in ,

PENGARUH DALAM PERDANGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) TERHADAP PANDEMI

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak

Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN diatur oleh Undang-Undang Dasar No.42, Tahun 2009, pasal 7 yang menyebutkan bahwa: Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri. Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan. Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Untuk menghitung PPN, rumus : tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP.

Contoh kasus

PT. Ivana  merupakan PKP yang menjual BKP pada PT.  Silalahi dengan harga Rp50.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:

PPN terutang: 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000

Jadi, PPN Rp 5.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Ivana  dari PT. Silalahi adalah Rp 5.000.000.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:

Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace, Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri    untuk  memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada   penyedia platform marketplace. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban penyedia platform marketplace

Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;

Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;

Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Bagi e-commerce di luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace Apabila belum memiliki NPWP, pengusa…

E-commerce adalah electronic commerce, merupakan kumpulan teknologi, aplikasi, dan bisnis yang menghubungkan perusahaan atau perseorangan sebagai konsumen untuk melakukan transaksi elektronik, pertukaran barang, dan pertukaran informasi melalui internet atau televisi, www, atau jaringan komputer.

Pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat membuat pemerintah melalui Menteri Keuangan Indonesia bertindak untuk menetapkan peraturan terkait perpajakan yang akan dikenakan bagi para pelaku bisnis yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik (e-commerce). Kebijakan tersebut dimulai dengan beberapa landasan salah satu nya terkait dengan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 yang mengatur terkait dengan Road map E-Commerce di Indonesia telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Namun, ketetapan peraturan tersebut telah dicabut atau dibatalkan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2018 yang rencana berlaku pada 1 April 2019.

INISIATIF AWAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jika melihat kebelakang Direktur Jenderal Pajak Bpk. Ahmad Fuad Rahmany pada tahun 2013 mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat atas pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha bisnis yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik (e-commerce) kembali pada Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Dimana bagi pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a, huruf c, huruf g, dan/atau huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai melalui e-commerce dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPNBM. Namun surat edaran ini tidak mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang digital dan/atau jasa digital.

PANDEMI MENGGERAKAN KEBIJAKAN

Satu tahun berselang akibat dari Dampak Covid-19 dan demi menjaga stabilitas keuangan negara, penyerahan atas barang digital dan jasa digital oleh Menteri Keuangan diatur dalam PMK 48/PMK.03/2020 terkait dengan tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia dimana pasal 1 PMK No.48/PMK.03/2020 menjelaskan mengenai barang dan jasa digital yang dikenai pemungutan adalah seperti layanan streaming film, streaming musik, benda dalam permainan online, aplikasi pusat, dan panggilan video berbayar. Diikuti oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 12/PJ/2020 pada 25 Juni 2020 yang merincikan detail kriteria dan batasan dari penunjukan tersebut. Batasan kriteria yang dimaksud adalah merincikan detail mengenai pelaku usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimana Batasan kriterianya adalah sebagai berikut:

Nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/ atau Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

ATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN

Pelaku usaha bisnis yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik (e-commerce) juga diharuskan untuk memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nila (PPN) yang diterima atau diperoleh juga berlaku bagi pelaku usaha bisnis yang melakukan kegiatan transaksi e-commerce.

Terkait besarnya penghasilan bagi Wajib Pajak yang akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, akan ditentukan berdasarkan dengan penghasilan bruto yang dikurangi oleh biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, besarnya penghasilan kena pajak akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dan terkait dengan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang yang dikenakan PPN terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha yang telah maupun yang seharusnya tetapi belum sempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, PPN juga dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Serta dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya disebutkan, PPN juga dikenakan pada Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah dan dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau melakukan transaksi usaha barang mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam proses menjalankan kegiatan usahanya. Serta dikenakan atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksudkan di atas adalah pengusaha yang melakukan transaksi usaha terkait Barang/Jasa yang dikenakan pajak berdasarkan dengan peraturan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Dasar dari pengenaan pajak yang juga berlaku pada transaksi e-commerce adalah berdasarkan jumlah: Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, Nilai Lain atas dasar perhitungan pajak, Harga Jual.

Merupakan nilai berupa uang dari transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Penggantian

Nilai berupa uang yang menjadi pengganti atas terjadinya transaksi Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya.

Nilai Impor

Merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di dalamnya.

Nilai Ekspor

Nilai berupa uang yang berkaitan dengan biaya yang diminta atau biaya yang seharusnya diminta oleh eksportir.

Nilai Lain

Nilai berupa uang yang telah ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang mendasar pada

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *