in ,

Ecommerce Tax Penyokong Pendapatan Negara

Pandemi Covid-19 yang saat ini menyerang Indonesia memaksa semua orang untuk tetap selalu berada di dalam rumah dan mengerjakan semua kegaiatan pun didalam rumah termasuk dalam hal berbelanja kebutuhan. Dengan adanya jual/beli secara online ini memudahkan pembeli maupun penjual karena dengan berjualan online tidak mengenal hambatan seperti daerah, medan maupun negara dan tentunya memperoleh keuntungan yang tidak sedikit. Banyak penjual offline atau konvensional saat ini juga memasuki pasar online ini. Apalagi, di era sekarang yang sangat mengedepankan teknologi internet maka semakin mendukung adanya jual/beli online tersebut.

Maka tiddak heran jika saat ini e-commerce sangat berkembang pesat di Indonesia, bahkan menurut hasil riset e-Conomy SEA menyatakan bahwa pada tahun 2020 kenaikan e-commerce mencapai 54% dan GMV 2020 diharapkan akan mencapai nilai total $44 miliar atau setara dengan 636 Triliun Rupiah, dan tentu saja hal tersebut akan semakin meningkatkan penadapat negara dari Pajak. Pajak sendiri adalah iuran wajib rakyat kepada kas negara yang berlandaskan undang-undang yang berlaku dan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan merupakan salah satu pendapatan terbesar negara yang tentu saja mempengaruhi Indonesia kedepannya

Lalu, apakah berjualan online bisa lolos dari pengenaan pajak? Tentu saja TIDAK. Menjadi warga negara Indonesia dan melakukan suatu tindakan bisnis otomatis menjadi wajib pajak.

Saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pada dasarnya, pemerintah tidak menetapkan jenis/tarif pajak baru bagi pelaku usaha e-commerce

Bagi Pedagang yang berjualan di Marketplace harus:

1. Memberitahukan NPWP kepada penyedia platform Marketplace

2. Apabila belum memiliki NPWP, maka penjual dapat:

a. Mendaftarkan diri untuk menadapatkan NPWP

b. memberitahukan NIK kepada penyedia platform Marketplace

3. Melaksanakan kewajiban membayar pajak, yakni 0,5% dari omzet yang diterima. Tarif ini berlaku jika omzet tidak melebihi 4,8M dalam setahun

4. Jika omzet melebihi 4,8M dalam setahun, maka dikukuhkan sebagai PKP dan membayar PPN sesuai ketentuan yang berlaku

Kewajiban Penyedia Platfrom Marketplace:

1. Memiliki NPWP, dan telah dikukuhkan sebagai PKP

2. Memungut, menyetor, serta melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada para pedagang pengguna layanan

3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri.

4. Serta, melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna layanan platfrom

Bagi e-commerce diluar platform marketplace

Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily ads, maupun media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak dipungkiri meskipun sudah ada peraturan yang mengatur pajak bagi pelaku usaha online ini, tetap saja ada yang “mangkir” dari kewajiban membayar pajak tersebut. Menurut penelitian oleh McKerchar (2003) dijelaskan ada dua hal perilaku Wajib Pajak yang menjadi penyebab rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Pertama, Wajib Pajak tidak patuh karena ketidaktahuannya terhadap peraturan hak dan kewajiban paja. Kedua, Wajib Pajak tidak patuh karena disengaja, artinya WP membayar pajak lebih kecil dari seharusnya seperti dengan mengecilkan omzet yang didapat. Hal tersebut mungkin saja terjadi saat ini, apalagi sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assesment. Yakni sistem dimana negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hambatan-hanbatan yang terkait pemungutan pajak e-commerce menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah agar pelaku usaha menjalankan kewajiban mereka dalam membayar pajak. pemerintah perlu meningkatkan norma sosial & tax morale, dan juga memudahkan semua kalangan mengakses informasi tentang pajak saat ini.

Sumber:

https://economysea.withgoogle.com/

(PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *