in ,

Pajak Ecommerce Online Marketplace di Era Ekonomi Global

Pola hidup berbelanja sudah kian menjadi tradisi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pelaku bisnis pun harus mampu beriringan dengan perkembangan teknologi untuk mempertahankan usahanya. Perkembangan teknologi mengalami transformasi yang cukup signifikan seiring perkembangan zaman. Seperti yang kita ketahui bahwa sekarang ini sistim perdagangan masyarakat Indonesia berangsur-angsur beralih menggunakan sistim transaksi secara online atau e – commerce dari yang sebelumnya menggunakan sistim belanja secara konvensional.

Sejalan dengan pernyataan tersebut ICD menyimpulkan bahwa “pertumbuhan e-commerce Indonesia merupakan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.” 
Dibuktikan dengan beberapa perusahaan start-up di Indonesia yaitu online marketplace seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, Bukalapak, JD.ID, Blibli dan masih banyak lagi.

E – Commerce yang begitu pesat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menyebabkan setiap individu melakukan belanja online, diantaranya program gratis ongkir, diskon menarik setiap bulannya, terdapat cash back, harga lebih terjangkau dengan kuliatas yang sudah premium, program bayar di tempat, dan masih banyak faktor lainnya. Ditambah lagi saat ini dunia sedang dilanda pandemi Covid 19, hal ini sangat berdampak bagi seluruh pelaku usaha dan beberapa sektor yang ada di Indonesia. Selama pandemi berlangsung indikasi peningkatan daya beli masyarakat melalui platform e – commerce mengalami kenaikan cukup signifikan. Hal ini dikarenakan pandemi mengharuskan setiap orang untuk mengurangi berpergian dan menimbulkan kerumunan.

Beberapa faktor yang mendukung perkembangan pesat sektor
e – commerce di Indonesia. Pertama, pengguna smartphone tahun 2019 sudah mencapai 92 juta pengguna, data berdasarkan pastiin.com. Ini menandakan jumlah penduduk Indonesia yang besar dan daya beli yang tinggi. Kedua, Indonesia memiliki populasi manusia yang melek terhadap perkembangan teknologi. Ketiga, perkembangan layanan internet terus meningkat.

Mengutip data yang dipublikasikan oleh Kemenkeu, Jakarta ( 14/01/2019) Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Lantas apa alasan pemerintah menerbitkan pajak e – commerce ?

Eko Nordiansyah, Jakarta (16/01/2019) “Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan di balik penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Penerbitan aturan ini menimbulkan reaksi dari para pelaku usaha e-commerce. ‘ Bahwa PMK ini bukan untuk memungut pajak online, ini mengenai tata cara. Di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti disebutkan adanya keharusan untuk membuat NPWP atau NIK, ‘ kata dia ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.”

Pemberlakuan pajak e – commerce pada 1 April 2019 menuai pro dan kontra. Pemerintah menegaskan, peraturan pemberlakuan pajak e – commerce tidak lain soal keadilan. Salah satu bentuk menyetarakan kedudukan baik bagi pelaku bisnis digital maupun konvensional.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut bahwa hal ini bukanlah pengenaan baru terhadap objek pajak, dan dengan adanya peraturan ini diharapkan tidak menyiutkan minat pelaku bisnis untuk melakukan aktivitas dagang melalui plarform e – commerce.

dokumen kalantur.com
http://doc.%20kalantur.com

Kita akan membahas dua dari banyaknya platform e – commerce online marketplace di Indonesia terkait pajak yang dikenakan, yaitu Tokopedia dan Shopee.

Tokopedia pada Januari 2021 ini menduduki platform online marketplace tertinggi di Indonesia. Dikutip dari data CNBC INDONESIA, Jumlah pengunjung Tokopedia paling tinggi diantara yang lainnya  yaitu mencapai 129,1  juta per bulan. Rangking kedua berikutnya adalah Shopee, dengan jumlah pengunjung bulanan 120 juta pengguna. Dengan begitu penerapan pajak atas platform e – commerce online marketplace yang berkembang sangat pesat tentu berdampak bagi pendapatan negara dan diharapkan mampu membantu memulihkan ekonomi Indonesia di masa pandemi.

Direktorat Jenderal Pajak memilih perusahaan start – up yang memenuhi kualifikasi untuk memungut pajak pertambahan nilai ( PPN ) atas barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri dan dijual kepada konsumen Indonesia. 2 dari 12 perusahaan yang ditunjuk ialah Shopee dan Tokopedia.

Dikutip dari liputan6.com, ( 16/09/2020) “Terkait dengan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

Seluruh penjual pada platform Shopee dan Tokopedia tidak perlu resah, pemberlakuan pemungutan pajak 10% hanya berlaku bagi penjual yang menjual produk digital dari luar negeri  kepada konsumen Indonesia. Untuk produk lainnya tidak akan dikenakan pajak PMK48/2020 sebesar 10%.

Ditarik kesimpulan bahwa pengenaan pajak e commerce di platform online marketplace berpengaruh cukup signifikan bagi pendapatan negara, karena pengguna yang cukup banyak dan indikasi kenaikan pengguna pada masa pandemi cenderung meningkat.

Daftar rujukan sumber artikel :
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/
https://www.medcom.id/ekonomi/makro/VNnDwyXk-sri-mulyani-ungkap-alasan-penerbitan-pajak-e-commerce
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4357961/penjelasan-shopee-soal-pajak-e-commerce

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *