in ,

UMKM Bisa Bebas Pajak: Respon Masyarakat Terkait Insentif

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa kita sebut PPKM tentunya sudah tidak asing di telinga kita. Akibat pandemi yang tak kunjung usai, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan PPKM. Akibat dari kebijakan ini ditambah kondisi pandemi yang semakin mengkhawatirkan mengakibatkan banyak sektor vital terdampak, salah satunya adalah sektor ekonomi.

Sektor ekonomi ini mengalami pertumbuhan negatif di awal pandemi. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat menyebabkan konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat melemah. Banyak toko mulai bangkrut dan banyak pekerja yang mulai dirumahkan. Tentu ini bisa meruntuhkan ekonomi masyarakat, dan secara langsung ini juga akan berdampak pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Keberadaan UMKM memang cukup penting di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, UMKM mampu menyerap hingga 97% dari total tenaga kerja, menyediakan 99% dari total lapangan kerja, dan menyumbang 61,07% dari total PDB nasional (Riyadi, 2020). Namun akibat pandemi, sektor ekonomi mengalami penurunan yang cukup signifikan. Menurut survei Bank Indonesia, mereka menyebutkan sebanyak 87,5% UMKM terdampak pandemi. Dari jumlah ini, sekitar 93,2% di antaranya bermasalah pada penjualan (Saputra, 2021). Hal ini tentu mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan berbagai kebijakan guna membantu bangkitnya perekonomian negara.

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PKM-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku UMKM bisa mengajukan pembebasan PPh final yang sebesar 0,5%. Namun perlu diperhatikan juga bahwa wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif ini adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI dalam Pengembangan UMKM

Tarif 0,5% pada PP nomor 23 Tahun 2018 diperuntukkan untuk UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun. Dengan demikian, jika UMKM tersebut memenuhi kriteria, maka mereka tidak perlu menyetorkan pajak, dan pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan pajak saat melakukan pembayaran pada UMKM. Jadi, wajib pajak UMKM cukup melaporkan realisasi Pajak Penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) (Latuputty, 2020).

Selama pandemi ini, UMKM memang mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, total anggaran yang dialokasikan pemerintah di tahun 2021 untuk UMKM mencapai Rp161,2 triliun (Kementerian Koperasi dan UKM, 2021). Semua insentif yang diberikan pemerintah bertujuan tidak lain untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi. Salah satu insentif yang bisa dimanfaatkan secara langsung adalah insentif perpajakan ini.

Lantas bagaimana respon masyarakat terkait insentif pajak ini?

http://prosesnews.id

Berdasarkan wawancara terhadap salah satu pelaku UMKM di Kabupaten Kediri, menurutnya insentif pajak ini cukup membantu. Para pelaku UMKM bisa lebih berhemat karena dana yang sebelumnya disisihkan untuk pajak bisa dialokasikan untuk keperluan lain. Salah satu pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif ini adalah Pak Ahmad. Beliau merupakan pemilik Toko Bangunan Berkat Subur yang berdomisili di daerah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Menurut Pak Ahmad, dalam kondisi pandemi ditambah adanya kebijakan PPKM membuat penghasilan tokonya berkurang. Namun dengan adanya berbagai insentif dari pemerintah seperti insentif pajak ini beliau merasa cukup terbantu. “Yang saya rasakan dengan adanya insentif pajak selama masa pandemi ya alhamdulillah bisa terbantu, jadi pengeluaran saya masih bisa dikontrol dengan baik”, ungkap Pak Ahmad.

Baca Juga  Tanda Bisnis Membutuhkan Transformasi Digital

Tetapi di sisi lain masih banyak juga masyarakat yang belum sadar pajak dan belum memanfaatkan insentif ini. Kebanyakan dari mereka adalah para pelaku usaha mikro. Mengenai hal ini seharusnya diadakan sosialisasi lagi agar masyarakat lebih paham mengenai insentif pajak yang diberikan. Terlepas dari hal itu, insentif ini terbilang cukup membantu. Tetapi untuk kondisi di awal pandemi, insentif ini memang terbilang kurang dimanfaatkan dan beberapa orang menganggapnya kurang efektif. Keadaan tersebut terjadi karena masyarakat kurang mendapat informasi mengenai insentif pajak, ditambah banyak UMKM yang merugi dan gulung tikar.

http://msn.com

Akan tetapi, pada tahun 2021 perekonomian Indonesia sudah mulai membaik. Menurut siaran pers (Bank Indonesia, 2021) Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, perekonomian Indonesia pada triwulan II 2021 mencatat pertumbuhan positif sejak pandemi. Perbaikan ini terutama didorong oleh peningkatan kinerja ekspor, konsumsi rumah tangga, investasi, dan konsumsi pemerintah. Konsumsi rumah tangga untuk pertama kalinya tumbuh positif sejak triwulan II tahun 2020. Peningkatan ini karena adanya perbaikan mobilitas masyarakat dan berlanjutnya insentif dari pemerintah. Selain itu, UMKM yang mulai berdiri kembali juga andil dalam peningkatan perekonomian. Bahkan banyak juga UMKM yang mencoba keluar dari zona nyaman dengan mulai masuk ke dunia digital. Tentu ini merupakan suatu kemajuan bagi para pelaku UMKM. Diharapkan ini juga bisa semakin tumbuh dengan diiringi kesadaran masyarakat terkait pajak, agar kesejahteraan negara bisa semakin meningkat.

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI dalam Pengembangan UMKM

Kesimpulannya, jadi di era ketidakpastian seperti ini kita memang dituntut untuk menggunakan dana semaksimal dan seefektif mungkin. Dengan adanya insentif pajak ini, masyarakat terutama pelaku UMKM merasa sangat terbantu. Paling tidak dana yang sebelumnya mereka alokasikan untuk membayar pajak bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain. Namun sayangnya masih banyak juga UMKM yang belum memanfaatkannya. Hal itu dipicu karena masih kurangnya wawasan mereka terkait insentif pajak ini. Tetapi untuk tahun 2021, insentif pajak sudah mulai dimanfaatkan oleh banyak masyarakat dibanding dari tahun sebelumnya. Keadaan ekonomi negara sekarang juga semakin membaik, terbukti dari banyaknya UMKM yang bisa berdiri kembali di tengah pandemi ini.

Referensi:

Bank Indonesia. (2021, Agustus 5). EKONOMI INDONESIA MELANJUTKAN PERBAIKAN, TUMBUH POSITIF PADA TRIWULAN II 2021. Retrieved from Bank Indonesia: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2319221.aspx

Kementerian Koperasi dan UKM. (2021, Agustus 12). Tantangan dan Strategi Transformasi UMKM Masa Depan. Retrieved from Kementerian Koperasi dan UKM: https://kemenkopukm.go.id/read/tantangan-dan-strategi-transformasi-umkm-masa-depan

Latuputty, R. B. (2020, Mei 22). Manfaatkan Insentif, UMKM Harus Perhatikan Ini agar Terhindar Sanksi. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/artikel/manfaatkan-insentif-umkm-harus-perhatikan-ini-agar-terhindar-sanksi

Riyadi, S. (2020, Juni 22). Daftar Insentif untuk UMKM di Masa dan Usulan Pasca Pandemi. Retrieved from Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/daftar-insentif-untuk-umkm-di-masa-dan-usulan-pasca-pandemi/

Saputra, D. (2021, Maret 19). Survei BI : 87,5 Persen UMKM Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19. Retrieved from ekonomi.bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210319/9/1370022/survei-bi-875-persen-umkm-indonesia-terdampak-pandemi-covid-19

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *