in ,

Pajak UMKM: Lingkungan Pajak yang Ramah Bagi Tunas Usaha

Membangun negara adalah tugas setiap Warga Negara, mulai dari presiden dengan jabatan tertinggi, para wakil rakyat, usaha internasional, hingga deretan toko kecil yang baru menyapa mentari tadi pagi. Hal ini karena pembangunan negara baru akan terwujud dengan sumbangasih dari berbagai pihak, utamanya dari pajak. Oleh karena itu, setiap warga negara merupakan wajib pajak, tanpa terkecuali para pelaku bisnis kecil juga turut dibebankan pajak UMKM serta diwajibkan untuk membayarnya agar pembangunan dapat terwujud.

Pajak UMKM sendiri sama seperti pajak lainnya, sifat pajak ini mengikat dan memaksa. Namun, walau bersifat mengikat dan memaksa, tarif pajak yang dibebankan pada pengusaha UMKM akan disesuaikan dengan kapasitas usahanya, jadi para pemilik usaha kecil, tidak perlu bingung dan merasa diberatkan dengan pemberlakuan pajak ini. Selain itu, esensi pajak sendiri dimaksudkan agar pembangunan negara bisa terwujud, para pengusaha UMKM tentunya ingin merasakan pembangunan yang signifikan, karena para pengusaha pun akan merasakan manfaatnya.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Sudah penghasilan gak seberapa, wajib bayar pajak pula”, Mungkin ini kalimat yang paling banyak diungkapkan para pelaku usaha. Namun, sebenarnya kebijakan pemerintah dalam penentuan pajak bukan dimaksudkan untuk memberatkan para pelaku usaha kecil, tetapi merupakan upaya untuk mendisiplinkan setiap warga negara yang menjadi wajib pajak, karena pada dasarnya pajak sendiri adalah tembok kokoh yang tak tebang pilih dan pandang bulu. Selain itu, dalam mengeluarkan kebijakannya tentu pemerintah sudah mempertimbangkan terkait segala dampak dan kemungkinan yang akan terjadi, serta senantiasa berupaya menyempurnakan undang-undang yang diberlakukan pada warganya. Dengan demikian, kebijakan pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang paling tepat untuk pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Dasar hukum pajak UMKM sendiri di antaranya, Undang-Undang No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang Berisi tentang pemberlakuan pajak untuk UMKM. Dengan demikian, pemerintah memiliki ketentuan hukum atas diberlakukannya pengenaan pada pajak ini. Kemudian juga ada Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang besaran tarif pajak yang berlaku. serta Undang-Undang Nomor 20/2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang isinya menjelaskan bahwa tarif pajak yang dibebankan untuk UMKM tersebut, bertujuan untuk membangun fasilitas negara dan lebih megembangkannya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dibebankan pada UMKM akan disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Oleh karena itu Undang-Undang membagi Kriteria UMKM dalam beberapa bagian. Yang Pertama adalah Usaha Mikro, kriteria usaha mikro yaitu apabila omset/kekayaan bersih yang dihasilkan mencapai Rp. 50.000.000,- hal ini, tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu penjualan yang dihasilkan harus mencapai minimal Rp. 300.000.000,- dalam jangka waktu satu tahun. Yang kedua adalah usaha kecil, dikatakan usaha kecil apabila usaha tersebut memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 50.000.000,- dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp. 500.000.000,- serta hasil penjualan yang didapat selama setahun minimal Rp. 300.000.000,- dan maksimal Rp 2.500.000.000,-. Dan yang terakhir usaha menengah, yaitu jika kekayaan bersih dari usaha tersebut mencapai 500.000.000,-sampai Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan dan hasil penjualan tahunan harus mencapai Rp. 2.500.000.000,- sampai Rp 50.000.000.000,-.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Tarif Pajak UMKM sendiri yaitu sebesar 0,5% dari setiap penghasilan yang didapat oleh para UMKM. Cara Menghitungnya sendiri terbilang sangat mudah yaitu dengan cara mengalikan omzet penjualan dengan tarif pajak. Misal Ibu A memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000.000 maka nilai pajak UMKM yang harus ia bayar = 0,5% x 10.000.000 = Rp.50.000. Sangat mudah bukan? jadi bagi masyarakat yang dikategorikan sebagai newbie di bisnis UMKM ayo segera lengkapi administrasi perpajakan anda dan segeralah membayar dan melaporkan SPT anda. Karena langkah kecil kita, berarti besar bagi pembangunan bangsa.

https://www.sobatpajak.com/article/5fa0025e76fc9d5a95175b60/Pajak%20UMKM%20untuk%20Para%20Newbie

https://accurate.id/bisnis-ukm/bisnis-kecil-dan-pajak-umkm/

http://www.hadi.co.id/resources/belajar-pajak-umkm-untuk-pemula

https://www.cermati.com/artikel/memahami-pajak-umkm-keuntungan-dan-cara-perhitungannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *