Lapor SPT Sebelum 31 Maret Agar Terhindar dari Denda
Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan Wajib Pajak untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum batas waktu 31 Maret agar terhindar dari denda. Selain itu, Wajib Pajak diimbau untuk melaporkan SPT tahunan secara on-line melalui e-Filing atau e-Form.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Bagi Wajib Pajak badan, denda keterlambatan dikenakan senilai Rp 1 juta.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Kilat Syaiful Falah
memastikan, kemudahan pelaporan secara on-line. Proses pelaporan on-line sangat sederhana dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kami mengimbau masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang masih ada agar tidak kena denda. Seluruh laporan SPT tahunan semua mudah, cepat, karena bisa dilakukan di mana dan kapan saja—namun diharapkan tidak melebihi batas waktu 31 Maret,” jelas Kilat dalam Talkshow Fokus Vol. 35 di Radio Intan Streaming Garut, dikutip Pajak.com, (7/2).
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan tidak memiliki batasan penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Bagi yang belum pernah melapor, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Sebelum itu, Wajib Pajak harus mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200,” ungkap Kilat.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan melalui e-mail ([email protected]) atau aplikasi M-Pajak.
Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebelum batas akhir 31 Maret. Ia menegaskan, berapa pun penghasilannya, lapor SPT tahunan merupakan sebuah kewajiban.
“Saya mengajak teman-teman Wajib Pajak, sekecil apa pun penghasilan Anda, berapa pun penghasilan Anda, yuk kita laporkan SPT tahunannya. Pelaporan SPT ini merupakan salah satu dari tanggung jawab kita kepada suatu negara. Walaupun nihil karena sudah dipotong oleh pemberi kerja, misalnya, ya enggak apa-apa. Silakan dilaporkan,” ujar Suryo dalam ujar Suryo dalam Podcast Cermati yang disiarkan di kanal YouTube DJP.
Seperti diketahui, kewajiban melaporkan SPT tahunan dimulai semenjak lahirnya KUP. Aturan yang mulai berlaku 1 Januari 1984 ini resmi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang kepada DJP.
Comments