Pajak.com, Jakarta – Wilayah kerja (WK) atau Blok Rokan mengukir perjalanan baru sebagai salah satu andalan penghasil energi nasional. Setelah ditemukan pada tahun 1941 dan diproduksikan pada tahun 1951, Blok Rokan akhirnya resmi beralih ke anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yaitu Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sebelumnya, Blok Rokan dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, alih kelola Blok Rokan dari CPI ke PHR merupakan salah satu tonggak sejarah industri hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia. Menurutnya, selama ini CPI berhasil mengelola dengan baik, sehingga diharapkan PHR dapat meneruskan dan mengembangkan keberhasilan yang telah dicapai.
“Sejak pertama kali diproduksikan pada tahun 1951 hingga tahun 2021, WK Rokan merupakan salah satu wilayah kerja strategis yang telah menghasilkan 11,69 miliar barel minyak. Terima kasih atas usaha-usaha yang telah dilakukan,” kata Arifin dalam sambutannya dalam webinar bertajuk Serah Terima WK Rokan, pada Senin (9/8).
Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, proses alih kelola berjalan dengan baik dan lancar. SKK Migas mengawal alih kelola Blok Rokan dengan menginisiasi head of agreement (HoA) untuk menjamin investasi CPI pada akhir masa kontrak. Hasilnya, sejak HoA ditandatangani pada 29 September 2020 hingga 8 Agustus 2021, Blok Rokan tetap dilakukan pemboran sebanyak 103 sumur pengembangan.
Comments