in ,

TARIF PAJAK E-COMMERCE DAN UMKM

1. E-COMMERCE

Pengertian E-Commerce

e-Commerce pada umumnya merupakan sebuah perusahaan yang memiliki modal besar dan telah mengantongi izin usaha yang resmi serta dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat perusahaan e-Commerce asal Indonesia yang mampu menarik investasi triliunan rupiah dari investor asing. Hal ini membuktikan bahwa kredibilitasnya sudah tidak diragukan lagi. Semakin ketatnya persaingan dalam dunia bisnis ini, maka perusahaan-perusahaan e-Commerce berlomba dan bersaing untuk memperluas cakupan usahanya. Cara yang ditempuh seperti berusaha meningkatkan portofolio usaha dengan membuka ruang bagi para pelaku usaha kecil yang hendak berjualan di platform milik mereka.

Di Indonesia sendiri banyak aplikasi E-Commerce, diantaranya:

  • Shopee
  • Lazada
  • Tokopedia
  • Blibli
  • JD.ID
  • Zalora
  • Dan lain-lain

Di zaman digital ini, aplikasi di atas banyak sekali dipakai untuk keperluan sehari-hari. Dalam aplikasi tersebut kita bisa order barang yang kita inginkan tanpa pergi ke took tersebut, dimana saja dan kapan saja bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Pengenaan Pajak e-Commerce

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan aturan pajak khusus bagi pelaku usaha berbasis elektronik (e-Commerce) atau online shop. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 tersebut direncanakan secera efektif berlaku pada 1 April 2019. Dalam peraturan perpajakan terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) ini, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diberlakukan kepada penyedia platform marketplace meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 Pasal 4 menyebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa secara elektronik (transaksi e-Commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di lingkup Pajak Penghasilan.

Secara ringkasnya, berikut ini pokok-pokok kewajiban perpajakan dalam PMK.210/2018

Bagi Pedagang dan Penyedia Jasa Menggunakan Platform Marketplace

  • Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace;
  • Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
  • Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  • Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Jelaskan Manfaat “Taxpayer Portal"

Bagi penyedia platform marketplace

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform market place, serta
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak e-Commerce

Sesuai dengan aturan pajak e-Commerce 2019 tersebut, PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara elektronik (e-Commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace diwajibkan memungut, menyetorkan, dan melaporkan:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Terutang. Tari pengenaan pajaknya sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketentuan pengenaan pajak jenis ini mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan pajak e-Commerce 2019 ini juga menegaskan PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan kewajiban pajaknya dalam SPT Masa PPN setiap masa pajak atas penyerahan BKP dan/ atau JKP yang melalui penyedia platform marketplace.

2. USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

Pengertian UMKM

Secara umum, UMKM dikenal sebagai akronim dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Namun, jika diruntut dari definisi dan sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas. Bagi pelaku usaha, UMKM adalah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.

Menurut ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Di sisi lain, M. Kwartono Adi menjelaskan definisi UMKM secara lebih spesifik, yakni sebagai badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan.

Kategori UMKM

Kategori Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 Juta per tahun.
  • Omzet penjualan tahunan hingga 300 Juta per tahun.
Baca Juga  Pemerintah Kembali Beri Diskon Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Kategori Usaha Kecil

Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan.

Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil:

  • Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.
  • Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar

Kategori Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
  • Omzet penjualan tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

Kategori Usaha Besar

Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya.

Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar:

  • Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp10 Miliar.
  • Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar.

Tarif Pajak UMKM

Teruntuk UMKM, sekurang-kurangnya Anda perlu membayar pajak-pajak berikut:

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya)
  • PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan)
  • PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa)

Tarif Pajak PPh Final Khusus UMKM

PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun
Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas PPh Final UMKM 0,5% ini dapat disimak pada aturan berikut :

Undang-Undang Republik Indonesia

  • UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Perederan Bruto Tertentu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2019 tentang Tata Cara Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Surat Edaran Dirjen Pajak

  • Surat Edaran Nomor SE-46/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Referensi

https://gits.id/blog/contoh-aplikasi-e-commerce-website/

https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/ketahui-kebijakan-pajak-e-commerce-2019/#Apa_itu_e-Commerce

https://www.cermati.com/artikel/memahami-pengertian-umkm-ciri-dan-perannya-bagi-ekonomi

https://www.jurnal.id/id/blog/ketahui-pajak-dan-tarif-pph-buat-pelaku-umkm/#Kategori_Usaha_MikroIndustri_Rumah_Tangga

https://perpajakan.ddtc.co.id/rekap-aturan/detail/18

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *