cara yang dulu kita anggap tidak biasa. Lebih banyak konsumen sekarang memiliki kemudahan menerima produk dan layanan secara daring. Kondisi ini akan terus berlanjut, dengan masyarakat mengharapkan kemudahan dan kenyamanan yang sama dalam membeli barang walaupun tanpa pandemi.

Perpajakan yang disinkronkan dengan teknologi dapat menjadi secercah harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk segera bangkit kembali. Untuk memulihkan Indonesia, mari kita belanja, belanja, dan belanja! Dengan berbelanja, pajak yang dikeluarkan bisa untuk kembali membuat perekonomian Indonesia laju. Tidak hanya pemerintah saja, tidak hanya tenaga kesehatan saja, tidak hanya satu orang saja—namun, kita bisa bersama-sama mengangkat beban ekonomi negara kita.

Daftar Pustaka:

Ananti R. 2019. Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018. Klinik Pajak (diakses 18 Agustus 2021).

Bidara Pink, Siti Masitoh. Penerbitan Surat Utang Negara Masih Jadi Andalan APBN. 2022. Kontan.co.id (diakses 16 Agustus 2021)

CNBC Indonesia TV, via Zoom Meeting Press Conference. 18 April 2021.

PMK No. 210/PMK.010/2018  diakses di https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/210~PMK.010~2018Per.pdf pada tanggal 18 Agustus 2021.

Tim Kementerian Keuangan. 2021. Informasi APBN 2021 : Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.

We Are Social, 2021 (diakses 17 Agustus 2021)

Yusuf Iman Santoso. 2019. Lebihi target, penerimaan pajak lewat e-commerce mencapai Rp 140 miliar. Jakarta : Kontan.co.id (diakses 18 Agustus 2021)

Daftar Pustaka :

Ananti R. 2019. Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018. Klinik Pajak (diakses 18 Agustus 2021).

Bidara Pink, Siti Masitoh. Penerbitan Surat Utang Negara Masih Jadi Andalan APBN. 2022. Kontan.co.id (diakses 16 Agustus 2021)

CNBC Indonesia TV, via Zoom Meeting Press Conference. 18 April 2021.

PMK No. 210/PMK.010/2018  diakses di https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/210~PMK.010~2018Per.pdf pada tanggal 18 Agustus 2021.

Tim Kementerian Keuangan. 2021. Informasi APBN 2021 : Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.

We Are Social, 2021 (diakses 17 Agustus 2021)

Yusuf Iman Santoso. 2019. Lebihi target, penerimaan pajak lewat e-commerce mencapai Rp 140 miliar. Jakarta : Kontan.co.id (diakses 18 Agustus 2021)

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *