in ,

3 Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum Lapor SPT

Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum Lapor SPT
FOTO: IST

3 Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum Lapor SPT 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan tiga hal utama yang perlu disiapkan Wajib Pajak orang pribadi sebelum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Apa saja? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Apa itu SPT? 

SPT adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Ada dua jenis SPT, yakni SPT tahunan dan SPT masa (bulanan).

Apa itu SPT tahunan? 

SPT tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali, baik oleh Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran PPh, objek PPh, dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret. Apabila melewatinya, Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga  Dokumen yang Diperlukan saat Lapor SPT Tahunan OP dan Badan
Siapa itu Wajib Pajak orang pribadi? 

Mengacu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak orang pribadi adalah individu atau perorangan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan peraturan. Wajib Pajak perseorangan hanya wajib membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima.

Apa tiga hal yang perlu dipersiapkan sebelum lapor SPT tahunan?

1. Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Jika telah memadankan NPWP dan NIK, Wajib Pajak hanya perlu menggunakan NIK untuk akses DJPOnline—kanal pelaporan SPT tahunan.

2. Persiapkan Bukti potong (bupot) PPh Pasal 21

Bupot PPh Pasal 21 merupakan bukti pemotongan PPh yang dibuat pemberi kerja untuk karyawan/pegawai berupa Formulir 1721. Bupot PPh Pasal 21 dibagi menjadi dua, yakni Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta, dan Formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri; dan

3. Persiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN)

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Secara spesifik, EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJPOnline. Tanpa EFIN, maka Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga  5 Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN

Apabila lupa menyimpan EFIN, Wajib Pajak telah menyiapkan lima cara yang bisa dipilih oleh Wajib Pajak, seperti menghubungi DJP dengan telepon, e-mail, live chat, aplikasimaupun datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *