Pengenaan Pajak Atas Transaksi Elektronik di Platfrom E-Commerce
Pajak e commerce menjadi pembahasan yang hangat sejak beberapa tahun silam. Pasalnya sebelum ada peraturan yang ditetapkan, transaksi jual-beli di e-commerce ini tidak dikenakan pajak apa pun. Berbeda dengan belanja di supermarket yang mana harga barang tersebut dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), atau belanja di toko UMKM yang dikenakan PPh Final 0.5%. Pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di e-commerce, juga semua kegiatan perekonomian yang berlangsung secara digital, bebas pajak.
Namun, bukan berarti pajak e commerce luput dari perhatian pemerintah. Setelah melalui diskusi yang panjang, Kementerian Keuangan merilis berbagai peraturan maupun surat edaran untuk mengatur perpajakan atas transaksi digital ini. Apa saja peraturan tersebut? Lalu, pajak apa yang dikenakan untuk transaksi dalam e-commerce? Simak selengkapnya di artikel ini.
Jenis Transaksi E-Commerce
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, transaksi e-commerce terbagi menjadi 4 model, di antaranya:
- Online Marketplace
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Pihak yang terkait:
- Mal Internet, adalah situs perbelanjaan berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
- Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.
- Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
- Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
- Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.
2. Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak terkait:
- Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan pada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.
- Pengiklan, adalah pihak yang memasang iklan menggunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
- Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.
3. Daily Deals
Daily Deals merupakan kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak yang terkait:
- Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals.
- Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa.
- Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals.
- Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals.
- Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau uang tunai.
4. Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Pihak yang terkait:
- Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail.
- Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa.
- Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail.
- Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai.
Objek dan Subjek Pajak
Berdasarkan tiap-tiap transaksi e commerce, berikut ini objek dan subjek pajaknya:
- Online Marketplace
Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Jika ada pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara kepada penyelenggara Online Marketplace, pihak yang menjadi pemotong pajak adalah Online Marketplace Merchant yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi.
Jika Penyelenggara Online Marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi, atau wajib pajak luar negeri, Online Marketplace wajib memotong pajak atas jasa tersebut.
Pembelian barang oleh Pembeli di Online Marketplace Merchant, maka Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak.
2. Classified Ads
Pihak Pengiklan yang merupakan wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi menjadi pemotong pajak atas pembayaran jasa penyediaan media untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads.
Jika Penyelenggara Classified Ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Classified Ads yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, maka Penyelenggara Classified Ads menjadi pemotong pajak.
Jika Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan yang merupakan objek pemotongan pajak, Pengguna Iklan menjadi wajib pajak yang memotong pajak tersebut.
3. Daily Deals
Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Jika ada pembayaran jasa perantara kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals merupakan pihak yang wajib memotong pajak tersebut.
Jika Penyelenggara Daily Deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Daily Deals, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Daily Deals wajib memotong pajak atas jasa tersebut.
4. Online Retail
Jika terjadi pembelian barang oleh Pembeli dari Penyelenggara Online Retail, Pembeli akan menjadi pihak yang memungut pajak.
Jika terjadi pembelian/penggunaan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak tersebut.
Jika Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Situs Online Retail, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Online Retail menjadi pihak pemungut pajak tersebut.
Seperti Apa Dan Seberapa Besar Pajak Atas Transaksi E-Commerce?
E-commerce mulai menjamur di tanah air. Pada 2025 transaksi e-commerce bisa mencapai US$82 miliar. Transaksi e-commerce menjadi salah satu tertinggi di Asia Tenggara disusul dengan Vietnam. Tak heran bila pemerintah menerapkan pajak e-commerce sejak 2019 lalu. Pajak e-commerce menjadi salah satu sumber pendapatan negara lainnya.
Pajak e-commerce merupakan pemungutan pajak terkait transaksi sistem elektronik seperti pada platform marketplace maupun e-commerce.
Pajak e-commerce mulai diterbitkan pada 31 Desember 2018 silam pada (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang transaksi sistem elektronik. Pajak e-commerce kemudian diterapkan sejak 1 April 2019 hingga saat ini.
Mengenal E-commerce dan Transaksinya
E-commerce adalah perdagangan elektronik melalui jaringan TV, internet maupun gadget lainnya seperti PC dan smartphone. Jenis e-commerce sendiri terbagi atas 6 macam diantaranya adalah sebagai berikut :
• Business to business (B2B) — transaksi dimana perusahaan menjual produknya ke perusahaan lainnya
• Business to consumer (B2C) — transaksi dimana perusahaan langsung menjual produknya langsung ke konsumen.
• Consumer to consumer (C2C) — transaksi jual beli yang dilakukan oleh sesama konsumen misalnya penjualan barang bekas
• Consumer to business (C2B) — transaksi dimana individu menjual jasanya ke perusahaan misalnya saja seorang desain grafis
• Business to public administration (B2A) — transaksi bisnis yang terjadi antara perusahaan dengan lembaga pemerintah
• Consumer to public administration (C2A) — transaksi dimana individu menjual produk atau jasanya ke lembaga pemerintahan
Transaksi diataslah yang nantinya akan dipungut pajak e-commerce. Pajak e-commerce nantinya akan meliputi online shop, marketplace maupun UMKM yang menerapkan transaksi online untuk jual beli.
Ketentuan Pajak E-commerce
Pajak transaksi elektronik ini untuk barang maupun jasa kena pajak melalui transaksi elektronik wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak e-commerce meliputi :
• Pajak pertambahan nilai atau PPN E-commerce dengan tarif 10 %
• Pajak pertambahan nilai barang mewah yang tarifnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan
Bagi penyedia marketplace wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak marketplace meliputi PPN dan PPh. Bagi UMKM atau perusahaan yang menggunakan platform marketplace juga wajib melaporkan PPN dan PPh. pajak e-commerce untuk pengusaha kena pajak mencakup poin-poin berikut :
1. Perusahaan yang memiliki peredaran bruto kurang dari sama dengan Rp.4,8 miliar selama setahun akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0.5 %
2. Perusahaan yang memiliki omset diatas Rp. 4.8 miliar selama setahun akan melaksanakan ketentuan PPN sebesar 10 %
3. Semua pengusaha yang menyangkut transaksi jual beli melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial lainnya juga dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Terdapat pengurangan pajak bagi investor lokal yang mau berinvestasi pada startup.
Jenis Pajak dalam Transaksi e-Commerce
Berdasarkan SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce, ada dua jenis pajak yang dipungut dalam transaksi e commerce, yaitu PPN dan PPh.
- PPN
Berdasarkan surat edaran tersebut, tepatnya pada poin H, penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak melalui transaksi elektronik (e-commerce) dikenakan PPN. Begitu pula dengan impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak di luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ekspor barang kena pajak berwujud atau barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Selain pengenaan PPN, penyerahan barang kena pajak tergolong mewah atau impor barang kena pajak tergolong mewah akan dikenakan PPnBM.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
Lebih lanjut lagi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 6, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan PPN.
2. PPh
Penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan. Mulai dari penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, dan penghasilan lain-lain.
Besaran PPh, serta teknis pembayaran dan pelaporan mengikuti jenis PPh yang dikenakan, di antaranya:
- Pasal 23
- Pasal 26
- Pasal 4 ayat (2)
- Pasal 15
- Pasal 21
- Pasal 22
Namun pada kenyataannya, pemungutan PPh atas PMSE ini masih menjadi wacana. Pemerintah mengaku sedang menyiapkan PP sebagai payung hukum untuk pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE.
Kerumitan dalam pajak e commerce ini tentu menyulitkan Anda dalam mengelola keuangan perusahaan, terutama jika kegiatan perusahaan berbasis pada transaksi elektronik atau Anda memiliki bisnis e-commerce. Namun Anda selalu bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk mengatasi kesulitan ini. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman akan membantu Anda dalam menghitung pajak yang berkaitan dengan e-commerce atau transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:
- Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
- Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
- Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
- Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace:
- Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
- Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace:
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Pajak Marketplace
Pajak marketplace mulai diterapkan per tanggal 1 Desember 2020. Bagaimana kebijakan atau peraturannya? Pajak apa yang dipungut ketika melakukan transaksi di marketplace? Selengkapnya akan dibahas dalam artikel ini!
Pungutan Pajak Marketplace
Sudah menjadi wacana jika e-Commerce harus memungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalamnya. Karena sebenarnya, transaksi yang berjalan sama seperti perdagangan yang terjadi secara langsung (offline). Jadi, sudah sepatutnya penjualan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak secara online ini dikenakan pungutan pajak.
Maka pada tanggal 1 Desember 2020, pemberlakuan pemungutan PPN atas transaksi e-Commerce mulai diterapkan. Pelaku e-Commerce wajib memungut PPN atas produk yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan.
Artinya, pembeli atau konsumen e-Commerce harus membayar PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak, dan akan menerima invoice yang menjadi bukti pungutan PPN atas transaksi yang dilakukan.
Saat ini, ada 10 marketplace yang menerapkan pungutan PPN atas transaksinya, di antaranya:
- PT Tokopedia
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited (*)
Pungutan Pajak PMSE di Indonesia
Apakah pajak marketplace sama dengan PMSE yang sebelumnya telah berlaku pada bulan Juli 2020? Mengulas kembali mengenai PMSE, merupakan singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang artinya perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Dalam PP Nomor 80 tahun 2019, tercantum berbagai definisi terkait dengan aktivitas PMSE, termasuk definisi barang digital dan jasa digital.
- Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.
- Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
Definisi serupa juga dapat ditemukan dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020.
Pada saat implementasi pemungutan PPN atas PMSE, perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE sebagian besar menjual barang dan jasa digital, seperti Netflix dan Zoom. Namun, di antara perusahaan tersebut, ada pula perusahaan yang bergerak di bidang e-Commerce, seperti Amazon.
Maka, dapat dikatakan jika pajak marketplace yang baru berlaku Desember 2020 ini termasuk ke dalam PMSE. Besaran pungutan PPN pun sesuai dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020, yaitu sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, yang merupakan nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
Pengelolaan PPN untuk Marketplace
Mengelola pungutan PPN atas transaksi yang berjalan di marketplace dapat memberikan kerumitan tersendiri. Sebab, Anda kini harus menunjukkan harga sebelum PPN dan sesudah PPN, nominal PPN yang dipungut, menerbitkan invoice untuk konsumen, membayar PPN yang dipungut dan melaporkannya. Belum lagi jika terjadi pengembalian barang oleh konsumen yang dapat berdampak pada neraca PPN dalam pembukuan. Serta, mekanisme pelaporan yang kini berubah karena dampak dari implementasi e-Faktur 3.0.
Namun, pengelolaan PPN dan invoice ini dapat menjadi lebih mudah dengan menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, layanan e-Faktur OnlinePajak menghadirkan berbagai macam fitur untuk mempermudah pekerjaan Anda dalam mengelola PPN serta pajak lainnya. Salah satunya adalah integrasi API OnlinePajak dengan sistem ERP yang Anda gunakan dalam mengelola e-Commerce. Tidak hanya itu, OnlinePajak selalu mengikuti peraturan terbaru dari DJP, seperti dengan menghadirkan layanan e-Filing PPN yang memudahkan Anda lapor SPT Masa PPN dengan skema terbaru.
Comments