in ,

UII Bentuk “Tax Center” Bantu Bangun Kepercayaan Wajib Pajak

UII Bentuk “Tax Center”
FOTO: Dok. Kanwil DJP DIY

UII Bentuk “Tax Center” Bantu Bangun Kepercayaan Wajib Pajak 

Pajak.comSleman – Universitas Islam Indonesia (UII) resmi bentuk Tax Center UII, yang memiliki peranan penting dan strategis sebagai jembatan kepentingan untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membangun kepercayaan Wajib Pajak. Dengan begitu, kehadiran tax center yang peresmiannya turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil DJP DIY) Slamet Sutantyo ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak serta mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Oleh karena itu, Tax Center UII dapat berperan aktif dalam menjembatani kepentingan antara DJP dengan Wajib Pajak,” kata Rektor UII Prof. Fathul Wahid saat peresmian Tax Center UII, di Kampus Terpadu UII, Sleman, Yogyakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (07/02).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Selain berfungsi sebagai intermediaries, lanjut Fathul, tax center merupakan sebuah lembaga di perguruan tinggi yang berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, serta penyuluhan mengenai praktik perpajakan yang sasarannya tidak hanya sivitas akademika di kampus, tetapi juga Wajib Pajak dan masyarakat setempat.

“Pendirian tax center ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi Wajib Pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan seperti konsultasi perpajakan, maupun pendampingan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan,” ujarnya.

Kakanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, Tax Center UII merupakan tax center ke-15 yang sudah bergabung dan bekerja sama dengan Kanwil DJP DIY. Slamet menuturkan, dengan adanya tax center ini, para mahasiswa dapat berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani).

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Pasalnya, program Renjani melibatkan mahasiswa untuk berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, melalui kegiatan kehumasan maupun pendampingan dan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak. Slamet menambahkan, peranan Tax Center UII dalam menyediakan pendidikan juga sangat penting, karena dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa maupun masyarakat sehingga pembayaran dan pelaporan pajaknya bisa benar dan tepat waktu.

“Dengan demikian, tidak perlu ada effort-effort atau upaya apa pun dari petugas pajak, karena masyarakat sudah sadar dan patuh dalam membayar pajak,” ucap Slamet.

Selain acara peresmian Tax Center UII, Kanwil DJP DIY dan UII juga bersepakat untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dalam Hal Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran, juga penandatanganan Implementasi Aktivitas dengan Fakultas Bisnis dan Ekonomi.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *