in ,

Minim Informasi, Wajib Pajak UMKM Belum Pernah Membayar Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang didasarkan pada Undang-Undang, yang digunakan untuk keperluan dan kemakmuran warga negara Indonesia. Membayar pajak berarti Wajib Pajak turut serta membangun perekonomian dan meningkatkan pendapatan negara. Tak terkecuali UMKM. Indonesia merupakan negara yang menganut sistem perpajakan self assessment, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Self assessment adalah suatu sistem perpajakan yang mempercayakan Wajib Pajak akan tanggung jawabnya untuk mendaftakan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Hal ini berarti wajib pajak sendirilah yang menentukan besaran pajak terutang yang selanjutnya perhitungan dan pembayaran pajak terutang tersebut dilaporkan secara rutin melalui surat atau media yang biasa disebut Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada tahun 2018, terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait penurunan tarif PPh Final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Penurunan tarif tersebut yaitu yang semula 1% dari peredaran bruto atau omzet per bulan, kini menjadi 0,5% dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliyar setahun. Tentu ini menjadi sebuah keringanan bagi UMKM dan merupakan suatu bentuk dukungan pemerintah agar UMKM di Indonesia dapat lebih mengembangkan usahanya.

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI dalam Pengembangan UMKM

Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Disisi lain, persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Dalam lingkup UMKM, masih ada Wajib Pajak UMKM yang kurang mengetahui terkait kewajibannya melapor dan membayar pajak. Mereka cenderung abai dan tidak ingin mencari tahu tentang kewajiban membayar pajak untuk UMKM nya. Akibatnya UMKM tersebut tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak.

Salah satu pemilik UMKM Katering di Kediri bernama Ibu Wati (50) mengaku, ia tidak mengetahui tentang kebijakan membayar pajak. Bahkan selama usahanya berdiri, Ibu Wati tidak membuat NPWP sehingga belum pernah melapor dan membayar pajak usahanya. Padahal usaha Catering tersebut memiliki omzet Rp 60.000.000,- setahun. Ibu Wati telah 3 tahun menjalankan usaha Kateringnya. “Saya belum mempunyai NPWP, jadi saya belum pernah membayar pajak. Saya tidak paham betul mengenai pajak untuk UMKM saya.” Ujarnya.

Baca Juga  Tanda Bisnis Membutuhkan Transformasi Digital

Kesadaran masyarakat akan pentingnya pengetahuan kewajiban membayar pajak dinilai sangat kurang. Semakin tinggi pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak maka wajib pajak akan lebih terbuka dengan peraturan perpajakan yang diterapkan. Masyarakat juga tidak ada rasa ingin tahu tentang kewajiban perpajakan. Padahal jika dirinci lebih dalam lagi, pajak yang dibayar oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat antara lain dalam bentuk fasilitas umum dan infranstruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup, pengembangan alat transportasi massa, pendidikan, dan lain-lain. Tak hanya dari segi pengetahuan masyarakat, jika dilihat dari segi Pemerintah, Pemerintah dinilai kurang gencar dalam mensosialisasikan pentingnya membayar pajak, terutama di daerah yang cukup terpencil.

Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Tentu saja dalam hal tersebut dibarengi dengan turut serta pelaku UMKM dalam mencari tahu kewajiban membayar pajaknya sendiri. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pelaku UMKM, diantaranya dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya dari rekan sesama UMKM serta melalui situs website tentang kewajiban membayar pajak. Tapi harus dipastikan betul bahwa informasi yang didapat merupakan informasi yang valid dan tidak merugikan para sektor UMKM. Pemerintah pun harus ikut andil dalam mensosialisasikan  kewajiban membayar pajak bagi UMKM, diantaranya dengan terjun langsung mensosialisasikan kewajiban membayar pajak kepada sektor UMKM terutama UMKM yang terletak didaerah terpencil. Selain itu bisa dilakukan dengan membagikan informasi kewajiban membayar pajak ke media sosial, mengingat saat ini masyarakat Indonesia tidak asing lagi dengan media sosial.

Baca Juga  Tanda Bisnis Membutuhkan Transformasi Digital

Referensi:

https://www.pajak.go.id/id/artikel/penurunan-tarif-pajak-umkm-antara-keadilan-dan-kejujuran-wajib-pajak

https://pajak.go.id/id/pajak

https://media.neliti.com/media/publications/89592-ID-faktor-faktor-yang-memepengaruhi-kepatuh.pdf

http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pengabdian/kesadaran-kewajiban-perpajakan-pada-sektor-usaha-kecil-dan-menengah.pdf

https://www.pajak.go.id/id/artikel/membangun-kesadaran-dan-kepedulian-sukarela-wajib-pajak

https://www.cermati.com/artikel/manfaat-pajak-bagi-masyarakat-dan-negara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *