in ,

Generasi Cerdas Peduli Pajak Atas Transaksi Elektronik

Istilah pajak tentunya tidak asing lagi bagi kita semua sebagai generasi cerdas bangsa Indonesia, terutama Anda yang sedang membaca artikel ini. Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan oleh negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pajak sangat berperan penting dalam pembangunan dan penyelenggaraan negara. Berdasarkan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan pajak ialah salah satu sumber penerimaan terbesar negara.

https://www.kemenkeu.go.id/media/16835/informasi-apbn-2021.pdf

Pada masa pandemi covid-19 ini, semua aktivitas masyarakat di luar rumah terancam berbahaya akan terpaparnya covid-19 sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman ketika berada di dalam rumah. Sebagai faktor pendukungnya, kini sebagian besar kebutuhan sehari-hari dapat kita penuhi tanpa harus keluar rumah. Pemenuhan kebutuhan ini dengan efisien dan cepat melalui transaksi elektronik. Pengguna transaksi elektronik khususnya e-commerce mengalami peningkatan yang pesat sebagai dampak dari pandemi covid-19.

Apa itu transaksi elektronik?

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), transaksi elektronik adalah setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi elektronik di platform e-commerce berupa kegiatan perdagangan baik pemasaran, penjualan maupun pembelian barang atau jasa melalui platform e-commerce yang pembayarannya juga berbasis digital. Platform e-commerce yang dimaksud ialah sarana atau tempat pedagang dan penyedia platform menawarkan barang atau jasa kepada calon pembeli. Terdapat beberapa platform e-commerce yang tersedia di Indonesia diantaranya Bukalapak, Shopee, Zalora, Lazada, Tokopedia, Blibli, dan sejenisnya.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8
https://www.itworks.id/wp-content/uploads/2018/05/Indonesia-Online-Shopping-1.jpg

Bagaimana pengenaan pajak atas transaksi elektronik di platform e-commerce?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, berikut ini pokok-pokok kewajiban perpajakan:

Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform e-commerce:

  1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform e-commerce.
  2. Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk  memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform e-commerce.
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Bagi penyedia platform e-commerce:

  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform e-commerce kepada pedagang dan penyedia jasa.
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform e-commerce sendiri.
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Hal ini dilakukan guna menerapkan keadilan bagi semua wajib pajak. Baik pelaku usaha e-commerce maupun konvensional memiliki kewajiban perpajakan yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak demikian, maka persaingan antara pelaku usaha e-commerce dengan konvensional dianggap tidak adil dalam penegakan hukum karena pemberlakuan pajak yang tidak merata. Oleh karena itu, peran pajak disini adalah sebagai alat penjamin pemerataan pendapatan masyarakat atau redistribusi pendapatan.

Kewajiban perpajakan wajib dipenuhi oleh seluruh warga negara tanpa pengecualian, dimana fungsi pajak berperan penting dalam pengelolaan suatu negara. Sebagai fungsi keuangan, pajak berperan dalam pemungutan kewajiban rakyat ke kas negara sesuai aturan yang berlaku guna pembangunan sarana dan prasarana umum. Sebagai fungsi regulasi, pajak berperan sebagai pengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Sebagai fungsi stabilitas, pajak berperan dalam mengendalikan laju inflasi maupun deflasi. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai redistribusi pendapatan dalam menjamin pemerataan pendapatan masyarakat yang salah satu implementasinya berupa pengenaan pajak atas transaksi elektronik di platform e-commerce.

Kita sebagai generasi terpelajar bangsa Indonesia wajib menyadari bahwa peraturan perpajakan memegang prinsip keadilan terhadap pelaku usaha e-commerce maupun konvensional. Artinya semua pelaku usaha memiliki kewajiban perpajakan yang sama dimata hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tugas mulia kita sebagai generasi cemerlang bangsa Indonesia adalah menggerakkan hati serta membangkitkan kesadaran pelaku usaha e-commerce untuk taat membayar pajak. Dengan terpenuhinya kewajiban perpajakan, maka tercapailah tujuan negara Indonesia untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Referensi:

Indradie, A., Ridwan, Kristanti, J. A., Cipta W, Indah S, & Maggie Q. (2021, April 23). Laju transaksi digital di e-commerce meningkat pada kuartal I-2021. https://keuangan.kontan.co.id/news/laju-transaksi-digital-di-e-commerce-meningkat-pada-kuartal-i-2021

Putri, O. (2016, January 6). PERATURAN PAJAK – UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?id=peraturan+pajak+-+uu+ketentuan+umum+dan+tata+cara+perpajakan

Sahbani, A. (2016, November 25). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt584a7363785c8/nprt/57/undang-undang-nomor-19-tahun-2016#!

Tim Kementerian Keuangan. (2019, January 14). Ini Ketentuan Pajak Bagi Pelaku E-Commerce. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/

Tim Kementerian Keuangan. (2020). P O K O K-P O K O K APBN 2021 APBN 2021 R E P U B L I K I N D O N E S I A # U A N G K I T A.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *