in ,

Sungguh Pemberlakuan Pajak UKM di Kala Pandemi itu Memberatkan

Pajak merupakan instrumen negara yang sangat penting apalagi untuk saat ini. Perpajakan ini merupakan pendapatan negara dan juga hal yang membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik. Sebenarnya pajak bagi UMKM sendiri hanya melibatkan usaha kecil dan menengah yang dikenakan pajak untuk sekarang ini sedangkan pada dasarnya usaha mikro tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Penurunan omset UKM di saat pandemi seperti ini merupakan hal yang memang sedang terjadi. Seorang pelaku usaha tidak jauh dari pajak usahanya. Meskipun usahanya sedang berada diatas atau dibawah, seorang pelaku usaha diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, waktu kali ini berbeda disaat pandemic mulai melanda dan para UKM tetap dituntut untuk membayar pajak. Bahkan, beberapa pelaku usaha mengalami penundaan pembayaran pajak.

Pelaku usaha sekarang ini terlihat banyak yang tidak melakukan kegiatan usahanya. Pastinya karena peraturan pemerintah yang terkadang membatasi jam buka usahanya bahkan beberapa hari pemerintah melarang untuk membuka usahanya dikarenakan adanya pembatasan pada pandemi kali ini. Memang sebenarnya hal tersebut dapat memberatkan pelaku usaha, pendapatan menjadi menurun bahkan sampai drastis. Meskipun saat ini bantuan terhadap UKM sedang digencar – gencarkan secara besar – besar namun keluhan – keluhan masih terdengar bahwa bantuan ini belum merata.

UKM di Indonesia berpengaruh besar. Pemerintah juga jangan memperkeruh suasana dan mempersulit tumbuhnya UKM apalagi sampai menghalangi tumbuhnya UMKM. Undang – undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi patokan terhadap kegiatan pelaku usaha dalam mengembangkan bahkan melakukan program kegiatan UMKM.

Awalnya penetapan peraturan pajak merupakan hal yang penting bagi sektor UMK. Seperti pada PP-46/2013 dan PP-23/2018 yang didalamnya menerangkan terkait sistem pajak bagi UKM dan UMKM. Kebijakan pemerintah terhadap insentif untuk para pelaku usaha sering tidak terkendali. Bahkan ketidakoptimalan ini akan membuat pemerintah rugi dikarenakan semakin banyaknya pelaku usaha yang menunda pajak dan bahkan saat mereka gulung tikar sehingga mereka tidak akan membayar pajak yang sebelumnya menjadi kewajiban para pemerintah.

Dari pihak UMKM saat adanya pandemi ini, beberapa pelaku usaha sudah gulung tikar. Sehingga ini menjadi ancaman bagi pelaku usaha lainnya. Disamping itu kondisi pertumbuhan ekonomi yang minus sampai 5,32%. UMKM sendiri menjadi salah satu sendi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Leoprick (2009) menjelaskan bahwa perpajakan untuk sektor UMK seharusnya didesain dengan compliance costs yang minimal, persyaratan yang sederhana menyesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan wajib pajak. Seperti prinsip utama dalam sistem perpajakan yakni kesederhanaan, efisiensi, dan keadilan. Perlahan – lahan kita sebagai pelaku pembayaran pajak mempunyai tujuan dalam prinsip tersebut.

Bagi pemerintah juga harus mempunyai pandangan bahwa penundaan pajak ini menyebabkan para pelaku lebih patuh kedepannya dalam membayar pajak. Walaupun sebagian besar penundaan pajak manfaatnya berada di pihak UMKM tetapi pemerintah nantinya juga akan mendapatkan insentifnya. Pemerintah juga nantinya akan lebih menyusun laporan pajak lebih rapi dan dapat mengawasi serta mendampingi dengan baik pembayaran pajak pada saat sudah dilakukannya pembayaran.

Insentif Fiskal yang berarti penurunan pajak oleh UKM sendiri ini mengakibatkan keringanan di pihak UKM. Disamping itu pengusaha juga akan mendapatkan kesempatan laba yang cukup lebih besar sehingga dapat mengembangkan usahanya. Skema kredit baru juga ditambahkan dalam bantuan untuk UKM ini dengan jumlah sekitar 70 Juta seperti yang dikatakan oleh presiden Jokowi pada saat pandemi mulai meraba April 2020. Setelah itu, sekarang ini bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) sedang berjalan untuk membantu mengatasi masalah perekononmian bagi UKM dan UMKM. Harapannya tetap bisa melapangkan hati para pelaku usaha untuk tetap bisa berdiri dan berjalan dalam melakukan usahanya.

Dalam penundaan pembayaran pajak ini juga mampu untuk mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak dan juga mereka para pelaku usaha dapat membuat laporan keuangan secara lebih rapi dari sebelumnya. Pengenaan pajak untuk UKM tidak boleh dipandang sebelah mata. Pengenaan pajak untuk UKM harus dilihat dari sudut pandang masyarakat dan juga pemerintah. Kesejahteraan UKM diutamakan memang penting tetapi harus tetap melihat kondisi ekonomi negara dan situasi negaranya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *