in ,

Jokowi: UMKM yang Berinvestasi di IKN Dibebaskan PPh dan PPN

Jokowi: UMKM yang Berinvestasi di IKN Dibebaskan PPh dan PPN
FOTO: IST

Jokowi: UMKM yang Berinvestasi di IKN Dibebaskan PPh dan PPN

Pajak.com, Kalimantan Timur – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan BSH Hub Community di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, (21/12). Dalam kesempatan tersebut Jokowi menegaskan bahwa usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berinvestasi di IKN dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk UKM yang berinvestasi di IKN nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger (pertumbuhan) ekonomi. Kebijakan ini memberikan dorongan pada UKM-UKM yang ingin melakukan investasi di IKN. Saya juga sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga dan restoran oleh BSH (PT Karya BSH Mandiri)—yang melibatkan UMKM. Karena memang yang hotel yang bintang tiga belum ada. Kemudian, restoran juga belum ada, sehingga memang saya melihat peluang ini yang diambil oleh BSH,” ungkapnya.

Pembebasan PPh dan PPN untuk UMKM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara.

Baca Juga  TaxPrime: Transparansi Jadi Daya Tarik Utama Investor IKN

Dalam beleid itu, definisi UMKM adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan omzet maksimal Rp 50 miliar. Beberapa syarat bagi UMKM yang bisa mendapatkan pembebasan pajak, meliputi UMKM wajib bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN; harus terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah IKN; telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN; memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final, paling lama tiga bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas PPh final.

Apabila sejumlah syarat itu terpenuhi, maka pemilik UMKM bisa menikmati pembebasan PPh dan PPN persen hingga tahun 2035. Adapun fasilitas insentif pajak dapat diajukan oleh UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain UMKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center; pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; dan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Baca Juga  Investor IKN Nusantara Wajib Patuh Administrasi Perpajakan

Turut mendampingi Jokowi dalam peresmian BSH Hub Community, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *