in ,

Pajak E-Commerce Meningkatkan Pendapatan Negara Di Masa Pandemi

Di kala pandemi COVID 19 seperti ini, tentunya semua hal banyak dibatasi. Hal tersebut mengakibatkan ekonomi di banyak negara terganggu salah satu nya adalah Indonesia. Masatsugu Asakawa, presiden Asian Development Bank (ADB) mengatakan bahwa akibat pandemi COVID 19 ini, banyak negara asia pasifik yang mengalami kontraksi ekonomi. Pendapatan  negara pun menurun secara drastis karena melambatnya aktivitas ekonomi di Indonesia. Turunnya pendapatan negara yang drastis ini juga dipicu oleh penerimaan pajak yang merosot tajam. Banyak nya wajib pajak yang sengaja melalaikan kewajibannya dalam penyetoran pajak menjadi salah satu alasan pendapatan negara tidak kunjung meningkat. Bahkan beberapa orang kaya tidak memiliki NPWP. Sehingga kepatuhan dalam membayar pajak harus ditegaskan lagi. Namun tidak hanya itu saja, beberapa wajib pajak merasa kesulitan dalam penyetoran pajak dikarenakan ekonomi yang tidak stabil ini.

Pandemi ini juga menyebabkan dampak – dampak yang tidak diinginkan bagi para pengusaha. Penurunan permintaan jelas terjadi ketika adanya pandemi ini. Hal tersebut menyebabkan sebuah perusahaan tidak bisa memberikan upah kepada para pekerja sehingga jalan satu – satu nya adalah PHK secara besar – besaran. Tidak hanya terjadi di perusahaan besar saja, tetapi UMKM yang memiliki karyawan sedikit dan penghasilan yang tidak terlalu besar bisa terancam bangkrut. Dengan adanya permasalahan ekonomi yang ada, akan berdampak pula ke penerimaan pajak negara. Menurut Badan Pusat Statistik, penerimaan pajak dari tahun 2019 – 2020 mengalami penurunan.

Tabel 1 : Penerimaan Pajak dari Tahun ke Tahun

Jika dilihat dari tabel di atas. Maka bisa dilihat adanya penurunan yang drastis dari tahun 2019 ke 2020. Meskipun di tahun 2021 penerimaan pajak mulai mengalami peningkatan, tetapi angka tersebut masih berada di bawah penerimaan pajak di tahun 2019.

Untuk memperbaiki perkonomian usaha dan tuntutan teknologi informasi yang semakin maju, maka para pengusaha dan pelaku UMKM beralih menjual barang melalui perdangan elektronik atau e-commerce. Pembelian online menjadi opsi utama yang dipilih oleh masyarakat karena keadaan pandemi ini. Selain itu, belanja online dinilai lebih memudahkan pembeli dan dinilai lebih menarik dengan penawaran – penawaran yang diberikan. Sehingga e-commerce semakin digandrungi.

Perkembangan bisnis dagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Data Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebutkan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir (2016-2019), transaksi e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan hingga 500% dengan total transaksi penjualan sebesar US$27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun, angka sebesar ini juga menjadikan transaksi ekonomi digital Indonesia berada di peringkat pertama untuk kawasan ASEAN dengan kontribusi sebesar 49%. Oleh karena itu e – commerce ini sangat berpotensi untuk di kenakan pajak mengingat sangat banyak keuntungan yang didapatkan dan berpotensi besar meningkatkan penerimaan pajak negara.

“Pendapatan pajak di indonesia akan begerak menuju perpajakan digital seiring dengan transaksi online yang terus meningkat signifikan, terutama selama pandemic Covid-19” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawarti. Dan sekarang banyaknya pedagang online yang menjalankan bisnis melalui platform e-commerce maka akan mempermudah jual beli secara online. Dan pemerintah bisa mendapatkan data omzet pedagang sehingga data perpajakan bisa lebih akurat .

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan tersebut memberitahukan bahwa pedagang online harus memberitahukan NPWP kepada penyedia platform serta melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasca penerbitan Perpu No.1 Tahun 2020 . Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan atas barang dan jasa yang dijual melalui platform elektonik asing kepada pembeli atau pengguna di Indonesia . semenjak pandemi covid 19 masyarakat indonesia banyak yang menggunakan layanan zoom serta situs streaming seperti Netflix. Platform-platform ini dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan, apabila platform memenuhi untuk dikenakan pajak, pendapatan pajak di Indonesia juga akan mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini akan berdampak baik bagi pendapatan pemerintah di masa pandemi.

Dari uraian di atas, maka bisa kita simpulkan bahwa pengenaan pajak e – commerce sangat bisa membantu pendapatan negara semakin naik karena semakin marak nya penggunaan e – commerce ini. Tetapi hal tersebut masih belum berjalan dengan lancar di karenakan kurang tegas nya peraturan yang dibuat oleh pemerintah sehingga pemerintah harusnya sebisa mungkin membuat peraturan yang tegas dan jelas agar tidak terjadi  ketidakadilan bagi pelaku usaha di Indonesia .

Referensi:

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/

https://www.idea.or.id/berita/detail/pasar-idea-2019-hadir-untuk-pertama-kalinya-di-indonesia

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200417/12/1228750/e-commerce-dorong-perekonomian-indonesia-selama-pandemi-covid-19-

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5176599/pandemi-bikin-pendapatan-negara-seret-pemerintah-harus-apa

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *