Pajak.com, Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pemerintah sudah mulai dilonggarkan. Pusat-pusat perbelanjaan (mal) pun sudah mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Dengan pembukaan mal dan pusat perdagangan, diharapkan bisa memacu pertumbuhan ekonomi, namun ternyata orang kaya di Indonesia ternyata masih menahan diri untuk berbelanja.
Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia (SK BI) menyebutkan, porsi pendapatan yang dipakai untuk konsumsi di kelompok masyarakat dengan pengeluaran di atas Rp 5 juta per bulan adalah 67,1 persen pada Agustus 2021. Angka ini turun dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 68,1 persen. Padahal, kelompok di bawahnya justru lebih rajin berbelanja. Kelompok dengan pengeluaran Rp 3,1-4 juta per bulan meningkat 2,1 poin persentase. Perkembangan ini membuat porsi pendapatan yang dipakai untuk konsumsi (propensity to consume) naik pada Agustus 2021 dibandingkan bulan sebelumnya. Meski kenaikannya sangat terbatas dari 74,6 persen menjadi 75 persen.
“Peningkatan proporsi konsumsi pada Agustus 2021 tersebut diikuti dengan meningkatnya rata-rata rasio pembayaran cicilan/utang (debt to ratio) pada Agustus 2021 dari 10,3 persen menjadi 10,4 persen. Sedangkan, rata-rata proporsi tabungan terhadap pendapatan konsumen (saving to income) menurun dari 15,1 persen menjadi 14,6 persen,” tulis laporan survei konsumen BI terbaru dikutip Jumat (10/9/21).
Sebelumnya, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, penurunan level PPKM DKI Jakarta ke tingkat 3 tidak serta merta meningkatkan jumlah pengunjung ke pusat perbelanjaan atau mal. Memasuki awal September lalu, tingkat kunjungan di mal ibu kota masih lambat meskipun ada pelonggaran PPKM.
Comments