in ,

Akibat pandemi, Penerimaan Pajak Masih Terkontraksi

Akibat pandemi, Penerimaan Pajak Masih Terkontraksi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penerimaan pajak negara masih mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada April 2021 adalah sebesar Rp 374,9 triliun atau mencapai 30,5 persen dari target APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Capaian itu masih mengalami kontraksi sebesar  minus 0,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kementerian Keuangan mencatat, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan PPh Orang Pribadi (OP)  juga masih mengalami kontraksi. Namun, penerimaan PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat seiring dengan berlangsungnya pemulihan ekonomi nasional. Penerimaan pajak yang meningkat di antaranya berasal dari industri pengolahan sebesar 16,51 persen, transportasi 2,4 persen, dan konstruksi 1,5 persen.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

“Meski masih terkontraksi, pertumbuhan kumulatif sampai dengan April 2021 lebih baik dibandingkan Januari-Maret, didorong oleh pertumbuhan positif pada bulan April baik secara neto maupun bruto seiring dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan,” kata Sri Mulyani pada siaran pers APBN Kita dikutip Rabu (26/5/21).

Sri Mulyani juga menyampaikan, realisasi penyampaian SPT tahun 2021 meningkat sebanyak 1,38 juta SPT dari seluruh jenis Wajib Pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan neto mayoritas jenis pajak membaik, bahkan PPh Badan dan PPN Impor mampu tumbuh double digit pada bulan April seiring dengan pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh 22 Impor dan Pengurangan Angsuran PPh 25 tahun sebelumnya, serta aktivitas impor yang masih tumbuh.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *