in ,

Bayar Pajak Tepat Waktu Dapat Keuntungan dan Manfaat

Usaha adalah suatu kegiatan menciptakan inovasi dan keterampilan yang dimiliki oleh pelaku usaha dalam menjalankan bisnis sesuai dengan aturan atau kaidah yang tepat. Didalam sebuah usaha, peran pelaku usaha yang inovatif sangat dibutuhkan, hal ini akan berpengaruh dalam kegiatan usaha agar terus berkembang. Usaha yang dirintis sejak awal oleh para pelaku usaha dengan kerja keras akan berdampak baik bagi usaha yang ditekuni, seberapapun usaha yang dirintis akan membuahkan hasil yang maksimal. Jika seorang pelaku usaha tidak serius maka bisnis yang dijalaninya akan mengalami kemunduran. Sebaliknya jika seorang pelaku usaha terus mengembangkan bisnis dan mencoba hal baru yang lebih kompetitif maka bisnis akan berkembang. Dalam menjalankan usaha, kerja keras, semangat tim, pengorganisasian, serta pengendalian yang sesuai dengan etika bisnis akan mempercepat proses pencapaian tujuan. Bisnis yang dijalankan dengan benar akan memberi dampak yang besar bagi perusahaan yaitu meningkatkan pendapatan. Dalam menjalankan bisnis terdapat iuran wajib yang harus dibayarkan  yaitu sebagai perlindungan diri terhadap bisnis yang dijalani serta pematuhan terhadap peraturan pemerintah.

Lalu apakah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha? pajak adalah jawabannya, pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan dari pelaku usaha terhadap usaha yang dirintisnya sesuai dengan peraturan pemerintah. Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah adalah contoh pembayaran pajak disektor usaha yang didirikan. Usaha mikro kecil dan menengah adalah usaha yang cukup populer dimasyarakat, penggunaan sumber daya manusia pada bidang usaha ini tergolong dalam tingkat yang rendah. Usaha jenis ini cenderung belum memiliki izin yang resmi dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam usaha mikro kecil dan menengah sistem manajemen yang digunakan sederhana sehingga kegiatan ekspor dan impor sangat minim. Jika ditekuni usaha sektor ini dapat memberikan manfaat bagi pelaksananya, seperti jenis usaha mikro, kecil, dan menengah dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, serta dari usaha ini para pelaku usaha yang memiliki modal kecil dapat membuka usaha jenis baru. Lalu adakah Undang-Undang mengenai pajak dalam usaha mikro kecil dan menengah ini? menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2018 pemerintah menetapkan pajak dari usaha mikro kecil dan menengah sebesar 0,5%. Pemerintah membuat peraturan ini agar usaha yang dijalankan oleh seorang pelaku usaha dapat berkembang.

Banyak alasan yang membuat pelaku usaha tidak membayar pajak, salah satunya sulit untuk mendaftarkan NPWP. Jika ditelusuri lebih mendalam hal ini disebabkan oleh faktor adanya ketidaklengkapan persyaratan bagi pelaku usaha saat mendaftar NPWP atau karena pendaftar tidak sabar dalam proses pendaftaran, jika para pelaku usaha sabar dan teliti dalam membuat NPWP maka masalah tersebut dapat terselesaikan, sehingga pengurusan pajak dapat dilakukan dengan mudah. Pajak dalam usaha mikro kecil dan menengah memiliki tingkatan tersendiri seperti pajak dalam usaha mikro total kekayaan sebesar Rp.50.000.000 (belum termasuk dalam pajak tanah dan bangunan) terdapat hasil penjualan Rp.300.000.000. Untuk usaha kecil,  besar kekayaanya adalah Rp. 50.000.000 dengan kebutuhan maksimal Rp.500.000.000 dan hasil penjualan minimal Rp.300.000.000 serta maksimal Rp.2.500.000.000. Untuk kekayaan pajak menengah sebesar Rp.500.000.000 sampai Rp.10.000.000.000 dengan penjualan Rp.2.500.000.000 sampai Rp.50.000.000.000 Hal ini membuktikan bahwa pajak usaha mikro kecil dan menengah sangat bermanfaat.

Diera yang modern ini pembayaran pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melakukan pembayaran tunai dengan datang ke kantor pelayanan pajak atau datang ke ATM terdekat, cara yang lebih efektif menggunakan aplikasi berbasis android, Cara penggunaan aplikasi ini dijamin aman, tepat, dan sesuai. Pajak usaha mikro, kecil, dan menengah untuk saat ini dapat dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam aplikasi berbasis android yang mudah, aman, dan terjaga. Demi keamanan bersama kantor pelayanan pajak terus melakukan pembaruan dan inovasi yang sesuai dengan perkembangan zaman agar dapat memberikan manfaat pada masyarakat untuk mudah dalam mengakses informasi mengenai perpajakan. Hal ini berkaitan dengan pengembangan sumber daya masyarakat dalam elastisitas perpajakan. Aktif membayar pajak akan mendapatkan manfaat, bayar pajak tepat waktu demi kesejahteraan bersama. Jadilah masyarakat yang bijak dalam membayar pajak demi kemanfaatan bersama serta persatuan negara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *