in ,

UMKM Berjaya Di Masa Pandemi, Masalah Pajak Teratasi

Apa Itu UMKM ?

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah kegiatan usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha skala kecil, yang mempunyai penghasilan yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertumbuhan UMKM di Indonesia sangatlah pesat, hal ini dapat dilihat dari angka pelaku UMKM yang tiap tahunnya bertambah, hal ini dapat menjadi momentum untuk sektor ekonomi Indonesia agar bisa bertumbuh, dengan bertumbuhnya angka pelaku UMKM juga menjadi hal positif, dikarenakan dengan banyaknya pelaku UMKM akan membuat banyaknya lapangan kerja, yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, sehingga dapat mengurangi angka tunakarya di Indonesia dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Besaran Pajak Bagi Pelaku UMKM.

Pertumbuhan pelaku UMKM juga harus disertai dengan kesadaran untuk membayar pajak. Pelaku UMKM mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran pajak untuk UMKM sebesar 0.5% dari omzet dengan syarat omzet selama satu tahun tidak lebih dari 4.8 miliar. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang merupakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat diterapkan bagi pelaku UMKM.

Pengenaan pajak bagi pelaku UMKM merupakan suatu ekosistem yang harus diterapkan agar pelaku UMKM dapat sadar dan taat terhadap pajak sejak dini. Kesadaran akan pajak sejak dini merupakan suatu hal yang positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan bertumbuhnya ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menjadi momentum kebangitan ekonomi Indonesia.

Baca Juga  Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana UMKM Bekasi ke Jepang dan Selandia Baru

Bagaimana Apabila Pelaku UMKM Tidak Taat Pajak?

Bagi pelaku UMKM yang tidak taat pajak dapat merugikan negara dan usahanya sendiri, karena bagi pelaku UMKM yang tidak taat pajak akan dikenakan sanksi berupa ancaman hukuman. Adapun ancaman hukumnya bagi UMKM tidak taat pajak, yaitu:

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM tidak taat pajak dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi administrasi sendiri merupakan sanksi pembayaran kerugian terhadap negara. Sanksi administrasi dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Sanksi denda, besar denda ditetapkan berdasarkan besaran jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu;
  • Sanksi bunga, dapat dikenakan kepada pelaku usaha UMKM yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak;
  • Sanksi kenaikan, yaitu sanksi dimana jika pelaku usaha UMKM dikenakan sanksi ini, maka harus membayar pajak berlipat ganda sesuai dengan angka persentase tertentu.
Baca Juga  Survive or Thrive: UMKM dan Dampak Kenaikan PPN 11 Persen

Sanksi Pidana

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pelaku usaha UMKM yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau menyampaikan akan tetapi isi dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak benar. Sanksi pidana yang dapat diberikan berupa pidana denda, pidana kurungan, dan pidana penjara. Sanksi administrasi dan pidana tersebut bisa dihindari dengan cara melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar nilai nominalnya, mengisi faktur pajak lengkap, selalu menghindari tindak pidana perpajakan, dan selalu setorkan pajak dan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.

Apakah Pengenaan Pajak Bagi Pelaku UMKM Di Masa Pandemi Sudah Tepat?

Pandemi membuat sektor ekonomi terpuruk  beberapa waktu belakangan ini, beberapa UMKM bahkan harus gulung tikar karena pandemi, permasalahan penurunan konsumen menjadi salah satu penyebabnya. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari saja sudah sangat sulit, dan pelaku UMKM yang merupakan wajib pajak tetap harus membayar pajak. Namun hai tersebut tak perlu dikhawatirkan, pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM berdasarkan besaran omzet yang didapatkan selama setahun kebelakang, jadi berapa pun itu besarannya tak akan menjadi masalah, yang terpenting adalah pelaku UMKM tetap taat akan pajak.

Baca Juga  Program “Meet the Market” Kanwil DJP Jakpus Bantu UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar

Solusi Bagi Pelaku UMKM Dan Harapan Bagi Pemerintah Dimasa Pandemi.

Pelaku UMKM dapat berinovasi dalam mempromosikan barang atau jasanya melalui internet dengan memanfaatkan media sosial dan ecommerce yang ada, sehingga pelaku UMKM dapat meneruskan usahanya walaupun di masa pandemi sekalipun, dan dapat membayar pajak tepat waktu.

Pemerintah diharapkan dapat lebih memperhatikan UMKM di masa pandemi agar dapat terus berjalan, salah satu caranya adalah memberi keringanan dalam pengenaan pajak, dan memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM yang ada, sehingga pelaku UMKM dapat terus menjalankan usahanya, dan dapat menjadi wajib pajak yang baik, dengan membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian masalah dapat teratasi, sehingga pengenaan pajak atas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan dapat membangun generasi yang taat pajak yang mencerminkan sikap bela negara.

 

Daftar rujukan sumber artikel :

https://smartlegal.id/smarticle/2020/02/26/hati-hati-umkm-tidak-taat-pajak-maka-sanksi-pidana-menanti/

https://sniconsulting.co.id/2021/01/27/aturan-pajak-umkm-usaha-mikro-kecil-menengah/

https://www.pajak.go.id/id/peraturan-pemerintah-nomor-23-tahun-2018

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *