in ,

Meningkatkan Pendapatan Negara di Sektor Pajak Melalui E-Commerce

Seperti kita ketahui, penanganan Covid-19 mengakibatkan pengeluaran belanja negara meningkat. Sedangkan pendapatan negara mengalami penurunan karena pandemi Covid-19 berdampak di banyak sektor terutama sektor pajak. Pandemi Covid-19 berpengaruh pada penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Hal ini tentu saja dapat mengakibatkan neraca APBN mengalami defisit. Karena pengeluaran meningkat sedangkan penerimaan yang diperoleh menurun akibat adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.

Latar Belakang Peralihan Transaksi Konvesional ke Transaksi Elektronik

Di masa pademi Covid-19 ini, pemerintah melakukan pembatasan – pembatasan kepada masyarakat untuk berinteraksi sosial seperti dilarang untuk berkerumun, pembatasan jam operasional pusat pembelajaan serta mengeluarkan kebijakan work from home & study from home. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan tersebut ternyata memberikan pengaruh positif kepada sektor usaha salah satunya yaitu  E- commerce.

Di era revolusi digitalisasi ini, para pelaku usaha atau pedagang banyak beralih melakukan transaksi jual beli melalui platform e-commerce. Tidak hanya para pelaku usaha saja atau pedagang saja tapi konsumen juga beralih melakukan transaksi secara elektronik. Dengan alasan harga barang di Platform E-commerce lebih murah dibandingkan harga barang secara officialnya serta efektif dan efisien dalam melakukan transaksi jual beli. Adanya platform e-commerce ini tidak hanya memudahkan dalam transaksi jual beli dibidang perdagangan saja tetapi juga memiliki peranan penting dibidang kesehatan saat ini yaitu memiliki peran untuk memutuskan rantai penyebaran Covid – 19. Karena masyarakat akan lebih aman dan nyaman dengan memenuhi kebutuhannya sehari – hari dengan bertransaksi melalui e-commerce.

Pertumbuhan Pengguna E-Commerce di Indonesia

Pertumbuhan pengguna e-commerce diprediksi akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan. Seperti data yang dilansir dari laporan e-Conomy SEA 2020 Google yang menemukan bahwa di Indonesia 93% dari responden menyatakan akan kembali menggunakan layanan digital seperti e-commerce bahkan setelah pandemi Covid-19 berakhir. Berdasarkan laporan  data Bank Indonesia, peningkatan volume transaksi e-commerce mencapai 99% yoy. Sedangkan peningkatan nominal transaksinya mencapai 52% yoy.

Beberapa operator telekomunikasi seluler mencatat terdapat lonjakan lalu lintas data internet dalam mengakses layanan e-commerce. Berdasarkan hasil survei We Are Social pada April 2021, sebanyak 88,1% pengguna internet di Indonesia memakai layanan e-commerce untuk membeli produk tertentu dalam beberapa bulan terakhir. Karena seperti kita ketahui, pada masa pandemi Covid-19 , masyarakat diminta untuk tetap di rumah sehingga para konsumen memanfaatkan digitalisasi untuk memenuhi kebutuhan tanpa harus keluar dari rumah.

Oleh karena itu, untuk mendukung transaksi tersebut maka platform e-commerce yang sudah ada seperti shopee, tokopedia, lazada dan lainnya, harus memberikan kualitas pelayanan dan keamanan yang tinggi sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna platform tersebut, sehingga dapat memotivasi pelaku usaha atau pedagang untuk lebih semangat mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan platform tersebut. Dengan memotivasi pelaku usaha atau pedagang untuk mengembangkan usahanya, diharapkan dapat mengurangi jumlah angka pengangguran yang diakibatkan pandemi Covid-19. Seperti kita ketahui, di masa pendemi ini banyak perusahan melakukan PHK terhadap karyawannya.

PMK No.210/PMK.010/2018

Dengan Perkembangan e-commerce di Indonesia semakin meningkat. Hal tersebut membuat pemerintah antusias dan memanfaatkan peluang tersebut untuk menggali potensi pajaknya. Sehingga terbentuklah dan dikeluarkannya PMK No. 210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang mulai berlaku tanggal 01 April 2019. Di dalam peraturan tersebut pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku usaha dan e-commerce tetapi Peraturan yang dimuat terkait dengan cara dan prosedur untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan para pelaku usaha dan e-commerce. Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan transaksi perdagangan lainnya.

Dalam PMK No 210/PMK.010/2018 mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia marketplace. Jika terdapat pelaku usaha belum memiliki NPWP, bisa segera mendaftarkan diri melalui aplikasi e-registrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau bisa juga dengan cara melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform marketplace. Selanjutnya untuk perlakuan pajaknya, pedagang atau pelaku usaha yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 Miliar/tahun akan dikenakan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% dari omzet bruto setiap bulan. Sedangkan pedagang atau pelaku usaha yang memiliki omzet diatas Rp 4,8 Miliar/tahun wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU No. 42 Tahun 2009. Peraturan tersebut juga mewajibkan marketplace untuk memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian, marketplace berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan juga PPh terkait penyediaan platform kepada pedagang dan penjualan barang dagangan.

Berlakunya peraturan ini menimbulkan tantangan baru bagi pelaku usaha e-commerce dan platform marketplace. Bagi pelaku usaha atau pedagang yang pro akan memandang kondisi saat ini sebagai peluang untuk lebih meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sedangkan pelaku usaha atau pedagang yang kontra akan merasa keberatan dengan adanya peraturan ini. Meskipun dalam peraturan tersebut tidak  ada besaran tarif baru akan tetapi pelaku usaha e-commerce akan merasa terbebani secara langsung. Dominan para pelaku usaha e-commerce di Indonesia merupakan pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform marketplace untuk mengembangkan bisnisnya. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa banyak dari pelaku usaha mikro yang masih dalam tahap memulai, mencoba – coba, dan belum yakin usahanya akan bertahan lama dan berkembang. Bagi Platform Marketplace, hal ini merupakan kondisi baru bagi mereka. Adanya penerapan pajak atas transaksi elektronik, mengharuskan mereka untuk menyediakan sistem dan SDM dalam memungut dan melaporkan pajak. Oleh karena itu, peran Direktorat Jendral Pajak sangat diperlukan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman pajak e-commerce kepada pihak – pihak yang terkait agar peraturan ini bisa berjalan dengan efektif sehingga dapat meminimalisir serta mencegah terjadinya kegagalan yang dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, ketidakseimbangan persaingan antara pengusaha dikarenakan beban pajak yang tidak merata. Namun seiring berjalannya waktu, atas banyaknya pertimbangan PMK No. 210/PMK.010/2018 dicabut oleh Sri Mulyani dan di terbitkan peraturan yang baru

PMK 48/PMK.03/2020

Semakin berkembangnya teknologi mengakibatkan banyaknya start-up, individu, maupun perusahaan yang mulai berkembang dan menggunakan pemasaran melalui internet atau media elektronik lain sehingga hal tersebut menarik perhatian pemerintah Indonesia sebagai potensi penerimaan negara. Stimulus-stimulus pun mulai dijalankan Direktorat Jendral Pajak untuk medapatkan besaran pajaknya, mulai dari kerja sama government to government atau government to bussines (marketplace) hingga akhirnya dikeluarkannya PMK 48/PMK.03/2020 untuk menambah kriteria dalam pelaksaan PPN bagi PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik); serta PPN yang dikenakan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PMK 48/PMK.03/2020.

Namun, sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut Self Assessment System, cukup mempersulit pemerintah. Untuk mengetahui penerimaan pengguna/penjual e-commerce, pemerintah harus melibatkan marketplace atau pihak-pihak yang dapat bekerja sama dalam menentukan penjualan dan pembelian.

Dengan adanya PMK 48/PMK.03/2020, maka Indonesia telah memberlakukan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik per 1 Juli 2020. Melalui pemberlakuan peraturan tersebut, transaksi antara pedagang/penyedia jasa dalam negeri dengan jasa luar negeri, pembeli atau penerima jasa, secara langsung akan dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Pemungut PPN PMSE sendiri merupakan pelaku PMSE yang telah ditetapkan untuk membuat bukti pungut PPN, yaitu dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pemungutan tersebut wajib dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. Dalam hal pelaporan, sesuai PMK 48/2020 mewajibkan pelaporan dilakukan oleh pemungut PPN PMSE secara triwulanan, untuk periode 3 (tiga) masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Untuk tarif pengenaan pajak yang berlaku, tetap menggunakan pengenaan PPN, di mana Tarif PPN menurut ketentuan PMK 48/PMK.03/2020 adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara itu, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar nilai, berupa uang yang dibayarkan oleh pembeli barang atau penerima jasa, yang tidak termasuk PPN dipungut. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang atau penerima jasa. Melalui peberlakuan pajak e-commerce ini diharapkan, para pelaku e-commerce dapat menerapkan dan taat pada pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Saat ini, ada 10 marketplace yang menerapkan pungutan PPN atas transaksinya, di antaranya:

  1. PT Tokopedia
  2. PT Bukalapak.com
  3. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  4. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  5. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  6. Cleverbridge AG Corporation
  7. Hewlett-Packard Enterprise USA
  8. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  9. Valve Corporation (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

Adanya peningkatan penggunaan internet dan juga tersedianya platform e-commerce yang memadai dapat mengakibatkan adanya peningkatan pendapatan pelaku usaha dibidang lain seperti telekomunikasi dan e-commerce baik bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga penegasan penerapan kebijakan perpajakan atas transaksi elektronik di platform e-commerce memang di harapkan untuk meminimalkan kecurangan pajak dan memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak khususnya pada e-commerce sebagai salah satu sumber penerimaan negara . Di harapkan kebijakan peraturan pajak di e-commerce dalam penerapan nya nya tidak membuat beban khususnya bagi pelaku usaha atau pedagang kecil dan menengah yang usahanya belum berkembang dengan baik hal ini tentu memerlukan dukungan dan perhatian dari pihak pemerintah khususnya kementrian keuangan dan kementrian terkait lain nya agar pelaku usaha atau pedagang kecil dan menengah bisa menaikkan kapasitas usaha nya. Dengan demikian akan meningkatkan kepatuhan terhadap pajak yang harus di tanggung .

Dengan meningkatnya transaksi jual beli melalui e- commerce selain sebagai potensi  untuk menambah penerimaan pajak negara melalui e-commerce juga menandakan bahwa daya beli masyarakat masih baik di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dengan semakin meningkatnya daya beli masyarakat akan membawa pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Harapan ke depannya perekonomian di Indonesia bisa semakin cepat membaik meskipun dalam keadaan yang tidak menentu akibat pandemi Covid -19.

Sumber :

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/04/penggunaan-e-commerce-indonesia-tertinggi-di-dunia

https://sinarpaginews.com/ekonomi/40906/dapatkan-penghasilan-tambahan-dengan-menjadi-agen-bjb-bisa-.html

https://kominfo.go.id/content/detail/16770/kemkominfo-pertumbuhan-e-commerce-indonesiacapai-78-persen/0/sorotan_media

https://keuangan.kontan.co.id/news/laju-transaksi-digital-di-e-commerce-meningkat-pada-kuartal-i-2021

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f214da28de2b/e-commerce-dulu-dan-sekarang/

https://news.ddtc.co.id/index.php/ppn-atas-transaksi-digital-lintas-negara-20959

http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?id=artikel+pajak+-+pajak+e-commerce+%3A++pmk+no+210%2Fpmk.010%2F2018

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *