in ,

13 Sebab Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan Pemindahbukuan

Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan Pemindahbukuan
FOTO: IST

13 Sebab Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan Pemindahbukuan

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak bisa ajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terjadi kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak. Selain itu, terdapat beberapa sebab lain yang membuat Wajib Pajak bisa mengajukan pemindahbukuan. Secara komprehensif, Pajak.com merangkum 13 sebab tersebut.

Apa itu pemindahbukuan? 

Merujuk Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Apa saja 13 alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan? 

  1. Adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Kesalahan dalam pengisian formulir SSP ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak (NOP) dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, masa pajak dan/atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran;
  3. Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean, masa pajak dan/atau tahun pajak, atau jumlah pembayaran pajak;
  4. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN);
  5. Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, masa pajak dan/atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran;
  6. Adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya;
  7. Kesalahan perekaman oleh petugas bank persepsi/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh bank persepsi/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya;
  8. kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemindahbukuan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  9. Kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemindahbukuan oleh petugas DJP—dalam hal data yang tertera dalam bukti pemindahbukuan berbeda dengan permohonan pemindahbukuan Wajib Pajak;
  10. Dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti pemindahbukuan menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek Pajak Bumi Bangunan (PBB);
  11. Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti pemindahbukuan lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), SPT tahunan pajak terutang, SKP PBB atau STP PBB;
  12. Jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti pemindahbukuan lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  13. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga  Perlu Kehati-hatian dalam Transaksi “Transfer Pricing” di Industri Logistik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *