Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat melakukan penandatanganan MoU tentang kerja sama perluasan pasar produk usaha mikro dan kecil (UMK) binaan BUMN. Hal tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi sinergi tugas dan fungsi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk industri kecil binaan BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, kerja sama perluasan pasar produk binaan UMK ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung terciptanya ekosistem pengadaan digital antara BUMN dengan UMK.
“Dukungan yang diberikan Kemenperin kepada kita harus sangat diapresiasi. Ini memperbaiki ekosistem kita dengan adanya Sertifikasi TKDN untuk UMKM dan juga bagaimana kita membangun digital procurement dan procurement academy,” ungkapnya dalam acara peluncuran Peningkatan Mutu Sistem Pengadaan BUMN, Kamis (09/09).
Pemerintah dan BUMN terus berkomitmen untuk menjadikan UMKM naik kelas dengan cara membangun suatu ekosistem digital marketplace lewat pasar digital (PaDi) UMKM hingga adanya sertifikasi TKDN bagi para pelaku UMKM yang menjadi mitra binaan.
Comments