in ,

Akibat pandemi, Penerimaan Pajak Masih Terkontraksi

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21, kontraksi penerimaan pajak terjadi karena menurunnya aktivitas usaha dan serapan tenaga kerja akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil survei DJP terhadap total 12.822 responden, sebanyak 86 persen mengaku mengalami penurunan omzet, dan 50 persen responden mengaku mengalami penurunan permintaan. Sementara 73 persen responden yang mengaku mengalami keterbatasan likuiditas.

Sementara itu, hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 menunjukkan, sebanyak 67 persen pelaku usaha mengalami penurunan omzet sebesar 25 persen hingga 75 persen. Adapun 75 persen pelaku usaha mengalami penurunan pembelian.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Pada aspek ketenagakerjaan, survei DJP menunjukkan, 38 persen responden mengaku melakukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan demi mempertahankan keberlangsungan usahanya. Sebanyak 24 persen responden lainnya mengaku melakukan pemberhentian sementara karyawannya. Sementara 41 persen responden mengaku melakukan penundaan atau bahkan pemotongan gaji.

Adapun hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 menunjukkan, 70 persen pelaku usaha melakukan pengurangan karyawan. Pengurangan karyawan terjadi terutama pada Wajib Pajak UMKM.

Dari hasil analisis terhadap pemanfaatan insentif fiskal, Kementerian Keuangan mencatat, insentif yang diberikan pemerintah memberikan manfaat positif bagi Wajib Pajak baik dari sisi omzet, cashflow, dan aspek ketenagakerjaan. Di antaranya, insentif pajak mampu mengurangi tekanan cashflow yang dialami Wajib Pajak sepanjang pandemi.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *