in ,

Sadar Pajak ala E-Commerce

Saat ini penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negeri ini. Di tahun 2014, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.110,2 triliun atau 66,6% dari total target pendapatan negara sebesar Rp1.667.1 triliun. Tentunya bukanlah usaha yang mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai target tersebut. Berkaca pada penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya, target penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Ketidaktercapaian tersebut selain karena perlambatan ekonomi global, juga disebabkan masih rendahnya kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Dampaknya adalah ketika terjadi krisis ekonomi global, mau tidak mau akan berdampak terhadap penerimaan pajak.

Transaksi Online di Indonesia

Transaksi online di Indonsia diperkirakan mencapai jumlah yang cukup besar dan meningkat setiap tahunnya. Menurut lembaga riset MarkPlus Insight, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Di erа ekonomi digital dengаn bаntuаn teknologi internet, jаrаk seolаh tidаk menjаdi penghаlаng bаgi kesepаkаtаn juаl-beli tersebut dilаksаnаkаn. Proses perdаgаngаn yаng menggunаkаn internet sebаgаi mediа penghubung аntаrа penjuаl dаn pembeli ini lebih dikenаl dengаn istilаh e-commerce. E-commerce merupаkаn suаtu model perdаgаngаn modern yаng bersifаt non-fisik аtаu dengаn kаtа lаin metode ini tidаk menghаdirkаn pelаku perdаgаngаn secаrа fisik dаn tidаk menggunаkаn tаndа tаngаn аsli. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial.

Semakin meningkatnya pengguna internet yang diprediksi mencapai 149 juta pada dua tahun mendatang, popularitas sosial media dan penetrasi telepon seluler yang menjadi peranti akses internet, maka diperkirakan transaksi e-commerce akan semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya.

Potensi Pajak atas Transaksi Online 

Sejak pertanggal 1 April 2019 kewajiban pajak terhadap pelaku e-commerce telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Semenjak diterbitkannya peraturan tersebut, dunia perdagangan Indonesia mendadak heboh. Para pedagang tersebut merasa khawatir kalau nantinya lapak mereka yang sebelumnya ramai menjadi tujuan pembeli berubah menjadi sepi karena kenaikan harga akibat pengenaan pajak. Pajak bagi pelalu e-commerce dikenakan pada beberapa pihak seperti;

a) Penyedia Wadah Elektronik (Platform), Platform adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakanuntuk transaksi dan/ atau fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

b) Pedagang dan penyedia jasa pada Pasar Elektronik (Marketplace). Marketplace adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.

c) Platform selain marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Ada banyak kendala yang dihadapi untuk pengenaan pajak atas transaksi online. Transaksi e-commerce terjadi dalam waktu yang singkat dan bersifat maya sehingga sangat sulit untuk melacak siapa saja pelaku transaksinya. Bentuk barang atau jasa yang diperdagangkan kebanyakan berformat digital sehingga cukup menyulitkan dalam penentuan obyek pajaknya. Di samping itu, bukti transaksinya adalah bukti elektronis sehingga membuat transaksi e-commerce semakin susah untuk dideteksi. Dan kendala yang terakhir adalah bahwa transaksi online tak hanya terjadi di dalam wilayah pabean Indonesia saja, namun terkadang menembus batas geografis negara lain. Karena sifatnya lintas negara, banyak perusahaan e-commerce yang menjalankan bisnis secara online di suatu negara, meskipun tidak ada keberadaan secara fisik perusahaan di negara tersebut. Hal ini tentu akan menimbulkan kesimpangsiuran mengenai negara mana yang berhak memungut pajaknya, dikarenakan pengenaan pajak hanya mencakup sebatas di wilayah teritorial suatu negara.

Kewajiban pendaftaran bagi pelaku usaha e-commerce di Indonesia telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019 ini, dimana pada program perpajakan terdapat salah satu kegiatan yang ingin dicapai yakni ialah penyusunan regulasi kewajiban pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing dengan tujuan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan tentang ketentuan dan tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas pelaku usaha transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE). Pendaftaran PSE bagi pelaku usaha e-commerce dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam mengontrol pelaku usaha dalam hal perizinan dan perpajakan. Lebih dari itu dengan diaturnya pendaftaran PSE bagi pelaku usaha diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas hak-hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha e-commerce.

Sebetulnya pada saat itu yang dipertanyakan adalah kesadaran pajak para pedagang e-commerce. Masyarakat Indonesia masih berada pada posisi belum sadar pajak. Hal ini dibuktikan belum seluruhnya masyarakat Indonesia membayar pajak, apalagi melakukan kewajiban perpajakan lainnya secara baik dan benar. Ini adalah hal yang sangat sulit dibenahi jika kita memulai dari diri kita sendiri namun kelak hal tersebut akan membawa kebutuhan yang manfaatnya kita nikmati besama-sama.

Diharapkan di masa yang akan datang mereka akan sukarela membayar pajak karena sadar akan manfaat yang diberikan oleh pajak kepada mereka. Tidak hanya pelaku e-commerrce, tetapi semua pelaku usaha. Dengan begitu iklim sadar pajak akan melekat pada siapapun dengan kondisi perubahan apapun. Tidak akan ada lagi perasaan iri dan rasa tidak adil yang dirasakan oleh suatu golongan. Seperti salah satu asas pajak yaitu keadilan.

Sumber :

https://kominfo.go.id/content/detail/6095/indonesia-raksasa-teknologi-digital-asia/0/sorotan_media

https://www.kemenkeu.go.id/media/4482/ekstensifikasi-pajak-dari-transaksi-online.pdf

https://www.harmony.co.id/blog/seperti-apa-dan-seberapa-besar-pajak-atas-transaksi-e-commerce

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *