in ,

Insentif PPnBM Ditargetkan Dongkrak Penjualan Mobil

Insentif PPnBM Ditargetkan Dongkrak Penjualan 750 Ribu Mobil
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara optimistis, perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) mobil baru di bawah 1.500 cc sampai Desember 2021, mampu mendongkrak pertumbuhan penjualan hingga 750 ribu unit mobil. Pasalnya, sejak diberlakukan pada Maret 2021, penjualan mobil telah mencapai sekitar 406 ribu.

“Kita masih punya sekitar lima bulan lagi sampai target 750 ribu unit. Artinya kalau kita bisa, paling tidak menjual 60 ribu unit per bulannya, maka 750 ribu unit akan bisa dicapai. Pada kondisi bulan Juli, kan ada PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat, itu ada dampaknya menurunan. Tapi tidak separah di tahun lalu,”ungkap Kukuh dalam acara Market Review IDX Channel, pada (10/8).

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

Seperti diketahui, fasilitas insentif PPnBM DTP 100 persen telah diberikan untuk penjualan mobil 4×2 di bawah 1.500 cc yang diperpanjang hingga Agustus 2021. Selanjutnya, periode diskon PPnBM DTP 50 persen diperpanjang hingga Desember 2021. Sebelumnya, program relaksasi PPnBM ini berlaku dengan skema tiga bulanan, yakni Maret-Mei 2021 diskon 100 persen; Juli-Agustus 2021 sebesar 50 persen; dan Oktober-Desember 2021 sebesar 25 persen.

“Selama ini kebijakan PPnBM cukup baik, bahkan setelah kita dalami itu telah menggerakkan perekonomian, sampai UMKM (usaha mikro kecil menengah) pun akan terlibat. Karena di sektor ini bukan hanya perusahaan-perusahaan besar,” kata Kukuh.

Ditulis oleh

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *