in ,

Perkembangan ECommerce: Untung atau Rugi Pajak

Perkembangan zaman yang diikuti dengan berkembangnya teknologi memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat. Dampak yang paling dapat dilihat adalah gaya hidup masyarakat zaman sekarang yang berbeda dari zaman dahulu, hal itu sering dijumpai ketika masyarakat ingin memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pada zaman dahulu jika masyarakat ingin memenuhi kebutuhannya mereka harus mengunjungi supermarket, swalayan, atau pusat pembelanjaan sejenis. Namun, pada saat ini masyarakat memiliki kemudahan dalam memperoleh kehidupan sehari-harinya karena mereka dapat memanfaatkan jaringan telekomunikasi untuk membeli kebutuhan tersebut atau biasa dikenal dengan transaksi e-commerce.

Apa itu E-Commerce ?

E-Commerce (Elektronik Commerce) atau dalam bahasa Indonesia Perdagangan secara Elektronik adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan jasa) dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya. Secara sederhana, e-commerce merupakan proses pembelian atau penjualan secara elektronik yang tentunya memiliki sisi baik dan buruk. Sisi baik dari e-commerce itu sendiri adalah memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan sehari-hari tetapi di samping itu sisi buruk dengan adanya transaksi elektronik ini adalah secara perlahan akan menggantikan toko tradisional yang berdampak pada ekonomi para penjual yang masih menerapkan sistem kunjungan toko.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, transaksi e-commerce terbagi menjadi 4 model diantaranya :

1. Online Marketplace

  • Tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai menjual barang dan/atau jasa secara online seperti Tokopedia, BliBli, Bukalapak, Elevenia, dan Blanja.

2. Classified Ads

  • Kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditunjukkan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan seperti Kaskus, Berniaga, dan Olx.

3. Daily Deals 

  • Kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran seperti Bucketlist, DealGoing, Grivy, Groupon dan Travelicious.

4. Online Retail

  • Kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail seperti Lazada dan Zalora.

Perkembangan E-Commerce di Indonesia

Menurut laporan McKinsey, sektor e-commerce Indonesia sudah menghasilkan lebih dari 5 miliar dolar dari bisnis formal e-tailing dan lebih dari 3 miliar dolar dari perdagangan informal. Jumlah penjual online di Indonesia selalu meningkat tiap tahunnya. Selama 2017 penjual aktif mencapai total 4,5 juta dan sekitar 99% di antaranya adalah usaha mikro dan setengahnya merupakan bisnis online tanpa memiliki toko fisik. Menurut beberapa pengamatan, pasar e-commerce Indonesia akan diproyeksikan tumbuh delapan kali lipat dari tahun 2017 hingga 2022 yang awalnya 5 miliar dolar menjadi 425 dolar.

Semakin berkembangnya teknologi di Indonesia maka transaksi digital akan terus menerus dilakukan dan akan menjadi salah satu pendapatan terbesar yang dihasilkan untuk masa depan Indonesia.

Pengaruh Transaksi Digital terhadap Pendapatan Pajak

Salah satu isu yang sedang ramai diperbincangkan oleh para penjual adalah pengenaan tarif pajak untuk para e-commerce, pasalnya mereka yang melakukan penjualan secara online kerap diperbincangkan tidak dikenakan pajak. Namun, berdasarkan SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce, ada dua jenis pajak yang dipungut yaitu PPN dan PPh. Selain pengenaan PPN, penyerahan barang kena pajak atau impor barang kena pajak yang tergolong mewah akan dikenakan PPnBM sedangkan untuk PPh serta teknis pembayaran dan pelaporan mengikuti jenis PPh yang dikenakan, yaitu Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, dan Pasal 22. Dasar pengenaan pajak dalam hal ini  sesuai dengan jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak terutang.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang akan diberlakukan mulai 1 April 2019 yang dimana berisi penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara ringkasnya, berikut pokok-pokok kewajiban perpajakan pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik yang diatur dalam PMK.210/2018 :

1. Bagi Pedagang dan Penyedia Jasa Menggunakan Platform Marketplace :

  • Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace
  • Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace
  • Pedagang yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pajak final dengan tarif 0,5%
  • Jika pedagang menghasilkan omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun maka pedagang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bagi Penyedia Platform Marketplace :

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Secara singkat, perkembangan pesat dari e-commerce di Indonesia akan menghasilkan pendapatan Indonesia meningkat. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pendapatan pajak di Indonesia walaupun pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait dengan transaksi digital ini. Hal tersebut dikarenakan minimnya kesadaran para pedagang atau penyedia jasa digital akan membayar pajak dan sulitnya pemerintah mencari para pedagang atau penyedia jasa tersebut karena mereka tidak memiliki toko fisik. Padahal jika mereka sadar akan pentingnya membayar pajak tentunya akan berdampak baik untuk ekonomi di Indonesia karena manfaat pajak sangat banyak untuk pembangunan negara. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang transaksi digital ini dapat meningkatkan pendapatan pajak di Indonesia apabila diiringi dengan kesadaran para penjual atau penyedia jasa digital akan membayar pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Dear Admin Pajak

    Selamat pagi admin, hallo
    Perkenalkan, saya Ritz Erick imanuel, mahasiswa dari prodi S1 Manajemen 2020 (FE) kampus Universitas Terbuka.
    Terima kasih atas penjelasan artikel tersebut sangat bermanfaat bagi proses pembelajaran saya di kampus dan bekal di masa depan.

    Demikian yang dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya sampaikan terima kasih.

    Salam Hangat,
    Ritz Erick Imanuel
    Mahasiswa S1 Manajemen 2020 (FE-UT)
    UPBJJ UT Jakarta