Penyelenggaraan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau secara umum disebut dengan istilah electronic commerce (e-commerce) pada prinsipnya memiliki sifat lintas batas negara (borderless) atau setidak-tidaknya memuat unsur asing (Lim & Indrawati, 2016). Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat berbagai jenis PMSE yang kemudian berkembang secara pesat. Salah satu jenis PMSE dimaksud tersebut adalah online retail. Apabila dicermati secara sederhana, online retail merupakan kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan secara langsung oleh pihak penyelenggara (online retail) kepada pihak pembeli atau konsumen dalam sebuah situs online retail (Suwardi et al., 2020).
Namun perlu digarisbawahi, objek transaksi yang dilakukan pada sebuah online retail tidak seluruhnya berbentuk barang fisik, melainkan juga terdapat pula barang (product) dalam bentuk digital. Hal ini kemudian dikenal juga dengan istilah distribusi digital (Wira et al., 2021). Sehingga ketika berbicara mengenai pemajakan (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) pada kegiatan PMSE secara khusus berkaitan dengan produk impor (import product), perlu untuk ditegaskan bahwa objek transaksi PMSE (online retail) berupa produk impor dapat berbentuk barang fisik atau barang dengan distribusi digital (digital product).
Hal tersebut juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK Nomor 48 Tahun 2020) menegaskan bahwa barang digital (digital product) pada prinsipnya adalah barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital dan tergolong sebagai barang kena pajak (BKP). Lebih lanjut, ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020) jo. Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2020 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020) menegaskan bahwa salah satu pengenaan PPN ditujukan terhadap pemanfaatan BKP tidak berwujud (digital product) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Sehingga terdapat sebuah konsekuensi yang logis bahwa pengaturan ketentuan a quo yang dimaksud digital product yang dimaksud adalah produk impor (import product) atau produk asing (foreign product).
Namun apabila dicermati secara saksama, pengenaan PPN terhadap barang digital asing (foreign digital product) tersebut yang dilakukan dengan seragam perlu untuk dilakukan evaluasi secara mendalam. Evaluasi yang dimaksud secara khusus terkait dengan indikator untuk melakukan perlakuan pajak (pengenaan PPN) terhadap foreign digital product (FDP) dalam penyelenggaraan PMSE di Indonesia. Indikator yang pertama adalah bahwa perlu untuk mempertimbangkan prinsip the rule of origin (ROO) dari sebuah FDP. Hal ini dikarenakan FDP yang menjadi objek transaksi juga memuat komponen (aspek) dalam negeri. Oleh karena itu, seyogyanya terdapat formulasi yang jelas terkait pengenaan PPN terhadap FDP dibandingkan melakukan tindakan perlakuan pajak yang seragam.
Indikator kedua yang perlu dipertimbangkan adalah terkait dengan perjanjian lisensi dan/atau proses alih hak distribusi. Hal ini dikarenakan dalam sebuah FDP dimungkinkan produksinya dilakukan oleh pihak ketiga (pelaku usaha dalam negeri) namun memiliki hubungan hukum dengan pelaku usaha luar negeri. Sehingga perlu untuk dilakukan pembedaan yang jelas terkait produk FDP yang memiliki perjanjian lisensi dan/atau proses alih hak distribusi. Indikator ketiga yang perlu untuk dipertimbangkan dalam melakukan evaluasi model perpajakan FDP dalam penyelenggaraan PMSE di Indonesia adalah aspek kepemilikan saham dari pelaku usaha (berbentuk badan hukum) yang melakukan produksi FDP. Sehingga dapat dimungkinkan bahwa sebuah produk FDP diproduksi di luar negeri oleh sebuah pelaku usaha yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh subjek hukum (perseorangan dan/atau badan hukum) dalam negeri. Melalui tiga indikator tersebut, Pemerintah sebagai regulator seyogyanya dapat menetapkan sebuah formulasi yang jelas terkait perhitungan PPN terhadap FDP dalam penyelenggaraan PMSE di Indonesia. Sehingga dapat mewujudkan perlakuan perpajakan di Indonesia yang menjunjung nilai keadilan substantif secara komprehensif yang akan turut menegaskan bahwa Indonesia memiliki modal (kekuatan) untuk membangun ekonomi digital.
Sumber Referensi:
Lim, S. A., & Indrawati, L. (2016). Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Transaksi E-Commerce Di Indonesia. BIP’s JURNAL BISNIS PERSPEKTIF, 8(1), 36–57.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Suwardi, Budiandri, A., S, C., & N A, G. (2020). Memajaki Transaksi Ekonomi Digital: Studi Kasus Di India, Perancis, Dan Australia. JURNAL PKN (Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara), 2(1), 1–12.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Wira, A., Pradana, Y., Ppb, D. I. I. I., & Pkn, P. (2021). Transaksi Online Sebagai Preventing Tools Tax Avoidance. Jurnal Ilmiah Bidang Keuangan Negara, 1(1), 10–17.
Yulianto, Heru, “Indonesia Punya Kekuatan Bangun Ekonomi Digital,” https://www.pajak.com/ekonomi/indonesia-punya-kekuatan-bangun-ekonomi-digital/, diakses pada 15 Agustus 2021.
Comments