in ,

Pengenaan Pajak atas Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

A. Definisi

1. Basis Pajak

Basis Pajak adalah jumlah total aset atau pendapatan yang dapat dikenakan pajak oleh otoritas perpajakan, biasanya oleh pemerintah. Ini digunakan untuk menghitung kewajiban pajak. Ini bisa dalam berbagai bentuk, termasuk pendapatan atau properti. Basis Pajak didefinisikan sebagai nilai total aset, properti, atau pendapatan di wilayah atau yurisdiksi tertentu. (https://www.investopedia.com/terms/t/taxbase.asp)

2. Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Usaha yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha kecil.

Kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha tersebut berada. Maksimal penjualan tahunan usaha mikro adalah Rp 300.000.000

Kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000 dengan jumlah yang dipersyaratkan paling banyak Rp 500.000.000. Hasil penjualan bisnis tahunan antara Rp 300.000.000 sampai dengan maksimal Rp 2.500.000.000

Kriteria usaha menengah adalah kekayaan bersih pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha tersebut berada. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. (https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_micro_kecil_menengah)

3. Wajib Pajak

Orang pribadi atau badan, termasuk Wajib Pajak, Pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp)

4.  Pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Menurut Kementerian Koperasi dan UMKM
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah badan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000. Sedangkan Usaha Menengah (UM) adalah badan usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 200.000.000 sampai dengan Rp. Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan/Pemerintah/Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, yang dimaksud dengan usaha kecil adalah orang perseorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang memiliki penjualan/ omzet per tahun setinggi-tingginya Rp. . 600.000.000 atau aset/harta setinggi-tingginya Rp. -sampai dengan Rp600.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari: (1) badan usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, penebang hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

Pada tanggal 4 Juli 2008, UU no. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian UKM yang dikemukakan oleh Undang-Undang ini juga berbeda dengan pengertian di atas. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah badan usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Sedangkan yang disebut Usaha Menengah adalah badan usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Menurut Badan Pusat Statistik
menurut Badan Pusat Statistik (BPS) definisi UMKM didasarkan pada kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil adalah badan usaha yang memiliki tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, sedangkan usaha menengah adalah badan usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 19 orang. 99 orang. (https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/keragaman-definisi-ukm-di-indonesia/)

B.  Klasifikasi UMKM Menurut Peraturan Perpajakan
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, klasifikasi UMKM dapat dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan.
Sebuah. Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan. Kriteria usaha mikro ini adalah: Memiliki karyawan kurang dari empat, Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta, Omset penjualan tahunan hingga 300 juta

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah, atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha. kecil. Kriteria usaha kecil ini adalah: Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang, Aset (kekayaan bersih) dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, Omset penjualan tahunan dari 300 juta hingga Rp 2,5 miliar

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan total aset bersih atau hasil. penjualan tahunan. kriteria memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang, Aset (kekayaan bersih) antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, Omset penjualan tahunan antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. (https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/pajak-ukm-umkm-apa-saja-pajak-yang-harus-dibayarkan)

C. Pemahaman Kepatuhan UMKM
Sebuah. Menurut UU/Peraturan Menteri Keuangan
Kepatuhan Wajib Pajak adalah pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan. Kepatuhan wajib pajak merupakan aspek penting mengingat sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment yang dalam prosesnya secara mutlak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan kewajibannya. (https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-paja

D. Sosialisasi Langsung
Sosialisasi adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi tertentu yang memberitahukan sesuatu (informasi) agar diketahui oleh masyarakat atau kelompok tertentu. Sosialisasi perpajakan merupakan upaya Direktur Jenderal Pajak khususnya kantor pelayanan pajak untuk memberikan pemahaman, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan dan undang-undang perpajakan.
Sosialisasi perpajakan memberikan wawasan, pemahaman, informasi dan pembinaan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya untuk mengetahui segala sesuatu tentang perpajakan dan undang-undang perpajakan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Instansi lain yang berwenang. Sosialisasi tidak hanya dapat meningkatkan pengetahuan tentang pajak yang nantinya dapat berdampak pada peningkatan kesadaran wajib pajak. (Irwansah, 2020) (https://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/download/1650/693)

E. Sosialisasi Melalui Media Sosial (Sosialisasi Tidak Langsung)
Sosialisasi tidak langsung merupakan kegiatan sosialisasi pajak kepada masyarakat tanpa atau sedikit interaksi dengan peserta. Bentuk-bentuk sosialisasi tidak langsung dapat dibedakan berdasarkan mediumnya. Dengan media elektronik dapat berupa: talk show TV dan talk show radio. Sedangkan media cetak berupa surat kabar, majalah, tabloid, buku, brosur pajak, rubrik tanya jawab, tulisan artikel pajak, dan komik pajak. (http://eprints.dinus.ac.id/17635/1/jurnal_15011.pdf)
More about this source textSource text required for additional translation information
Send feedback
Side panels

YouTube masih menjadi media sosial paling populer di negara ini. Jumlah pengguna YouTube mencapai 94% dengan rentang usia di kisaran 16 hingga 64 tahun. Di posisi kedua, WhatsApp disusul Instagram di posisi ketiga. Instagram naik ke posisi ketiga dengan menggusur Facebook ke posisi keempat. Aplikasi video pendek TikTok dan aplikasi perpesanan Telegram menunjukkan pertumbuhan paling cepat di tahun 2020. Sementara itu, media sosial dari China seperti WeChat atau Sina Weibo semakin menurun popularitasnya di negara tersebut. (https://www.beritasatu.com/digital/733355/data-ini-media-sosial-paling-populer-di-indonesia-20202021)

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *