in ,

TARIF PAJAK UMKM DIMASA PANDEMI

Awal tahun 2021 banyak dijadikan ajang oleh masyarakat untuk memulai lembaran baru setelah di tahun 2020 berhasil melalui kondisi yang extraordinary. Namun kenyataannya, bulan pertama di tahun 2021 masih dilewati dengan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) khususnya untuk daerah Jawa Bali karena angka kenaikan kasus positif pandemi COVID-19 telah mencapai angka 1 juta pada pekan terakhir Januari 2021. Kondisi ini tak ayal kembali memberikan dampak bagi masyarakat, termasuk Wajib Pajak Indonesia.

Terkait kebijakan insentif pajak bagi pelaku UMKM, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh wajib pajak (WP) yang ingin memanfaatkan kebijakan ini adalah yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

PP 23 Tahun 2018 pada dasarnya mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak. PP tersebut mencabut PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama lima tahun sejak pemberlakuannya 1 Juli 2013.

Pemberian bantuan sosial yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk penyelamatan UMKM pada masa pandemi Covid-19. Program penyaluran bantuan sosial tersebut dalam bentuk kemitraan UMKM, produksi jamu dan masker kain, pelonggaran kredit, dukungan bahan baku, dan distribusi paket sembako. Adanya pemberian bantuan sosial tersebut diharapkan akan membantu para pelaku UMKM untuk tetap menjalankan usaha ditengah masa pandemi Covid-19. Kepedulian pemerintah juga dalam bentuk pemberian insentif pajak bagi UMKM. Adanya insentif pajak diharapkan dapat menekan biaya operasional sehingga perekonomian dapat bertahan ditengah pandemi Covid-19. Masalah perluasan modal kerja juga dirancang oleh pemerintah bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 yang sudah terhubung dengan lembaga pembiayaan atau perbankan pada UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.

Bagi pelaku UMKM yang bersifat bankable penyalurannya melalui progran perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sedangkan bagi yang tidak bankable penyalurannya dengan jalur Kredit Ultramikro (UMi), Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera (PNM Mekar), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementrian. Hal ini dilakukan agar dapat digunakan UMKM sebagai modal usaha di masa pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial Berdasarkan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Rahmansyah et al (2020) menyatakan bahwa masalah yang dihadapi dalam penyaluran bantuan sosial biasanya meliputi alokasi anggaran ditiap kementrian berbeda,data yang penerima bantuan yang tidak terintegrasi,dan sistem penyaluran bantuan sosial tersebut. Implikasi dari penelitian ini adalah dibutuhkannya kerjasama,koordinasi, dan harmonisasi antara pemerintah pusat,daerah, dan lembaga swasta agar tepat sasaran, efektif, dan efisien serta didukung oleh sistem yang baik,terintegrasi,transparan, dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan sosial tersebut. Kebijakan program bantuan sosial bagi UMKM yang terdampak Covid-19 di Kota Semarang memiliki beberapa bentuk bantuan yaitu, pemberian bahan baku produksi,bantuan langsung tunai, dan pembelian produk UMKM oleh pemerintah Kota Semarang (Apriyanti 2020).

Menurut Permendagri No.39 Tahun 2012 Pasal 1 bahwa bantuan sosial merupakan pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan /atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menurus dan selektif. Pemberian bantuan sosial tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko sosial yang ditimbulkan dari kondisi tertentu. Dengan kata lain bantuan sosial merupakan suatu penyaluran dana yang dimiliki pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dengan syarat tertentu. Adapun tujuan dari pemberian bantuan sosial tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.05/2012 yaitu sebagai rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.

Membangun sebuah usaha kecil tidak luput dari pengenaan pajak UMKM yang diberlakukannya. Hal tersebut dimaksudkan agar keadilan yang merata pada setiap warga negara yang merupakan wajib pajak. Sehingga pembangunan dapat terwujud dari pembayaran pajak tersebut. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menurunkan besaran tarif pajak khusus untuk UMKM karena pemerintah sadar UMKM merupakan penggerak ekonomi rakyat, sehingga harus didukung dengan permodalan yang kuat atau penurunan tarif pajak.

Jika Anda adalah pelaku UMKM yang selama ini kesulitan dalam melakukan pembukuan sehingga tidak bisa menilai dengan pasti omzet dari bisnis Anda, ada baiknya Anda menggunakan software akuntansi yang mudah digunakan dan memiliki harga terjangkau seperti Accurate Online.

Riyadi,Slamet.2020 “daftar instensif umkm pajak dimasa pandemi covid 19 “.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/daftar-insentif-untuk-umkm-di-masa-dan-usulan-pasca-pandemi/
6 Agustus 2021 pukul 19.30

Gurning, Kenndi.2021 “UMKM Badan pakai tarif umkm pajak biasa”
https://www.pajak.go.id/id/artikel/kini-umkm-badan-pakai-tarif-pajak-biasa
6 Agustus 2021 pukul 20.00

Natasya,vina.2021 “Kebijakan Pemerintah Sebagai Solusi Meningkatkan
Pengembangan UMKM di Masa Pandemi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *