in ,

Insentif UMKM, Angin Segar di Masa Pandemi

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali mendapat angin segar, setelah pada bulan Juli lalu Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendral Pajak dan Kementerian Keuangan telah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian Insentif Pajak hingga akhir tahun 2021.

Kebijakan mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan tersebut setidaknya ada enam Insentif yang diberikan untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19, salah satunya yaitu Insentif untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, pada tahun 2016 tercatat ada 61 juta lebih UMKM di Indonesia, pada tahun 2017 jumlahnya meningkat menjadi 62 juta lebih UMKM, pada tahun 2018 jumlahnya kembali meningkat menjadi lebih dari 64 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, dan pada tahun 2018 sampai saat ini jumlahnya pun terus meningkat.

Melihat besarnya jumlah UMKM yang ada di Indonesia, tentu Pemerintah sangat mengharapkan kontribusi dari para pelaku usaha di sektor tersebut bagi pemasukan Negara, oleh karena itu sejak tahun 2018 pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak dan Kementerian Keuangan terus memberi akses kemudahan bagi para Pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dalam membayarkan Pajaknya ke Negara.

Pada tahun 2018 Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak dan Kementerian Keuangan telah memangkas tarif Pajak UMKM yang tadinya sebesar 1 persen menjadi hanya 0,5 persen hal tersebut dilakukan karena dinilai besarnya tarif 1 persen tersebut terlalu memberatkan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut sehingga dapat menghambat penyerapan Pajak dari sektor tersebut.

Kemudian di masa pandemi sekarang ini Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam pengenaan Pajak berupa Insentif Pajak UMKM.

Menurut survey yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang dilakukan pada bulan Maret 2021 kemarin diperoleh data bahwa, 87,5 persen UMKM di Indonesia terdampak Pandemi Covid-19 dan hanya 12,5 persen saja yang tidak terdampak Pandemi Covid-19, dan sebagian besar dari UMKM tersebut mengalami penurunan dari sisi penjualan akbita Pandemi Covid-19.

Insentif yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMKM) sendiri bertujuan agar usaha yang dijalankan tetap dapat bertahan di situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, mengingat banyaknya usaha yang sudah gulung tikar akibat pandemi saat ini.

Dalam kebijakan Insentif Pajak UMKM tersebut, Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapat Insentif PPh Final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang ditanggung Pemerintah. Dengan demikian Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran Pajak. Pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak UMKM juga tidak perlu melakukan Pemotongan atau Pemungutan Pajak saat melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak UMKM.

Selain itu, Wajib Pajak UMKM yang ingin memanfaaatkan Insentif tersebut tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, dan cukup menyampaikan Laporan Realisasi setiap bulan pada laman www.pajak.go.id.

Dengan akses kemudahan yang telah diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM yang ada di Indonesia saat ini agar tetap dapat bertahan mengahadapi tantangan Pandemi Covid-19. Selain itu, diharapkan UMKM yang ada saat ini dapat beradaptasi dengan kondisi saat ini dengan cara terus berinovasi dengan menghasilkan produk yang tetap bisa memiliki nilai jual dan kualitas yang baik ditengah Pandemi yang sedang terjadi saat ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *