in ,

MEMAHAMI TARIF PAJAK, LAPOR PAJAK SERTA INSENTIF PAJAK BAGI UMKM

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dilansir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak berada pada masyarakat sendiri dengan menganut sistem self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Termasuk pada para pelaku bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang sekarang diminati oleh kalangan masyarakat untuk memulai bisnis dan tentu saja para UMKM juga wajib melakukan pembayaran pajak kepada negara untuk mematuhi peraturan sebagai warga negara Indonesia. Sebelum masuk topik pembahasan kenali terlebih dahulu apa itu UMKM?

UMKM adalah bidang usaha yang berada di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan setiap bidang usaha mempunyai tujuan yang sama untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan ekonomi yang berkeadilan dan demokrasi. Disini terdapat beberapa golongan kategori yang masuk sebagai UMKM melihat dari jumlah pendapat usahanya, hingga biaya operasional pada pelaku bisnis tersebut. Kategori golongan sebagai UMKM diantaranya sebagai berikut:

  • Kategori UMKM berdasarkan omzet                                                                                            Kategori UMKM dari jumlah kekayaan bersih yang didapatkan oleh para pelaku usaha tertera dalam Undang – Undang (UU) No 20 Tahun 2008 tentang UMKM
  1. Skala Usaha Mikro

Dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan maksimal Rp 50.000.000 dalam setahun dan hasil penjualan maksimal Rp 300.000.000 dalam setahun

2. Skala Usaha Kecil

Dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan maksimal Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000 dalam setahun dan hasil penjualan maksimal  Rp 300.000.000 – Rp 2.500.000.000 dalam setahun

3. Skala Usaha Menengah

Dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan maksimal Rp 500.000.000 – Rp  10.000.000.000 dalam setahun dan hasil penjualan maksimal   Rp 2.500.000.000 – Rp 50.000.000.000 dalam setahun

  • Kategori UMKM berdasarkan usaha

Berikut kategori UMKM berdasarkan usaha diantaranya:

  1.  Kategori Usaha Mikro
  • Tempat usaha tidak menetap atau bisa berpindah-pindah
  • Jenis produk yang dijual dapat berubah sewaktu-waktu
  • Belum memiliki izin usaha
  • Tidak memiliki NPWP
  • Belum melakukan pencatatan keuangan
  • Masih mencampur keuangan pribadi dan hasil usaha
  • Belum ada akses ke bank, tapi memanfaatkan pinjaman non-bank

2.  Kategori Usaha Kecil

  • Tempat usaha sudah menetap
  • Jenis produk yang dijual tidak mudah berubah
  • Sudah memiliki pengalaman berusaha
  • Memiliki izin usaha
  • Memiliki NPWP
  • Mengelola administrasi keuangan sederhana
  • Memisahkan keuangan pribadi dan uang hasi usaha
  • Dapat mengakses modal ke bank maupun non-bank

3. Kategori Usaha Menengah

  • Lokasi perusahaan telah ditetapkan di
  • Jenis produk telah ditentukan
  • Memiliki NPWP perusahaan
  • Memiliki izin usaha atau mendirikan perusahaan
  • SDM Terdidik
  • Memiliki manajemen sumber daya manusia sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing
  • Menggunakan sistem akuntansi untuk melakukan pengelolaan keuangan
  • Dapat memperoleh dana dari bank dan lembaga non-bank
Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Pada pelaku bisnis UMKM yang menjadi target untuk membayar pajak yaitu berdasarkan omzet dari hasil penjualan usaha oleh wajib pajak tersebut.  Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak yaitu pajak yang dilaporkan setiap bulannya (Pajak Masa) dan pajak tahunan.

  • Pajak Masa

Pajak masa yang dilaporkan oleh wajib pajak pelaku bisnis UMKM setiap bulannya yang terdiri dari:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21)

  • Jika pelaku usaha memiliki karyawan maka dikenakan PPh 21 yaitu gaji, bonus, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan dan jasa kegiatan yang dilakukan oleh WP Dalam Negeri kemudian menyetorkan hasil bukti pemotongan PPh 21 kepada kas negara dan harus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPH 23)

  •  Kewajiban membayar pajak penghasilan 23 Jika perseroan tercatat dalam bentuk dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham oleh perseroan yang memiliki sampai dengan 25% saham. Kemudian apabila perusahaan membayar sewa atas penggunaan aset tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 wajib melakukan pemotongan dan pembayaran pajak. wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan nasional.

3. Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

  •  UMKM memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada PPh Pasal 4 ayat (2) yakni pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi. Pemotongan PPh 4 ayat (2) ini bersifat final, jadi penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan lagi kedalam SPT Tahunan PPh Badan.

4. Pajak Penghasilan PP 23 Tahun 2018

  • Pengusaha UMKM dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2018 dan bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini. Salah satu perubahan penting adalah menaikkan tarif pajak PPh final dari 1% menjadi 0,5%.

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  •  Pengusaha UMKM juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, usaha kecil dan menengah yang telah menjadi PKP wajib menerbitkan faktur pajak dan dapat mencantumkan kelebihan pajak masukan sebagai keringanan pajak saat menyampaikan SPT Tahunan. Atau dapat mengurangi PPN yang lebih dibayar dari periode pajak berikutnya atau mengembalikan atau mengembalikan pajak yang lebih dibayar.
  • Pajak Tahunan

Pajak Penghasilan Badan

UMKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali.

Tarif Pajak UMKM

  1. Tarif PPh 21
  • Dengan menggunakan tarif progresif untuk menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif pasal 17. Tarif pasal 17 diantaranya sebagai berikut:
  • Rp 0 – Rp 50.000.000 pertahun = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 pertahun = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 pertahun = 25%
  • >Rp 500.000.000 pertahun = 30%
Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

 2. Tarif PPh 23

       PPh 23 memiliki NPWP:

  •  2% = sewa atas jasa
  • 15% = hak atas dividen, bonus, dan royalti

      PPh 23 tanpa memiliki NPWP

  • 4% = sewa atas jasa dan penggunaan harta
  • 30% = hak atas dividen, bonus, dan royalty

  3. Tarif PPh Final PP 46 Tahun 2013

  •  Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 46 Tahun 2013, pajak penghasilan final dari pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) perusahaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Pajak Penghasilan Final  pasal 4 ayat (2) terutama berlaku untuk wajib pajak yang memiliki kekayaan bersih pertahunnya kurang dari Rp 4,8 miliar dan besarnya tarif PPh Final PP 46 Tahun 2013 ialah 1% dari peredaran bruto.

  4. Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018

  • Tarif biaya PPh Final PP 23 tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. UMKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23 tahun 2018 sebesar 0,5% ini adalah WP yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun dan harus dibayarkan setiap bulan.

 5. Tarif PPN

  • Tarif PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri adalah 10%, termasuk impor. Namun, tarif pajak pertambahan nilai 0% berlaku untuk kegiatan ekspor, yang juga disebut pembebasan pajak pertambahan nilai.

 6. Tarif PPh Badan

  • Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dasar Penghitungan PPh Bagian dari Pajak UMKM yaitu

  • Pada PPh 21 menggunakan tarif PTKP Kawin atau TK (Tidak Kawin) yang memiliki tanggungan atau tidak, kemudian menghitung pasal 17 tarif progresif untuk gaji karyawan pelaku bisnis usaha UMKM.
  • PPh Badan menggunakan tarif nonfasilitas bagi omzet hingga 4.8M yaitu 50% x 25% x PKP sedangkan tarif nonfasilitas dimana omzet diatas 4.8M yaitu Rp4.800.000.000 : peredaran bruto) x PKP

Cara membayar pajak UMKM

  • Sebelum melakukan pembayaran pajak secara daring, maka harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Pembayaran PPh dan PPN yang dibebankan dapat dilakukan secara online, sebelumnya membuat kode billing dahulu. Tidak perlu ke ATM, membayar pajak langsung di e-Billing DJP Online.

Cara melapor pajak UMKM

  • Sebelum melapor SPT pajak, wajib pajak badan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan dilampirkan pada SPT. Pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM yang juga dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi e-Filing.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak UMKM diantaranya sebagai berikut:

Batas Waktu Pembayaran Pajak Bulanan:

  • Batas waktu pembayaran PPh 21, PPh 23. PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Batas waktu pembayaran PPh Final PP 23/2018 dan PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Batas waktu pembayaran PPN paling lambat akhir bulan berikutnya
Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Masa:

  • Paling lambat 20 hari setelah akhir tahun pajak, untuk SPT PPh 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 23/26, PPh 25, PPh 22
  • Paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir, untuk PPh 22 untuk pemungutan oleh bendaharawan
  • Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, untuk SPT PPN

Batas Waktu Pembayaran Pajak Tahunan WP Badan:

  • Batas waktu pembayaran PPh Badan paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak.
  • Jika tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, penyetoran PPh Badan dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya

Namun adanya pandemi covid – 19 pemerintah memberikan insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa insentif dapat diberikan apabila kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan tersebut. Pengusaha atau Wajib Pajak yang hendak memanfaatkan insentif pajak dalam Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh) selama masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021 dan juga pemberi kerja wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Insentif Pajak pelaku usaha UMKM diantaranya yaitu:

  • Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PPh Final PP 23) (PPh Final PP 23), peserta UMKM menerima 0,5% dari PPh Final PPh yang ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi UMKM juga tidak perlu mengurangi atau memungut pajak saat membayar UMKM peserta.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23vi, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  •  Tentang pemungutan, pemberitahuan dan pembayaran pajak, masa pajak badan usaha kecil dan menengah sebagai Wajib Pajak penghasilan final adalah tanggal 15 setiap bulannya. Oleh karena itu, dengan kata lain, UKM harus membayar pajak ke kas negara. Soal pembayaran, kita tidak perlu lagi mengantre panjang untuk membayar pajak yang terutang, karena melalui aplikasi pajak online, kita bisa secara otomatis menghitung pajak yang harus kita bayar. Sebagai penyedia aplikasi layanan perpajakan (PJAP), aplikasi pajak online merupakan mitra resmi DJP, yang dapat membantu mempermudah dan mempermudah kepatuhan perpajakan UMKM dan usaha kecil, menengah dan mikro, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir membuat kesalahan saat membayar pajak.

Demikian penjelasan diatas, semoga bermanfaat dan dapat dipahami..

Sampai jumpa di artikel selanjutnyaaa…..

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *