in ,

PENURUNAN TARIF PAJAK PPh FINAL 0,5% PELAKU UMKM, APAKAH TEPAT?

Mengutip pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pelaku Usaha oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (pendapatan kotor) sampai dengan 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak. Dalam aturan tersebut, kemudahan terwujud dalam penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang awalnya 1% (satu persen) menjadi 0,5% (setengah persen) ( https://www.pajak.go.id/pemerintah-turunkan-tarif-pph-final-umkm-jadi-05 ). Dengan penyederhanaan metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), yaitu tarif yang dikalikan dengan omzet bulanan, serta jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM yang belum mahir dalam membuat pembukuan usahanya.

Tarif yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan sebesar 25% untuk tahun pajak badan 2019, turun menjadi 22% untuk tahun pajak badan 2020 dan 2021, dan turun menjadi 20% mulai tahun 2022. Dalam aturan tersebut, diberlakukan terhitung sejak per tanggal 1 Juli 2018 bagi Wajib Pajak Badan yang terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2018 berlaku atau bagi Wajib Pajak terdaftar setelah peraturan ini berlaku. Kebijakan ini dibuat untuk dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi bayar pajaknya.

Pengenaan Tarif Pajak atas pelaku UMKM, apakah sudah tepat?

Dimasa pandemi seperti ini ditambah dengan adanya Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), perpanjangan ini memberikan dampak ekonomi mengalami penurunan dan sangat dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Diketahui selama ini pelaku UMKM sudah terdampak mengalami penurunan pendapatan dan tidak sedikit pelaku UMKM harus gulung tikar.

Dalam kondisi seperti ini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seharusnya diberikan kemudahan seperti halnya modal usaha, kuota jejaring sosial, dan Platform Digital yang dapat membantu mereka untuk meningkatkan usahanya, bukan hanya menurunkan tarif Pajak sebesar 0,5% , karena banyak pelaku UMKM yang harus alih profesi maupun usaha nya untuk terus bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Belum lagi pelaku UMKM juga memikirkan bagaimana mereka harus menyusun pembukuan sedangkan untuk usahanya masih berubah-ubah. Jadi, bagaimana mereka bisa membayar wajib pajak bila pendapatan setiap tahunnya mengalami penurunan.

Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pemerintah menurunkan tarif 1% menjadi 0,5% ( https://amp.kompas.com/ekonomi/read/2018/06/22/214100826/pajak-umkm-0-5-persen-bisa-dongkrak-kegiatan-bisnis ). Namun, ternyata penurunan tarif tersebut masih menyulitkan pelaku UMKM dikarenakan meraka masih belum dapat melakukan pembukuan keuangan yang benar. Jadi, ketika pemerintah melakukan penurunan tersebut masih belum dapat dirasakan oleh pelaku UMKM.

Bila hal ini berkelanjutan dan pendapatan yang diperoleh belum stabil apa lagi ditengan pandemi seperti ini, maka seharusnya tarif Pajak UMKM diperkecil lagi untuk mendongkrak pendapatan perusahaan dan dapat memenuhi kewajiban Perpajakannya. Dengan ini pemerintah juga memberikan kemudahan dalam jangka waktu pembayaran terhadap perilaku UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jangka waktu pengenaan tarif PPH Final 0,5% selama 7 (tujuh) tahun. Sehingga meraka para pelaku UMKM dapat leluasa danberkesembatan untuk melunasi kewajiban perpajakannhya.

Pemberlakuan aturan ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan dan mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam tertip melunasi kewajiban perpajakannya. Diharapkan dengan pemberlakuan ini beban pajak yang ditanggung oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM mampu meningkatkan ekonomi yang lebih besar dengan meningkatkan usahanya.

Perlu diketahui juga, Peraturan Pemerintah (PP) mampu memberikan keleluasaan terhadap pelaku UMKM dalam mempersiapkan diri sebelum Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) ini memberikan keseimbangan terhadap pelaku UMKM yang mampu melakukan pembukuan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *