in ,

PTPN III dan Pertamina NRE Sepakat Komersialisasi Kredit Karbon

PTPN III dan Pertamina NRE Sepakat Komersialisasi Kredit Karbon
FOTO: IST

PTPN III dan Pertamina NRE Sepakat Komersialisasi Kredit Karbon

Pajak.com, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN III dan Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) sepakat menjalin kemitraan strategis dalam proyek komersialisasi kredit karbon. Dengan demikian, kerja sama ini akan meningkatkan kontribusi terhadap upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Wakil Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Denaldy Mulino Mauna menuturkan, perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan program dekarbonisasi demi mewujudkan kegiatan sirkular ekonomi dan bisnis perkebunan yang berkelanjutan.

“Kolaborasi ini juga memberi kami peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan limbah sekaligus membuka pintu bagi diversifikasi pendapatan melalui kredit karbon (from waste to cash),” jelas Denaldy dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/2).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis Pertamina NRE Fadli Rahman menyampaikan bahwa Pertamina NRE dan PTPN III telah menjalin kerja sama strategis sejak tahun 2018 dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei yang mulai beroperasi di 2020.

“Kami melanjutkan kerja sama strategis ini ke tingkatan lebih tinggi melalui komersialisasi kredit karbon dari PLTBg Sei Mangkei. Ini merupakan bentuk konsistensi kedua pihak dalam menunjukkan komitmen transisi energi menuju net zero emission tahun 2060,” ungkap Fadli.

Baca Juga  Sustainalytics: PTPN III Berhasil Kelola Risiko ESG

Secara lebih spesifik, kerja sama komersialisasi kredit karbon ini berupa penangkapan gas metana yang sebelumnya terlepas ke atmosfer dan kredit karbon dari energi listrik terbarukan yang dihasilkan dari PLTBg dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

“Proses pembangkitan PLTBg memanfaatkan limbah cair atau Palm Oil Mill Effluent (POME) dari pabrik kelapa sawit milik PTPN III (Persero) yang diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kemudian, limbah POME tersebut ditampung di kolam penampung yang tertutup (covered lagoon), sehingga emisi gas metana yang dihasilkan limbah POME tersebut tidak terlepas ke atmosfer. Selanjutnya, gas metana tersebut lalu diproses untuk menghasilkan energi listrik terbarukan dengan kapasitas PLTBg 2,4 MW (megawatt),” jelas Fadli.

Secara simultan, kesepakatan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga mencakup kerja sama dalam kajian maupun pengembangan inovasi dan teknologi terkini untuk meningkatkan efisiensi serta keberlanjutan dalam operasional bisnis keduanya.

“Implementasi proyek dan potensi lain yang dapat menghasilkan kredit karbon juga menjadi bagian dari kesepakatan ini,” tambah Fadli.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *