in ,

Kementerian Perdagangan Pacu Ekspor UMKM

Kemendag Pacu Ekspor UMKM Melalui Perjanjian Dagang Internasional di Pasar Global
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan selalu mendorong ekspor produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia memasuki pasar global. Salah satunya, dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional.

“Kemendag tidak akan berhenti mendukung dan mendorong ekspor produk UKM Indonesia melalui berbagai langkah dan kebijakan, termasuk dengan memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan internasional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/04) malam.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat penyelesaian perundingan perdagangan internasional dengan negara-negara potensial sebagai agenda prioritas, karena Indonesia kini sedang bertransformasi menjadi negara penghasil produk-produk bernilai tinggi yang membutuhkan pasar-pasar baru di luar negara tradisional/mitra dagang utamanya.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Wamendag menambahkan, Indonesia telah menyelesaikan 23 perjanjian perdagangan internasional dan para pelaku UKM dapat memanfaatkan secara optimal berbagai kemudahan dan fasilitas dari perjanjian yang telah disepakati dengan negara-negara mitra dagang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *