“Kalau ada badan usaha menerima keringanan pajak harusnya di-publish nama dan output-nya. Jangan sampai stimulus dinikmati pemilik usaha dan manajer atas bukan ke pekerja langsung,” kata Bhima.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengusulkan, pemerintah harus memiliki intervensi kepada dunia usaha yang memanfaatkan insentif pajak untuk mengembangkan bisnisnya. Hal itu untuk memastikan kebijakan akan berdampak pada pemulihan ekonomi.
“Beragam bantuan pemulihan ekonomi nasional (PEN), termasuk di dalamnya insentif pajak dunia usaha, relatif berhasil dalam mendorong usaha pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah. Untuk insentif pajak sendiri, ini memberikan keringanan beban bagi penerimanya, diharapkannya keringanan ini bisa membantu suatu usaha bertahan, tumbuh dan menyelamatkan Indonesia dari resesi,” kata Yusuf melalui pesan singkat.
Namun demikian, pemerintah berupaya juga melakukan konsolidasi fiskal dengan kebutuhan belanja lain yang tidak kalah penting. Pemerintah sudah harus memikirkan untuk kembali menarik perpajakan untuk membiayai kebutuhan negara lainnya. Oleh karena itu, perlu dipikirkan secara matang terkait perpanjangan fasilitas perpajakan.
“Saya kira beberapa sektor sudah bisa tumbuh juga dilihat secara komprehensif, misalnya apakah sifatnya berkelanjutan atau adakah potensi akan kembali melambat jika misalnya kasus Covid-19 meningkat kembali. Harapannya, pemerintah bisa menarik kembali insentif pajak tanpa harus memberatkan WP sendiri. Jadi ada sektor yang diperpanjang (insentif pajak) dan tidak, ini krusial,” kata Yusuf.
Comments