in ,

Kementerian BUMN Restrukturisasi Kredit PTPN III

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Restrukturisasi Kredit PT Perkebunan Nusantara III
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan restrukturisasi kredit PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding atau PTPN III. Kementerian BUMN berhasil meyakinkan lebih dari 50 kreditur dalam maupun luar negeri untuk merestukturisasi pinjaman dengan total fasilitas kredit yang mencapai ekuivalen Rp 41 triliun.

Kesepakatan restrukturisasi kredit ditandai dengan penandatanganan intercreditor agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD (internasional) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore selaku Agen. Penandatanganan perjanjian amandemen ini merupakan bentuk aksesi atas perjanjian perubahan induk atau master amendment agreement (MAA) transformasi keuangan PTPN grup.

Fasilitas sindikasi dengan limit 390.600.000 dollar AS ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN grup yang nilainya mencapai Rp 45,3 triliun dengan hutang perbankan sebesar Rp 41 triliun.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding atau PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengapresiasi kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas kesepakatan ini. Dukungan dan atensi kementerian yang dinahkodai oleh Erick Thohir ini dinilai sangat penting dalam membantu perseroan melakukan sejumlah langkah perbaikan dan restrukturisasi, terutama dengan kreditur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur perseroan serta dukungan pemerintah. Penandatangan perjanjian amandemen perjanjian pinjaman sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi dalam mendukung upaya transformasi PTPN group sekaligus menandai terpenuhinya persyaratan pencairan dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN),” kata Ghani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *