in ,

Pengenaan Pajak Terhadap E-Commerce di Era Four Point Zero

Seiring dengan berkembangnya zaman dimana sekarang merujuk pada era revolusi industry four point zero yang akrab dijadikan julukan oleh masyarakat zaman sekarang. Di zaman four point zero ini sangat memberikan dampak dalam pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah Indonesia, dampak itu bisa dilihat dari semakin banyaknya para usaha menjualkan produk di market place atau yang biasa disebut dengan e-commerce. Selain memudahkan untuk bertransaksi juga para konsumen tidak perlu keluar rumah agar dapat berbelanja cukup dengan mengoperasikan handpone dan mempunyai paket data sudah bisa terbeli. Market place saat ini yang lagi banyak diminati oleh masyarakat saat ini seperti Lazada, Shopee,Tokopedia,dll. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Seperti yang telah kita ketahui bahwa pengenaan pajak jika berbelanja di e-commerce dikenakan pajak sebesar 10% hal ini sudah diterapkan sejak tanggal 1 Desember 2020. Seperti yang telah kita ketahui bahwa pelaku e-commerce wajib untuk memungut PPN atas produk yang diperjualkan kepada konsumen sebesar 10%. Dimana beberapa market place yang telah menerapkan pengenaan pajak seperti Lazada, Shopee,Tokopedia,dll.Dari data hasil statistic diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan transaksi e-commerce sangat meningkat di setiap tahunnya, seperti yang kita lihat di tahun 2017 ke 2018 mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Selain dari jumlah usaha yang banyak beralih ke e-commerce jumlah pembeli pun juga mengalami peningkatan karena bisnis online ini dinilai akan terus berkembang di setiap tahunnya, setidaknya 5 tahun kkedepan. Dari fakta data yang semakin meningkat maka semakin banyak pembisnis melirik untuk berbelok ke bisnis online. Adapun factor penyebab banyaknya penjual beralih ke e-commerce salah satunya adalah factor keadaan yang kurang memungkinkan, dimana di tahun 2020 awal Indonesia dilanda pandemi Covid-19 sehingga dengan adanya pandemic para penjual beralih untuk menjualkan barang dagangannya melalui e-commerce , ini adalah salah satu jalan mereka untuk bisa menyambung hidupnya, karena berlakuan  lockdown hingga pemberlakuan PPKM yang mana untuk jam berjualan tidak seperti biasa, dan juga mendukung program pemerintah maka penjual beralih ke e-commerce agar income  yang mereka dapatkan tetap stabil dan masih bisa mempekerjakan orang. Perlu kita ketahui beberapa jenis Pajak dalam Transaksi e-Commerce Berdasarkan SE-62/PJ/2013 tentang Sertifikasi Pengaturan Pajak pada transaksi online, ada dua jenis pengeluaran yang dipungut dalam Bursa Bisnis Berbasis Web, yaitu PPN dan PPh. PPN Penyerahan barang kena pajak akan dikenakan pajak baik transaksi elektronik maupun juga impor barang kena pajak, dimana pemanfaatan dari barang kena pajak tidak berwujudpun juga akan dikenakan pajak oleh pengusaha kena pajak. Selain terkena PPN,penyerahan barang mewah atau PPnBM, dimana dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, pengganti dari nilai impor, ekspor dimana dijaadikan dasar untuk menghitung pajak terutang. Seperti yang telah tertera dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 6, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean didalam daerah Pabean melalui PMSE atau yang akrab dikenal dengan kepanjangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan dikenakan PPN. PPh Penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan. Besaran PPh yaitu Pasal 23,26, 4 ayat (2), 15, 21, 22Namun sebenarnya, ragam PPh pada PMSE ini masih menjadi perbincangan. Otoritas publik mengaku sedang menyiapkan PP sebagai payung hukum bagi berbagai PPh atau potensi biaya pertukaran elektronik (PTE) di PMSE. Agar bisa menyeimbangkan antara tingkat kesadaran dan ketaatan pembayaran pajak khususnya dalam transaksi online yang kurang. Agar bisa menyadarkan masyarakat dapat melakukan sosialisasi dengan harapan pemerintah juga harus mempercepat pellaksanaan payment gateaway. Dengan adanya payment gateaway, lalu lintas perdagangan secara online akan bisa dimonitor dan pemerintah akan memili data asli dari hasil pergerakan transaksi online agar dapat mengetahui pajak yang sudah dapat dicapai dari beban yang belum masuk. Sehingga diharapkan dengan adanya penerapan PPN untuk para pelaku e-commerce ini juga bisa membantu devisa Negara, karena PPN yang kita kenakan akan Kembali lagi untuk masyarakat, sangat perlu sekali untuk kesadaran masyarakat agar bisa saling membantu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *