in ,

Pelaku UMKM, Jangan Takut Jadi Wajib Pajak!

Selayaknya tenaga kesehatan yang disebut sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, begitu juga UMKM yang saat ini diharapkan sebagai garda terdepan pemulihan ekonomi nasional. Bukan tanpa alasan UMKM disebut demikian. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM 2018, UMKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Data menunjukkan UMKM mampu menyumbang sebesar 61,07% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, menyerap tenaga kerja sebesar 97% dan mampu membuka sebesar 99% total lapangan kerja.

http://kemenkopukm.go.id

Lalu, mengapa para pelaku UMKM dikenakan pajak?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, pelaku UMKM merupakan subjek pajak. Pelaku UMKM dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari peredaran bruto (omzet) usaha. Sesuai dengan PP 46/2003, pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar dalam setahun akan dikenakan tarif sebesar 1% dari omzet, kemudian untuk meringankan para Wajib Pajak pelaku UMKM, pemerintah mengubah tarifnya menjadi 0,5% sejak 2018 melalui PP 23/2018 yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dari PPh sebesar 0,5% tersebut, negara menerima sekitar 5,7 triliun pada tahun 2018. Melihat dari signifikannya pengaruh UMKM terhadap perekonomian Indonesia, tentu diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara yang lebih dari 80% berasal dari sektor pajak. Pada saat penerimaan negara meningkat, implikasinya adalah pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat, dimana dampak tersebut juga akan dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI dalam Pengembangan UMKM

Bagaimana dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM?

Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia membuat Indonesia turut merasakan dampaknya. Dampak yang paling signifikan terjadi pada ekonomi negara. Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, sekitar 30% UMKM terganggu akibat pandemi Covid-19. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 2,07%. Data juga menunjukkan dari sekitar 60 juta UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak, hanya sekitar 2 juta UMKM yang membayar pajak. Artinya, hanya sekitar 3,3% dari total 60 juta UMKM yang melakukan kewajiban pajaknya. Hal ini menunjukkan dua kemungkinan. Pertama, betapa rendahnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Kedua, menunjukkan bahwa pelaku UMKM merasa keberatan untuk melakukan kewajiban pajaknya terutama karena usahanya terdampak pandemi.

Lalu, apa upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM?

Sebagai respons pemerintah terhadap masalah tersebut, pemerintah memberikan upaya-upaya guna mengembangkan dan meringankan beban pelaku UMKM. Mulai dari pemberian Bantuan Langsung Tunai UMKM, pendampingan UMKM seperti yang dilakukan oleh Kanwil DJP I Sumatera Utara, pemberian insentif PPh Final UMKM, hingga perpanjangan program insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah agar para pelaku UMKM tidak perlu membayar atau menyetor pajak hingga Desember 2021 karena PPh Final yang harusnya UMKM bayar menjadi tanggungan negara. Syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan insentif ini pun dipermudah. Wajib pajak, dalam hal ini pelaku UMKM, tidak perlu lagi mengajukan Surat Keterangan, cukup melampirkan Laporan Realisasi paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya.

Baca Juga  Tanda Bisnis Membutuhkan Transformasi Digital

Dengan syarat yang berlaku untuk mendapatkan insentif tersebut, mengharuskan para pelaku UMKM untuk membuat laporan realisasi. Untuk membuat laporan realisasi, akan lebih baik jika diisi berdasarkan laporan keuangan. Memang seharusnya para pelaku UMKM melek dalam membuat laporan keuangan. Selain untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pelaporan dan penghitungan pajak, itu juga membantu para pelaku UMKM dalam hal pengambilan keputusan di bisnisnya. Selain itu, dengan adanya laporan keuangan, dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan pinjaman dari kreditur seperti bank.

Dengan pemberlakuan insentif pajak tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa biaya yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak, dapat digunakan oleh pelaku UMKM sebagai pertambahan modal usaha yang diharapkan dapat juga meningkatkan omzet usahanya. Akan sangat disayangkan jika para pelaku UMKM tidak memanfaatkan fasilitas insentif tersebut.

Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak melakukan kewajiban pajaknya?

Bagi para wajib pajak, dalam hal ini pelaku UMKM, yang tidak melakukan kewajiban pajaknya seperti melapor, maka akan dikenakan baik sanksi administrasi maupun pidana. Jadi, jangan sampai para pelaku UMKM tidak melakukan kewajiban pajaknya.

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI dalam Pengembangan UMKM

Kesimpulan

Dari upaya-upaya yang diberlakukan oleh pemerintah dalam membantu pelaku UMKM terdampak pandemi ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat mendukung dan menaruh harapan terhadap kemajuan UMKM sebagai garda terdepan atau tonggak utama pemulihan ekonomi Indonesia saat ini. Pemerintah juga membuat kebijakan yang tidak akan memberatkan para pelaku UMKM. Jadi, untuk para pelaku UMKM, ayo bersatu menjadi garda terdepan perekonomian Indonesia! Jangan takut menjadi wajib pajak!  Pajak kuat, Indonesia maju.

Referensi:

Badan Pusat Statistik. (2021). Ekonomi Indonesia 2020 Turun Sebesar 2,07 Persen. Diakses pada 16 Agustus 2021 dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi-indonesia-2020-turun-sebesar-2-07-persen–c-to-c-.html

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 5/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020-2024

PMK-82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19

Santia, Tira. (2020). Berapa Jumlah UMKM di Indonesia? Ini Hitungannya. Diakses pada 16 Agustus 2021 dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4346352/

Tommy. (2021). Rasio UMKM Taat Pajak: Sejauh Apa Kesadaran Pajak di Sektor UMKM?. Diakses pada 16 Agustus 2021 dari https://www.sobatpajak.com/article/60cc0a1dcebfa843e22f1fc0/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *