in ,

Kementerian Perdagangan Pacu Ekspor UMKM

“Dengan segala manfaat yang didapat dari perjanjian perdagangan tersebut, akan mempermudah para pelaku UKM dalam mengekspor produk-produknya ke mancanegara,” tambahnya.

Selain itu, pelaku UKM dapat memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA) Center yang tersebar di empat kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Bandung, dan Makassar untuk mengenalkan produk mereka ke mancanegara. “FTA Center dapat menjadi instrumen para pelaku UKM dalam mempromosikan produknya ke dunia,” jelasnya.

FTA Center berperan memberikan pelayanan konsultasi, edukasi, serta advokasi tentang perjanjian perdagangan bebas. FTA Center mendorong dunia usaha memahami dan memanfaatkan FTA untuk mengembangkan usaha dan menembus pasar global.

Tidak hanya itu saja, Kemendag juga memiliki 46 perwakilan perdagangan di luar negeri seperti Atase Perdagangan, Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), Konsul Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi, serta Duta Besar di WTO untuk membantu mempromosikan produk Indonesia.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Selain itu, para perwakilan perdagangan juga bertugas menyelenggarakan penjajakan kesepakatan dagang (business matching) dengan buyers di luar negeri,” ujar Wamendag.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *