Pajak.com, Jakarta – Beberapa ekonom menyarankan agar pemerintah mengevaluasi pemberian insentif pajak untuk setiap sektor usaha. Pemerintah jangan terburu-buru untuk memperpanjang seluruh insentif pajak yang akan berakhir Juni 2021.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira tentu mendukung evaluasi pemberian insentif pajak. Akan tetapi, evaluasi harus dilakukan dengan membagi klasifikasi usaha. Ia menganalis, beberapa sektor harus tetap diberikan insentif dan sebaliknya.
Namun sejatinya Bhima lebih menyarankan pemerintah untuk melakukan pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) daripada pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan. Menurutnya, PPN lebih bisa menciptakan pemulihan dibandingkan relaksasi PPh badan.
“Insentif pajak badan usaha non-UMKM sebaiknya di evaluasi kembali efektivitasnya. Dalam berbagai studi yang dirilis Brookings Institute insentif yang paling cepat memulihkan konsumsi adalah penurunan harga barang ditingkat konsumen akhir. Mekanisme insentif ke badan usaha dinilai berbelit-belit, dampaknya sampai ke pekerja dan konsumen. Dalam konteks Indonesia, pengurangan tarif PPN justru lebih bisa menciptakan pemulihan dibandingkan pemangkasan tarif PPh badan, misalnya,” jelas Bhima kepada Pajak.com, melalui telepon (26/5).
Kemudian, poin penting lainnya adalah soal transparansi. Bhima menilai, tujuan transparansi akan membuat badan usaha bertanggung jawab dalam memanfaatkan stimulus pajak.
Comments