Pajak.com, Jakarta – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sei Mangkei yang dibangun oleh PT Pertamina (Persero) Subholding Power & NRE (Pertamina NRE) bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) di Sumatera Utara. Sinergi yang sudah terjalin sejak awal tahun 2021 ini telah mencapai pengembangan sebesar 89 persen dan ditargetkan untuk commercial operation date (COD).
Chief Executive Officer (CEO) Pertamina NRE Dannif Danusaputro menjelaskan, proyek PLTS di Sumatera Utara ini dibangun di atas lahan seluas 2 hektar milik PTPN III dan telah memasuki tahap commissioning. Adapun kapasitas proyek mencapai 2 megawatt (MW) yang direncanakan menyuplai listrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara. PLTS Sei Mangkei diperkirakan dapat memproduksi listrik hingga 1,5 GW dalam setahun dan berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 1,4 ton karbon dioksida (CO2) per tahun.
KEK Sei Mangkei merupakan KEK pertama di Indonesia yang memiliki konsep green economic zone, yaitu mengutamakan pengembangan energi terbarukan, termasuk penggunaan energi untuk pembangkit listrik. Dengan konsep green economic zone, kegiatan industri yang berada dalam zona itu diharapkan lebih ramah lingkungan untuk mendukung dekarbonisasi.
Comments