in ,

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PADA TRANSAKSI DIGITAL E-COMMERCE

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini memberikan banyak dampak pada berbagai bidang di negara Indonesia, yang salah satunya ada pada bidang ekonomi yaitu perdangangan, dimana dalam dunia perdagangan mengalami peningkatan yang cukup pesat pada transaksi digital e-commerce. Dimana negara Indonesia merupakan negara yang paling banyak menggunakan e-commerce di dunia saat ini, berikut ini merupakan diagram batang yang memperlihatkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang memimpin dalam pemakaian e-commerce (Lidwina, 2021):

Gambar 1 10 Negara dengan Presentase Pemakai E-Commerce Paling Tinggi di Dunia 2021

Sumber: https://databoks.katadata.co.id/

Dari diagram batang tersebut dapat disimpulkan jika pemakai e-commerce paling banyak adalah negara Indonesia sehingga hal tersebut mengindikasikan terdapatnya peluang besar bagi berbagai sektor, yang salah satunya adalah sektor perpajakan di negara Indonesia, sehingga dengan demikian penulis merasa tertarik untuk membahas mengenai pengimplementasian kebijakan pengenaan pajak pada berbagai bentuk transaksi digital yang dilakukan di e-commerce. E-commerce sendiri merupakan pemakaian sebuah jaringan computer serta komunikasi yang dibantu oleh internet untuk melakukan kegiatan bisnis. Definisi secara popular mengenai e-commerce adalah pemakaian kombuter dengan bantuan internet serta browser web untuk melakukan pembelian ataupun penjualan pada produk. Sesungguhnya e-commerce merupakan sebuah bisnis yang dilaksanakan diantara bisnis dengan bisnis tidak terhadap konsumennya, tetapi perkembangan yang sudah terjadi membuat adanya e-commerce terhadap konsumen. (Ridho, 2021, p. 522)

Peraturan perpajakan untuk perindustrian e-commerce sebelum terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja yakni dipertegas oleh pihak otoritas perpajakan dengan penerbitan UUNo. 26 Tahun  2008 mengenai amandemen yang keempat pada UU No. 7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan jika pengenaan pajak pada transaksi konevensional sama dengan pengenaan pajak pada transaksi digital e-commerce, yakni dengan memakai aturan pajak yang sudah ada. Tetapi dalam realitanya transaksi digital e-commerce seringkali lewat dari batas pengawasan regulasi yang telah tersedia sebab beberapa transaksi digital e-commerce dapat menembus batas geografi antara negara Indonesia dengan negara lainnya yang sangat mudah untuk diakses. Pada keadaan itu, pengenaan pajak digital e-commerce mendapatkan berbagai bentuk tantangan yang secara nyata sehingga diperlukan aturan atau regulasi yang spesifik untuk mengontrol transasi digital e-commerce pada berbagai hal yang sulit untuk dijangkau, di dalam aturan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu  dalam aturan dengan nomor SE-62/PJ/2013 yang berisi mengenai pengasan aturan perpajakan pada transaksi e-commerce, dimana untuk prinsipnya tidak terdapat jenis pajak yang baru untuk memberikan kebijakan pada transaksi digital e-commerce. Namun hanya mengimplementasikan peraturan-peraturan yang telah ada, atau dalam kata lain yaitu kegiatan transaksi e-commerce memperoleh perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan transaksi konvensional pada umumnya. (Emanuella Ridayati, 2020, p. 206)

Namun dalam realitanya terdapat keadaan transaksi digital e-commerce susah untuk masuk dalam pengenaan pajak sebab tingkat anonimitas yang tinggi, kemudahan untuk melaksanakan atau mengoperasikan bisnis e-commerce, sehingga setiap orang yang mempunyai jaringan internet bisa melaksanakan transaksi digital e-commerce, kemudian kebebasan dalam aktivitas transaksi e-commerce karena tidak terdapat pembatasan wilayah, lalu transaksi dalam bisnis e-commerce iini menggunakan data elektronik sehingga tidak bisa dipercaya begitu saja, dengan demikian sesungguhnya di dalam melakukan pengenaan pajak dalam transaksi digital e-commerce merupakan bagaimana melakukan pembuatan kebijakan yang spesifik yang dapat menangkap potensi yang ada pada pajak dalam transaksi digital e-commere dengan berbagai keadaan tersebut. (Sari, 2018, p. 71)

Untuk sekarang ini peraturan pengenaan pajak pada perindustrian e-commerce yang sudah diatur di dalam UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 111 mengenai cipta kerja, yang merupakan peraturan hukum yang dirumuskan untuk melakukan pemberian kepastian serta perlindungan secara hukum untuk para pemilik usaha di dalam melaksanakan system perusahaannya secara online yang terdapat dalam wilayah ataupun luar wilayah territorial negara Indonesia. Salah satu kebijakan yang ada di dalam UU cipta kerja tersebut tentang pengenaan pajak perindustrian e-commerce merupakan tarif pajak penghasilan atau PPh yang pada saat ini faktanya menurun dari 25% sampai dengan 22% di tahun 2021 sampai dengan 2022 dan juga 20% di periode 2023 hingga seterusnya. Dengan aturannya tersebut juga memberikan efek turunnya pajak badan yang melaksanakan go public dengan cara mengurangi tariff pada PPh senilai 3% lagi dibawah tarif. Dan melakukan pengenaan pajak penghasilan subjek pajak dari luar negeri atau SPLN yang berkaitan dengan transaksi digital di negara Indonesia dengan meluaskan kriteria dari Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Peraturan hukum tersebut memiliki tujuan supaya perusahaan yang memiliki kedudukan di luar negeri maasih wajib untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan walaupun tidak mempunyai kantor di negara Indonesia, karena pengasilan yang mereka terima sudah jelas asalnya dari para pelanggan di negara Indonesia. Perumusan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja yang berhubungan dengan transaksi digital e-commerce ini memiliki tujuan untuk melakukan penciptaan keadilan pada iklim perusahaan yang ada dalam negeri serta melakukan pencegahan kebocoran pada PPN atau Pajak Penghasilan dari dalam negara Indonesia. (Emanuella Ridayati, 2020)

Salah satu contoh penerapan pemungutan pajak pada bisnis e-commerce yaitu penawaran PT Bukalapak.com yang akan melakukan sosialisasi kepada para pemakai aplikasi Bukalapak untuk melakukan pengajuan diri sehingga menjadi ASP supaya dapat melakukan pelaporan dan melakukan pembayaran pajak lewat aplikasi Bukalapak. Pada teori atribusi hal yang memberikan dorongan terhadap PT Bukalapak.com untuk melaksanakan tindakan itu adalah dorongan atas kewajiban. Implementasi dari SE-62/PJ/2013 di negara Indonesia yakni kemauan dari warga negara atau wajib pajak untuk melakukan kebijakan pengenaan pajak yang berhubungan dengan persepsi kepada pajak tersebut, di dalam penelitian yang dilakukan oleh  I Kadek Beny dan Meilin menyatakan bahwa pada saat wajin pajak atau warga negara Indonesia masih belum mempunyai pemahaman yang baik mengenai pajak sebab kurannya wawasan dan informasi tentang pajak akan memberikan akibat rendahnya kesadaran dari para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Hal itu adalah sebab akibat yang ada pada ”causal attribution”. (I Kadek Beny, 2021, p. 70)Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak digital pada transaksi e-commerce mengalami peningkatan yang sebelumnya masih belum spesifik, sekarang ini sudah spesifik dalam UU No. 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa bisnis transaksi dengan e-commerce dikenakan pajak PPh atau Pajak Penghasilan, walaupun pada relaitanya untuk saat ini pajak penghasilan dan diprediksi untuk tahun kedepannya juga mengalami penurunan. Tetapi dengan demikian sudah ada kebijakan yang spesifik untuk pengenaan pajak pada bisnis e-commerece.

Reference:

Emanuella Ridayati, D. A. (2020). Pengenaan Pajak E-Commerce Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Lex Specialis, Volume. 1, Nomor. 2, 206.

I Kadek Beny, M. L. (2021). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-CommerceDi Indonesia. Jurnal Locus Delicti, Volume. 2, Nomor. 2, 70.

Lidwina, A. (2021, April 21). Penggunaan E-Commerce Indonesia Tertinggi di Dunia. Retrieved from databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/04/penggunaan-e-commerce-indonesia-tertinggi-di-dunia#

Ridho, M. N. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Transaksi E-Commerce. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Volume. 5 Nomor. 1, 522.

Sari, R. P. (2018). Kebijakan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Jurnal Akuntabel, Volume. 15, Nomor. 1, 71.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *