in ,

INDEF: Target Penerimaan Perpajakan 2022 Tidak Realistis

INDEF: Target Penerimaan Pajak Tahun 2022 Tidak Realistis
FOTO: IST

Pajak.com, JakartaEkonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menilai, penerimaan perpajakan yang ditargetkan mencapai Rp 1.506,9 triliun atau tumbuh sebesar 9,5 persen di tahun 2022 itu tidak realistis. Pasalnya, sebelum pandemi saja penerimaan perpajakan rata-rata tumbuh 2,9 persen per tahun (2014-2018). Bahkan, di tahun 2019 penerimaan perpajakan hanya tumbuh 1,9 persen.

“Kita harus melihat secara objektif. Kita yang sekarang ini masih terengah-engah menghadapi pandemi. Kalau bisa dikatakan kita baru akan memasuki fase recovery. Dalam teori, di tengah kita menghadapi suatu bencana misalnya, ada yang disebut fase rehabilitasi. Jadi dalam perekonomian pun tidak mungkin dalam fase resesi, langsung recovery secara normal seperti sebelum pandemi. Sekarang kita lihat, ambisi pemerintah tahun depan 9,5 persen, sedangkan tahun-tahun sebelumnya rata-rata 2,9 persen. Apakah realistis? bukannya kita mematahkan optimisme pemerintah,” kata Abra dalam webinar bertajuk Merespons Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan APBN 2022, pada (17/8).

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini menekankan, estimasi yang terlampau tinggi akan berimplikasi terhadap belanja negara yang semakin naik dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian melebar. Sebab target penerimaan perpajakan nantinya tidak bakal tercapai.

Selain itu, indikator yang membuat INDEF menilai target penerimaan pajak tahun 2022 tidak realistis adalah rasio perpajakan dan rendahnya tax buoyancy—hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

“Kita lihat tax ratio kita sebelum pandemi sudah rendah, 9,7 persen di tahun 2019, berlanjut di tahun 2022 sebesar 8,3 persen. tax buoyancy masih di bawah 1, menandakan perekonomian belum efektif menghasilkan pajak,” jelas Abra.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *