in ,

Gaikindo Kaji Rencana Penghapusan Skema PPnBM

Gaikindo Kaji Rencana Penghapusan Skema PPnBM
FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah akan menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyatakan, pihaknya akan menganalisis terkait rencana penghapusan skema pengenaan PPnBM. Gaikindo menganalis dari tiga poin. Pertama, pendapatan pemerintah dari pajak tetap diusahakan meningkat. Kedua, emisi yang diharapkan dari kendaraan bermotor juga turun. Ketiga, industri otomotif tidak mengalami kontraksi.

Menurut Kukuh, kebijakan apa pun yang dikeluarkan pemerintah harus berimbas pada pertumbuhan. Stimulus PPnBM sendiri menurutnya berhasil men­dongkrak penjualan kendaraan bermotor khususnya mobil. Secara bulanan, penjualan naik 32,7 persen menjadi 72.720 unit bulan lalu dengan harga mobil di bawah Rp 300 juta sebagai mobil favorit.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Analisis perlu dilakukan secara mendalam. Kami memahami jika pemerintah ingin meningkatkan revenue melalui penerimaan pajak. Di sisi lain kami mendorong agar industri bisa kembali bergerak. Makanya kami akan lakukan kajian mengenai dampak-dampak seperti apa yang akan timbul jika rencana tersebut akan benar diresmikan nantinya,” kata Kukuh dalam rekaman seminar virtual Industrial Automation dikutip Jumat (23/7/2021).

Seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak barang mewah rencananya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan itu saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *