in ,

PPKM Diperpanjang 23 Agustus, Kapasitas Mal 50 Persen

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Kapasitas Mal Jadi 50 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan memperluas wilayah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 17 sampai 23 Agustus 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diikuti dengan ditambahnya kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan atau mal dari semula 25 persen menjadi 50 persen di wilayah zona PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan uji coba selama sepekan terakhir menunjukkan hasil yang cukup baik. Selama uji coba 10 sampai 16 Agustus 2021, pengunjung dan pekerja sudah menyertakan bukti telah divaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal.

Baca Juga  Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

“Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan pusat perbelanjaan dan mal sudah disiplin. Ini sekaligus untuk mendisiplinkan kita. Untuk itu, pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang bisa melakukan uji coba ini. Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan menjadi 50 persen,” kata Luhut dalam konferensi pers PPKM, pada (16/8).

Selain menerima lebih banyak pengunjung, pemerintah juga memberi izin kepada restoran di dalam pusat perbelanjaan untuk melayani dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap digunakan dengan protokol yang sudah ada dengan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung. Saya ulangi sekali lagi, tapi kita harus tetap hati-hati, kalau kita tidak ketat pada protokol kesehatan, bukan tidak mungkin angka COVID-19 naik lagi, ini akan memukul kita lagi,” jelas Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini.

Baca Juga  Realisasi Penyaluran Anggaran Subsidi dan Kompensasi Naik 11,3 Persen jadi Rp 327 Triliun per Oktober 2024

Luhut mengungkapkan, selama sepekan uji coba, aplikasi PeduliLindungi telah mencatat 1,015 juta orang yang melakukan check in untuk masuk ke pusat perbelanjaan. Selain itu, terdapat 615 orang yang tidak bisa masuk ke mal karena ditolak sistem.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *